31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Terkait Robohnya Pendopo Lapangan Merdeka

MEDAN-Ambruknya pendopo Lapangan Merdeka, Minggu (23/6) lalu murni adalah kesalahan kontraktor dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Karena itu, pihak kontraktor harus di-blacklist. Sebab, dari audit investigasif, ternyata anggaran renovasi itu sebesar Rp1 miliar. Anggaran ini dinilai terlalu besar, padahal pembangunannya menggunakan bahan bekas.
“Ambruknya pendopo Lapangan Merdeka itu sangat memalukan Kota Medan karena bangunan itu adalah ikon. Kesalahan ini murni kesalahan kontraktor dan juga pihak Dinas Perkim sebagai pengawasan. Pemko Medan harus memblacklist pihak kontraktor dari semua proyek yang ditenderkan di kota ini,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Medann
Muslim Maksum Yusuf Lc kepada wartawan, Rabu (25/6).
Dijelaskannya, ambruknya Pendopo Lapangan Merdeka itu bukan hanya kesalahan pengembang, tapi juga Dinas Perkim sebagai pengawasan. “Itu juga kesalahan Perkim. Kan mereka yang melakukan pengawasan. Dinas Perkim Medan juga harus diaudit karena menyetujui pembangunan fasilitas umum dengan hasil asal-asalan,” jelasnya.
Muslim juga membantah keterangan Kepala Dinas Perkim Kota Medan Gunawan Lubis yang menyebutkan bahwa pembangunan Pendopo Lapangan Merdeka itu terpaksa menggunakan bahan bekas untuk pengiritan anggaran. “Anggaran apa yang diirit? Toh, tetap memakan anggaran sebesar Rp1 miliar. Tapi, kalau tadi pagu anggarannya Rp1 miliar terus dipakai Rp500 juta, baru pengiritan anggaran. Ini kan tetap menggunakan anggaran sesuai pagu, jadi apa yang diirit,” tegasnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan, dalam pengerjaan proyek, sebenarnya tidak ada istilah pengiritan anggaran. Sebab, jumlah anggaran yang dipergunakan untuk membangun Pendopo Lapangan Merdeka itu adalah persetujuan bersama antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan. “Jumlah anggaran itu merupakan persetujuan DPRD Kota Medan, jadi bagaimana bisa diirit. Ini hanya alasan Dinas Perkim saja. Kita minta agar BPK segara melakukan audit,” ucapnya.
Muslim menilai, anggaran untuk merenovasi Pendopo Lapangan Merdeka sebesar Rp1 miliar juga terlalu besar. Apalagi, tetap juga menggunakan material bekas. “Bagaimana mungkin dikatakan renovasi, tapi tetap menggunakan material yang lama. Untuk apa dilakukan renovasi, kalau bahan-bahannya itu saja. Saya menduga ada permainan di sini yang harus diungkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Kota Medan Gunawan Lubis mengatakan, renovasi Pendopo Lapangan Merdeka itu memang menggunakan bahan material bekas demi pengiritan anggaran. Dia mengetahui bahwa proyek itu menggunakan bahan bekas tapi berkilah kalau material itu masih kuat. “Kita memperkirakan kalau bahan material bekas itu masih kuat. Kita tidak menyangka kalau itu bisa ambruk kemarin,” sebutnya.
Mengenai anggaran sebesar Rp1 miliar, Gunawan menilai sudah cocok, karena renovasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk lantai dan pondasinya. Untuk menahan genteng sepanjang 10 meter memang tidak bisa kayu, tapi harus besi. “Kalau anggarannya sudah pas. Memang, kalau menahan genteng sepanjang 10 meter itu tidak bisa kayu, tapi harus besi. Tapi, namanya juga pengiritan anggaran,” akunya.
Gunawan mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap kontraktor, sebab mereka sudah bersedia memperbaiki pendopo itu dengan menggunakan biaya sendiri. “Kita tidak mungkin memberikan sanksi, karena kontraktor sudah bersedia memperbaikinya dengan dana sendiri. Lain tadi kalau mereka tidak mau, maka bisa kita laporkan. Lagipula, bangunan itu kan masih dalam tahap perawatan, jadi tanggungjawab kontraktor,” tegasnya. (dek)

MEDAN-Ambruknya pendopo Lapangan Merdeka, Minggu (23/6) lalu murni adalah kesalahan kontraktor dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Karena itu, pihak kontraktor harus di-blacklist. Sebab, dari audit investigasif, ternyata anggaran renovasi itu sebesar Rp1 miliar. Anggaran ini dinilai terlalu besar, padahal pembangunannya menggunakan bahan bekas.
“Ambruknya pendopo Lapangan Merdeka itu sangat memalukan Kota Medan karena bangunan itu adalah ikon. Kesalahan ini murni kesalahan kontraktor dan juga pihak Dinas Perkim sebagai pengawasan. Pemko Medan harus memblacklist pihak kontraktor dari semua proyek yang ditenderkan di kota ini,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Medann
Muslim Maksum Yusuf Lc kepada wartawan, Rabu (25/6).
Dijelaskannya, ambruknya Pendopo Lapangan Merdeka itu bukan hanya kesalahan pengembang, tapi juga Dinas Perkim sebagai pengawasan. “Itu juga kesalahan Perkim. Kan mereka yang melakukan pengawasan. Dinas Perkim Medan juga harus diaudit karena menyetujui pembangunan fasilitas umum dengan hasil asal-asalan,” jelasnya.
Muslim juga membantah keterangan Kepala Dinas Perkim Kota Medan Gunawan Lubis yang menyebutkan bahwa pembangunan Pendopo Lapangan Merdeka itu terpaksa menggunakan bahan bekas untuk pengiritan anggaran. “Anggaran apa yang diirit? Toh, tetap memakan anggaran sebesar Rp1 miliar. Tapi, kalau tadi pagu anggarannya Rp1 miliar terus dipakai Rp500 juta, baru pengiritan anggaran. Ini kan tetap menggunakan anggaran sesuai pagu, jadi apa yang diirit,” tegasnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengungkapkan, dalam pengerjaan proyek, sebenarnya tidak ada istilah pengiritan anggaran. Sebab, jumlah anggaran yang dipergunakan untuk membangun Pendopo Lapangan Merdeka itu adalah persetujuan bersama antara Pemko Medan dengan DPRD Kota Medan. “Jumlah anggaran itu merupakan persetujuan DPRD Kota Medan, jadi bagaimana bisa diirit. Ini hanya alasan Dinas Perkim saja. Kita minta agar BPK segara melakukan audit,” ucapnya.
Muslim menilai, anggaran untuk merenovasi Pendopo Lapangan Merdeka sebesar Rp1 miliar juga terlalu besar. Apalagi, tetap juga menggunakan material bekas. “Bagaimana mungkin dikatakan renovasi, tapi tetap menggunakan material yang lama. Untuk apa dilakukan renovasi, kalau bahan-bahannya itu saja. Saya menduga ada permainan di sini yang harus diungkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Kota Medan Gunawan Lubis mengatakan, renovasi Pendopo Lapangan Merdeka itu memang menggunakan bahan material bekas demi pengiritan anggaran. Dia mengetahui bahwa proyek itu menggunakan bahan bekas tapi berkilah kalau material itu masih kuat. “Kita memperkirakan kalau bahan material bekas itu masih kuat. Kita tidak menyangka kalau itu bisa ambruk kemarin,” sebutnya.
Mengenai anggaran sebesar Rp1 miliar, Gunawan menilai sudah cocok, karena renovasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk lantai dan pondasinya. Untuk menahan genteng sepanjang 10 meter memang tidak bisa kayu, tapi harus besi. “Kalau anggarannya sudah pas. Memang, kalau menahan genteng sepanjang 10 meter itu tidak bisa kayu, tapi harus besi. Tapi, namanya juga pengiritan anggaran,” akunya.
Gunawan mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap kontraktor, sebab mereka sudah bersedia memperbaiki pendopo itu dengan menggunakan biaya sendiri. “Kita tidak mungkin memberikan sanksi, karena kontraktor sudah bersedia memperbaikinya dengan dana sendiri. Lain tadi kalau mereka tidak mau, maka bisa kita laporkan. Lagipula, bangunan itu kan masih dalam tahap perawatan, jadi tanggungjawab kontraktor,” tegasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/