26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jangan Takut Jadi Balon Kepala Daerah dari PPP

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-- PPP berkunjung di kantor, Sabtu (25/4)MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketika menyambangi Sumut Pos di Graha Pena, Ketua Umum (Ketum) PPP H M Romahurmuziy mengatakan agar kandidat serta simpatisan tak perlu khawatir terkait bakal calon (Balon) Kepala Daerah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasalnya, hasil Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya, 15-17 Oktober 2014 lalu, telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melalui SK No. MHH-07.AH.11.01 tertanggal 28 Oktober 2014 lalu.

Meski sebelumnya, kubu Suryadharma Ali menggelar kegiatan serupa yakni Muktamar PPP di Jakarta, 30 Oktober hingga 2 November 2014 lalu yang menghasilkan kepengurusan Ketua Umum(Ketum) Djan Fridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham nomor AHU.4.AH.11.01-15 pada 8 Desember 2014.

Ditolaknya permohonan itu juga tertuang dalam Perkara Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang diputuskan pada 25 Februari 2015. Alasannya, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena tergugat melakukan upaya banding pada Maret 2015. “Kami memang baru datang bersama rombongan dari Jakarta guna mendekatkan PPP kepada media yang ingin memperkenalkan semangat baru,” kata Romi.

Romi mengatakan, meski PPP mendapatkan intervensi dari kubu Djan Faridz, kubu Romi tetap yakin terhadap keputusan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengikuti Pilkada. Walaupun sebelumnya, Komisi II DPR RI membuat keputusan saat rapat dengan KPU.

Sesuai rapat Komisi II DPR RI dengan KPU tentang pilkada, paparnya ada tiga keputusan bagi partai dualisme  yakni adanya putusan hukum tetap, islah dan putusan terakhir terhitung satu hari sebelum penutupan pendaftaran.

“Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bahwa KPU ke DPR sifatnya konsultatif. Bila Komisi II membuat keputusan untuk KPU, kami harap KPU tetap membuat keputusan sesuai dengan aturan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, orang-orang di Komisi II DPR RI lebih banyak diisi oleh kelompok dari Koalisi Merah Putih (KMP), sehingga muncullah hasil tiga putusan Komisi II untuk KPU.  Padahal dari tiga keputusan, ada dua yang menguntungkan pihaknya tentang putusan hukum tetap dan islah.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS-- PPP berkunjung di kantor, Sabtu (25/4)MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketika menyambangi Sumut Pos di Graha Pena, Ketua Umum (Ketum) PPP H M Romahurmuziy mengatakan agar kandidat serta simpatisan tak perlu khawatir terkait bakal calon (Balon) Kepala Daerah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasalnya, hasil Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan di Surabaya, 15-17 Oktober 2014 lalu, telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melalui SK No. MHH-07.AH.11.01 tertanggal 28 Oktober 2014 lalu.

Meski sebelumnya, kubu Suryadharma Ali menggelar kegiatan serupa yakni Muktamar PPP di Jakarta, 30 Oktober hingga 2 November 2014 lalu yang menghasilkan kepengurusan Ketua Umum(Ketum) Djan Fridz dan Sekjen Dimyati Natakusumah. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham nomor AHU.4.AH.11.01-15 pada 8 Desember 2014.

Ditolaknya permohonan itu juga tertuang dalam Perkara Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang diputuskan pada 25 Februari 2015. Alasannya, karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena tergugat melakukan upaya banding pada Maret 2015. “Kami memang baru datang bersama rombongan dari Jakarta guna mendekatkan PPP kepada media yang ingin memperkenalkan semangat baru,” kata Romi.

Romi mengatakan, meski PPP mendapatkan intervensi dari kubu Djan Faridz, kubu Romi tetap yakin terhadap keputusan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengikuti Pilkada. Walaupun sebelumnya, Komisi II DPR RI membuat keputusan saat rapat dengan KPU.

Sesuai rapat Komisi II DPR RI dengan KPU tentang pilkada, paparnya ada tiga keputusan bagi partai dualisme  yakni adanya putusan hukum tetap, islah dan putusan terakhir terhitung satu hari sebelum penutupan pendaftaran.

“Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bahwa KPU ke DPR sifatnya konsultatif. Bila Komisi II membuat keputusan untuk KPU, kami harap KPU tetap membuat keputusan sesuai dengan aturan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, orang-orang di Komisi II DPR RI lebih banyak diisi oleh kelompok dari Koalisi Merah Putih (KMP), sehingga muncullah hasil tiga putusan Komisi II untuk KPU.  Padahal dari tiga keputusan, ada dua yang menguntungkan pihaknya tentang putusan hukum tetap dan islah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/