28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Gindo Ditarget Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Dit Reskrimsus Polda Sumut mendalami penyelidikan seluruh berkas kasus dugaan korupsi proyek drainase 2009 senilai Rp38,8 miliar di Dinas Bina Marga Medan untuk menetapkan tersangka. Sedangkan untuk dugaan korupsi pengadaan alat berat Dinas Bina Marga tahun 2009 yang merugikan negara Rp2,6 miliar, penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka.

“Kita masih mendalami penyidikan dugaan korupsi proyek drainase untuk menetapkan tersangka,” ujar Direskrimsus Poldasu , Kombes Pol Sandono Budi Nugroho, Rabu (25/5). Dijelaskanya, untuk mendalami proses penyidikan kasus korupsi tersebut, Polda Sumut sudah gelar perkara guna mengetahui siapa yang terlibat dan akan dijadikan tersangka. “Untuk perkembangan selanjutnya, tunggu setelah proses penyidikan. Akan kita beritahu siapa saja yang menjadi tersangka,” ucap Sandono lagi.

Saat disinggung keterlibatan mantan Kadis Bina Marga Medan, Ir Gindo Marganti Hasibuan untuk dijadikan tersangka, Sandono belum bisa mengatakan kalau mantan kadis tersebut dijadikan tersangka sebelum mendalami pemeriksaan saksi. “Untuk kadisnya, kita masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Bila terbukti dengan segera akan dijadikan tersangka,” katanya.

Sementara, kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Poldasu masih menduga siapa saja tersangkanya. “Untuk tersangkanya yang sudah bisa kita tetapkan masih kita duga. Sabar ya masih dalam proses penyidikan,” cetusnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di Poldasu mengatakan, satu tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan kadisnya, Gindo Marganti Hasibuan.

Sedangkan untuk dugaan korupsi pengadaan alat berat Dinas Bina Marga tahun 2009 yang merugikan negara Rp2,6 miliar, penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka.

“Untuk proyek pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan, penyidik Tipikor telah menetapkan tiga orang tersangka. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso.

Diterangkan Heru, ketiga tersangka berinisial Ir S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai Dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.

Dalam praktik korupsi ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal (3) jo pasal (9) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu E jo pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polda Sumut menangani tiga kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan, yakni pengadaan alat berat, pembuatan drainse dan pengaspalan. Untuk proyek drainase Dinas Bina Marga Medan P-APBD 2009 dengan pagu Rp38,8 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan Negara sebesar Rp2,6 miliar.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp38,8 miliar dari P-APBD 2009, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek.

Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp 38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti poto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Dit Reskrimsus Polda Sumut mendalami penyelidikan seluruh berkas kasus dugaan korupsi proyek drainase 2009 senilai Rp38,8 miliar di Dinas Bina Marga Medan untuk menetapkan tersangka. Sedangkan untuk dugaan korupsi pengadaan alat berat Dinas Bina Marga tahun 2009 yang merugikan negara Rp2,6 miliar, penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka.

“Kita masih mendalami penyidikan dugaan korupsi proyek drainase untuk menetapkan tersangka,” ujar Direskrimsus Poldasu , Kombes Pol Sandono Budi Nugroho, Rabu (25/5). Dijelaskanya, untuk mendalami proses penyidikan kasus korupsi tersebut, Polda Sumut sudah gelar perkara guna mengetahui siapa yang terlibat dan akan dijadikan tersangka. “Untuk perkembangan selanjutnya, tunggu setelah proses penyidikan. Akan kita beritahu siapa saja yang menjadi tersangka,” ucap Sandono lagi.

Saat disinggung keterlibatan mantan Kadis Bina Marga Medan, Ir Gindo Marganti Hasibuan untuk dijadikan tersangka, Sandono belum bisa mengatakan kalau mantan kadis tersebut dijadikan tersangka sebelum mendalami pemeriksaan saksi. “Untuk kadisnya, kita masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Bila terbukti dengan segera akan dijadikan tersangka,” katanya.

Sementara, kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Poldasu masih menduga siapa saja tersangkanya. “Untuk tersangkanya yang sudah bisa kita tetapkan masih kita duga. Sabar ya masih dalam proses penyidikan,” cetusnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di Poldasu mengatakan, satu tersangka yang bakal ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan kadisnya, Gindo Marganti Hasibuan.

Sedangkan untuk dugaan korupsi pengadaan alat berat Dinas Bina Marga tahun 2009 yang merugikan negara Rp2,6 miliar, penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka.

“Untuk proyek pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan, penyidik Tipikor telah menetapkan tiga orang tersangka. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso.

Diterangkan Heru, ketiga tersangka berinisial Ir S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai Dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.

Dalam praktik korupsi ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal (3) jo pasal (9) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu E jo pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polda Sumut menangani tiga kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan, yakni pengadaan alat berat, pembuatan drainse dan pengaspalan. Untuk proyek drainase Dinas Bina Marga Medan P-APBD 2009 dengan pagu Rp38,8 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan Negara sebesar Rp2,6 miliar.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan senilai Rp38,8 miliar dari P-APBD 2009, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek.

Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp 38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti poto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/