JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga Rabu (25/6) siang, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berada di Medan guna menelusuri dugaan korupsi anggaran pendidikan tinggi (Dikti) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya mengemuka temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara di 16 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, saat ditemui tidak bisa memberi keterangan. “Mohon maaf baru bisa kasih informasi mas. Saya dari pagi rapat pimpinan sampai malam ini tadi,” katanya.
Tony kemudian mengangkat telepon genggamnya dan menghubungi sejumlah pimpinan di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejagung. Dari nada pembicaraan, terdengar ia menanyakan seperti apa tindaklanjut penanganan kasus yang ada. “Tim ternyata masih berada di Medan, mas. Intinya hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasusnya. Mungkin nanti setelah tiba kembali di Jakarta, saya baru bisa memberi informasi lengkap atas dugaan kasus korupsi dimaksud,” ujarnya.
Saat kembali ditanya berapa kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini, Tony kembali memberi pernyataan senada. “Mohon maaf, untuk angka kerugian negara perlu dihitung terlebih dahulu. Nanti setelah ada informasi lengkap baru dapat kita informasikan. Saat ini kan tim masih terus melakukan penelusuran,” katanya.
Seperti diketahui, tim Kejagung yang terdiri dari beberapa penyidik, telah berada di Medan, sejak Jumat (20/6). Tim diketahui telah melakukan penggeledahan di dua tempat terpisah. Masing-masing di Fakultas Sastra, Jurusan Etnomusikologi dan Fakultas Farmasi.
Saat ditanya apakah dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka, Tony menyatakan ada dua nama. Pertama Abdul Hadi, sosok ini disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi. Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan Abdul Hadi adalah pegawai yangbertugas di Lembaga Penelitian USU.
“Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut. Namun dari penelusuran diketahui Dekan Farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt. Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode. Artinya, dengan kasus dugaan korupsi anggaran Dikti yang bersumber dari APBN tahun 2013, maka Prof Sumadio Hadisahputra Apt adalah dekan yang dimaksud oleh Kejagung. (gir/deo)