MEDAN- Terduga kasus korupsi di Biro Umum Setda Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Aminuddin, diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (25/6) siang. Bendahara di Biro Umum TA 2011 ini diperiksa mulai pukul 12.30 hingga pukul 17.30 Wib, di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Poldasu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Aminuddin sedang diperiksa oleh kejaksaan. Tapi saya tidak tahu soal apa,” ujarnya singkat.
Kasi Pemkum Kejatisu, Marcos Simaremare menyebutkan, pemeriksaan Aminuddin terkait dugaan korupsi di Bansos Setda Provsu yang bersumber dari APBD 2009, 2010, dan tahun 2011 senilai Rp 1,2 triliun. “Aminuddin diperiksa dalam dugaan korupsi dana Bansos Provsu,” ujar Marcos.
Dikatakan Marcos, selain Aminuddin, tersangka kasus korupsi bansos lainnya yakni Sakhira Zandi selaku Karo Binkemsos 2011, Oloan Bangun Harahap selaku Karo Perekonomian 2011, Syawaluddin selaku Bendahara Bansos Biro Binkemsos 2009, Ahmad Faisal Nasution selaku bendahara Bansos Biro Binkemsos 2011, Ummi Kalsum selaku Bendahara Bansos Biro Perekonomian 2011, Subandi selaku bendahara Bansos biro Umum 2011, Adi Sucipto selaku penerima dan calo Bansos 2009, dan Lisanuddin selaku bendahara pembantu 2010.
“Pemeriksaan Aminuddin terkait seputaran aliran dana Bansos. Untuk pemeriksaannya kita menumpang di Poldasu, karena Aminuddin terlibat kasus korupsi yang ditangani Poldasu,” sebut Marcos.
Saat digiring menuju sel tahanan titipan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti)Poldasu usai pemeriksaan, Aminuddin enggan berkomentar.
Mengenakan baju tahanan warna merah dan celana pendek dengan memakai sendal jepit, Aminuddin hanya melambaikan tangan kepada sejumlah wartawan, yang berusaha mewawancarainya. (mag-12)