26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Insentif Guru Honorer Belum Cair, Sering Dipungli Kasek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Adlan SPd MM membantah adanya tudingan pembiaran praktik punguran liar (pungli) kepada para guru honorer di Kota Medan, baik untuk gaji hingga kepada insentifnya.

USAI KEGIATAMN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, difoto usai kegiatan, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Kadis Pendidikan Kota Medan, pihaknya sudah langsung menyurati setiap sekolah di Kota Medan agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.

“Sejak pertama saya dilantik jadi Kadisdik, langsung kita surati sekolah-sekolah, pungli dilarang keras, baik itu kepada guru honorer kepada para orangtua siswa ataupun kepada yang lainnya. Tegas kita sebutkan itu dalam surat yang kita sampaikan,” ucap Adlan kepada Sumut Pos, Minggu (25/4).

Adlan menegaskan, jika pun ada oknum pihak sekolah yang dengan sengaja melakukan pungli tersebut, maka jelas oknum-oknum tersebut telah menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya mengaku siap menerima aduan dari para pihak yang dikenai pungli agar Disdik Kota Medan dapat menindaklanjutinya.”Jadi kalau sudah disurati seperti itu masih juga ada yang pungli, ya jelas mereka menyalahi aturan. Laporkan saja, maka akan kami telusuri pembuktiannya. Kalau terbukti, tentu akan kita beri sanksi tegas,” tegasnya.

Terikat banyaknya praktik pungli berupa potongan terhadap insentif para guru honorer, Adlan mengatakan, jika hal itu patut untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti. Hanya saja, untuk tahun 2021 ini, pencairan insentif para guru honorer belum dapat dicairkan, walaupun saat ini sudan memasuki bulan April. Pasalnya, Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan terhadap guru-guru honorer yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

“Karena gak mungkin kita pakai data yang lama, perubahan data kan ada saja. Misalnya sudah ada yang meninggal, ada yang sudah pensiun, ada yang sudah mengundurkan diri, ada yang sudah lulus PPPK. Nah, mereka ini kan gak berhak lagi dapat insentif, jadi kita memang gak mungkin pakai data yang lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengungkapkan jika banyak guru honorer yang mengeluhkan insentif yang belum kunjung diberikan. Padahal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan akhir 2020 yang lalu, insentif harus dibayarkan per empat bulan.

Selain itu, kata Fahrul, tidak jarang dirinya mendapatkan laporan dari para guru honorer, jika mereka kerap kali dimintai uang oleh para kepala sekolah. Alasan kepala sekolah, uang itu dikutip untuk diberikan ke Dinas Pendidikan sebagai dana materai, transportasi, dan lainnya. “Kasek dan operator itu sering memanfaatkan moment. Makanya kami bilang tidak perlu dilakukan pendataan lagi datanua, karena setiap tahun kan memang ada datanya. Itu ada yang dipatok Rp25.000 – Rp 50.000 setiap dilakukan pendataan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk besaran insentif guru honorer di Kota Medan. Hal itu sudah diatur dalam Perwal dan akan dibayarkan berdasarkan klaster. Rinciannya, masa kerjanya 2 tahun sebesar Rp250.000 per bulan, 2-4 tahun sebesar R 600.000 per bulan, 4-8 tahun sebesar Rp 800.000 per bulan, dan lebih dari 8 tahun sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Untuk pencairan insentif nantinya, FHI berharap agar praktik pungli tidak lagi terjadi kedepannya. Tak cuma itu, jika dalam bulan April ini insentif guru honorer tersebut tidak juga dibayarkan, maka pihaknya berencana untuk kembali mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Kota Medan. “Kalau bulan ini gak cair juga insentif kami, maka kami akan melapor lagi ke Komisi II,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Adlan SPd MM membantah adanya tudingan pembiaran praktik punguran liar (pungli) kepada para guru honorer di Kota Medan, baik untuk gaji hingga kepada insentifnya.

USAI KEGIATAMN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, difoto usai kegiatan, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Kadis Pendidikan Kota Medan, pihaknya sudah langsung menyurati setiap sekolah di Kota Medan agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.

“Sejak pertama saya dilantik jadi Kadisdik, langsung kita surati sekolah-sekolah, pungli dilarang keras, baik itu kepada guru honorer kepada para orangtua siswa ataupun kepada yang lainnya. Tegas kita sebutkan itu dalam surat yang kita sampaikan,” ucap Adlan kepada Sumut Pos, Minggu (25/4).

Adlan menegaskan, jika pun ada oknum pihak sekolah yang dengan sengaja melakukan pungli tersebut, maka jelas oknum-oknum tersebut telah menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya mengaku siap menerima aduan dari para pihak yang dikenai pungli agar Disdik Kota Medan dapat menindaklanjutinya.”Jadi kalau sudah disurati seperti itu masih juga ada yang pungli, ya jelas mereka menyalahi aturan. Laporkan saja, maka akan kami telusuri pembuktiannya. Kalau terbukti, tentu akan kita beri sanksi tegas,” tegasnya.

Terikat banyaknya praktik pungli berupa potongan terhadap insentif para guru honorer, Adlan mengatakan, jika hal itu patut untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti. Hanya saja, untuk tahun 2021 ini, pencairan insentif para guru honorer belum dapat dicairkan, walaupun saat ini sudan memasuki bulan April. Pasalnya, Dinas Pendidikan masih melakukan pendataan terhadap guru-guru honorer yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

“Karena gak mungkin kita pakai data yang lama, perubahan data kan ada saja. Misalnya sudah ada yang meninggal, ada yang sudah pensiun, ada yang sudah mengundurkan diri, ada yang sudah lulus PPPK. Nah, mereka ini kan gak berhak lagi dapat insentif, jadi kita memang gak mungkin pakai data yang lama,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis mengungkapkan jika banyak guru honorer yang mengeluhkan insentif yang belum kunjung diberikan. Padahal berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan akhir 2020 yang lalu, insentif harus dibayarkan per empat bulan.

Selain itu, kata Fahrul, tidak jarang dirinya mendapatkan laporan dari para guru honorer, jika mereka kerap kali dimintai uang oleh para kepala sekolah. Alasan kepala sekolah, uang itu dikutip untuk diberikan ke Dinas Pendidikan sebagai dana materai, transportasi, dan lainnya. “Kasek dan operator itu sering memanfaatkan moment. Makanya kami bilang tidak perlu dilakukan pendataan lagi datanua, karena setiap tahun kan memang ada datanya. Itu ada yang dipatok Rp25.000 – Rp 50.000 setiap dilakukan pendataan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk besaran insentif guru honorer di Kota Medan. Hal itu sudah diatur dalam Perwal dan akan dibayarkan berdasarkan klaster. Rinciannya, masa kerjanya 2 tahun sebesar Rp250.000 per bulan, 2-4 tahun sebesar R 600.000 per bulan, 4-8 tahun sebesar Rp 800.000 per bulan, dan lebih dari 8 tahun sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Untuk pencairan insentif nantinya, FHI berharap agar praktik pungli tidak lagi terjadi kedepannya. Tak cuma itu, jika dalam bulan April ini insentif guru honorer tersebut tidak juga dibayarkan, maka pihaknya berencana untuk kembali mengadukan nasibnya ke Komisi II DPRD Kota Medan. “Kalau bulan ini gak cair juga insentif kami, maka kami akan melapor lagi ke Komisi II,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/