25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soal Tanah di Belawan Bahari, PT STTC Telah Miliki Sertifikat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) melalui kuasa hukumnya, Junaidi Matondang SH MH angkat bicara terkait adanya aksi sekelompok massa yang meminta kepada Wali Kota Medan, agar mengambil alih kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 13.441 M2 di Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan.

Kuasa hukum PT Sumatra Tobacco Trading Company, Junaidi Matondang SH MH.

Junaidi menjelaskan, awalnya, tanah tersebut merupakan pecahan dari tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) No 3 atas nama Tengku Amirudin. Kemudian, setelah dipecah tanah tersebut memiliki sertifikat yaitu SHM No 498. Lebih kurang satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1989, tanah SHM No 498 atas nama Tengku Amirudin itu dijual kepada salah seorang owner PT STTC. “Jadi tanah itu sebelum dibeli oleh seorang owner PT STTC telah memiliki sertifikat yaitu SHM No 498 bahkan sebelum itu sudah ada sertifikat induknya yaitu SHM No 3,” ujar Junaidi, Kamis (22/4).

Lanjut dia, pada SHM No 498 tersebut terdapat peta gambar yang terlihat jelas batasnya yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan penunjukan dari pemilik asal yaitu Tengku Amirudin. Batas sebelah selatan berbatasan langsung dengan tanah SHM No 4, bukan berbatasan dengan tanah negara, dan bukan pula berbatasan dengan jalan atau rencana jalan, apalagi dikatakan berbatasan dengan tanah SHM No 720.

Demikian pula tanah di belakang tanah SHM No 498 yaitu tanah SHM No 497, juga batas sebelah selatannya sama dengan batas tanah SHM No 498 yaitu bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No 720.

“Sertifikat SHM No 498 dan SHM No 497 tersebut kedua-duanya pernah digugat dan diperiksa PTUN Medan. Dalam perkara itu semua pihak yg memiliki tanah di seputaran areal SHM No 497 dan SHM No 498 itu turut menjadi pihak tergugat intervensi. Dalam faktanya tidak ada nama Mujianto dalam perkara di PTUN Medan tersebut. Dalam perkara di PTUN Medan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan mengakui keabsahan SHM No 497 dan SHM No 498 tersebut,” paparnya.

Kemudian, sambung dia, permasalahan tanah SHM No 498 itu pernah juga dimediasi oleh Camat setempat. “Pada waktu itu semua pihak yang hadir, termasuk Camat dan Lurah, tidak ada yang membantah tanah SHM No 498 itu pada sebelah selatannya berbatasan langsung dengan tanah SHM No 4, dan bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No 720,” ujar dia.

Selain Camat, upaya mediasi juga pernah dilakukan oleh Kapolres Belawan. Hasilnya sama dengan mediasi di Kantor Camat. “Malah pada mediasi di Polres Belawan, Kapolresnya memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang tanpa izin memanfaatkan tanah SHM No 498 itu untuk menghentikan menggunakan tanah SHM No 498 itu dalam waktu 2 minggu sejak rapat mediasi itu. Permasalahan tanah SHM No 498 itu juga pernah diperiksa oleh Mabes Polri, yang kemudian penyidikannya dihentikan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan STTC dalam memiliki dan manfaatkan tanah itu,” imbuhnya.

Terhadap adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemilik atas seluruh atau sebahagian dari tanah SHM No 498 itu, oleh kliennya, telah dilaporkan ke Poldasu, dan sekarang masih dalam prosesnya penyelidikan. “Kami tahu siapa mafia tanah yang merampas tanah SHM No 498 milik klain kami tersebut, dan kami tahu modus operandinya yang licik namun sangat bodoh,” ujar dia.

Kepada pihak-pihak yang merasa STTC merampas tanahnya, Junaidi mempersilahkan menggugat ke pengadilan atau mengadu ke polisi. “Dengan senang hati kami hadapi. Itu saluran legal yang diberikan negara ini kepada warga negaranya. Bukan dengan cara-cara cengeng melakukan unjuk rasa, memaksa Wali Kota pula dengan ancaman supaya Wali Kota mundur saja kalau tidak mau memenuhi keinginan sepihak mereka. Terlalu konyol dan blunder mendesak Wali Kota untuk memenuhi keinginan mereka, karena hal itu merupakan ranah judikatif yang bukan wewenangnya Wali kota,” tegasnya.

Dia meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk segera mencabut papan nama jalan yang berada di atas tanah tersebut. “Jika ada, di atas tanah milik klain kami ada dipasang papan nama jalan dengan nama tertentu, maka kami ingatkan untuk segera mencabut papan nama jalan tersebut. Jika tidak maka klain kami akan melaporkannya secara pidana ke Polri. Sebab, tanah itu milik klain kami, dan klain kami tidak pernah menjadikan tanahnya sebagai jalan umum, terlebih lagi tidak ada perkampungan atau perumahan penduduk di belakang tanah klain kami tersebut, penghuni yang ada umumnya hanya ikan glodok,” ujar dia. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) melalui kuasa hukumnya, Junaidi Matondang SH MH angkat bicara terkait adanya aksi sekelompok massa yang meminta kepada Wali Kota Medan, agar mengambil alih kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 13.441 M2 di Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan.

Kuasa hukum PT Sumatra Tobacco Trading Company, Junaidi Matondang SH MH.

Junaidi menjelaskan, awalnya, tanah tersebut merupakan pecahan dari tanah yang bersertifikat hak milik (SHM) No 3 atas nama Tengku Amirudin. Kemudian, setelah dipecah tanah tersebut memiliki sertifikat yaitu SHM No 498. Lebih kurang satu tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1989, tanah SHM No 498 atas nama Tengku Amirudin itu dijual kepada salah seorang owner PT STTC. “Jadi tanah itu sebelum dibeli oleh seorang owner PT STTC telah memiliki sertifikat yaitu SHM No 498 bahkan sebelum itu sudah ada sertifikat induknya yaitu SHM No 3,” ujar Junaidi, Kamis (22/4).

Lanjut dia, pada SHM No 498 tersebut terdapat peta gambar yang terlihat jelas batasnya yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan penunjukan dari pemilik asal yaitu Tengku Amirudin. Batas sebelah selatan berbatasan langsung dengan tanah SHM No 4, bukan berbatasan dengan tanah negara, dan bukan pula berbatasan dengan jalan atau rencana jalan, apalagi dikatakan berbatasan dengan tanah SHM No 720.

Demikian pula tanah di belakang tanah SHM No 498 yaitu tanah SHM No 497, juga batas sebelah selatannya sama dengan batas tanah SHM No 498 yaitu bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No 720.

“Sertifikat SHM No 498 dan SHM No 497 tersebut kedua-duanya pernah digugat dan diperiksa PTUN Medan. Dalam perkara itu semua pihak yg memiliki tanah di seputaran areal SHM No 497 dan SHM No 498 itu turut menjadi pihak tergugat intervensi. Dalam faktanya tidak ada nama Mujianto dalam perkara di PTUN Medan tersebut. Dalam perkara di PTUN Medan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan mengakui keabsahan SHM No 497 dan SHM No 498 tersebut,” paparnya.

Kemudian, sambung dia, permasalahan tanah SHM No 498 itu pernah juga dimediasi oleh Camat setempat. “Pada waktu itu semua pihak yang hadir, termasuk Camat dan Lurah, tidak ada yang membantah tanah SHM No 498 itu pada sebelah selatannya berbatasan langsung dengan tanah SHM No 4, dan bukan berbatasan dengan tanah negara atau dengan jalan atau rencana jalan atau dengan tanah SHM No 720,” ujar dia.

Selain Camat, upaya mediasi juga pernah dilakukan oleh Kapolres Belawan. Hasilnya sama dengan mediasi di Kantor Camat. “Malah pada mediasi di Polres Belawan, Kapolresnya memberi ultimatum kepada pihak-pihak yang tanpa izin memanfaatkan tanah SHM No 498 itu untuk menghentikan menggunakan tanah SHM No 498 itu dalam waktu 2 minggu sejak rapat mediasi itu. Permasalahan tanah SHM No 498 itu juga pernah diperiksa oleh Mabes Polri, yang kemudian penyidikannya dihentikan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan STTC dalam memiliki dan manfaatkan tanah itu,” imbuhnya.

Terhadap adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim sebagai pemilik atas seluruh atau sebahagian dari tanah SHM No 498 itu, oleh kliennya, telah dilaporkan ke Poldasu, dan sekarang masih dalam prosesnya penyelidikan. “Kami tahu siapa mafia tanah yang merampas tanah SHM No 498 milik klain kami tersebut, dan kami tahu modus operandinya yang licik namun sangat bodoh,” ujar dia.

Kepada pihak-pihak yang merasa STTC merampas tanahnya, Junaidi mempersilahkan menggugat ke pengadilan atau mengadu ke polisi. “Dengan senang hati kami hadapi. Itu saluran legal yang diberikan negara ini kepada warga negaranya. Bukan dengan cara-cara cengeng melakukan unjuk rasa, memaksa Wali Kota pula dengan ancaman supaya Wali Kota mundur saja kalau tidak mau memenuhi keinginan sepihak mereka. Terlalu konyol dan blunder mendesak Wali Kota untuk memenuhi keinginan mereka, karena hal itu merupakan ranah judikatif yang bukan wewenangnya Wali kota,” tegasnya.

Dia meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk segera mencabut papan nama jalan yang berada di atas tanah tersebut. “Jika ada, di atas tanah milik klain kami ada dipasang papan nama jalan dengan nama tertentu, maka kami ingatkan untuk segera mencabut papan nama jalan tersebut. Jika tidak maka klain kami akan melaporkannya secara pidana ke Polri. Sebab, tanah itu milik klain kami, dan klain kami tidak pernah menjadikan tanahnya sebagai jalan umum, terlebih lagi tidak ada perkampungan atau perumahan penduduk di belakang tanah klain kami tersebut, penghuni yang ada umumnya hanya ikan glodok,” ujar dia. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/