25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cegah Penyebaran Covid-19, PN Medan Kembali WFH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pengadilan Negeri Medan kembali menerapkan work from home (WFH) selama sepekan kedepan. Hal dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“PN Medan akan mengurangi jadwal persidangan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan, Minggu (24/7).

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan karena pemerintah saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk Medan. 

Namun demikian, kata Immanuel, persidangan yang sifatnya penting dan tidak bisa ditunda, pihaknya akan tetap melaksanakannya. “Hanya sidang yang urgent saja yang dilaksanakan. Tetapi untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, sebagian hakim dan Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus itu juga bekerja dari rumah alias WFH.

Sebelumnya mayoritas perkara tindak pidana umum (pidum) maupun khusus (pidsus) sudah menerapkan persidangan secara online, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma RI) Nomor 4 Tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Sekadar pengingat, diawal-awal Covid-19 melanda, PN Medan sempat memberlakukan WFH. Pertama pada 28 Agustus 2020, kedua pada 18 September 2020. Hal itu sehubungan dengan terpaparnya sebanyak 37 hakim, pegawai dan panitera. Bahkan pada 2 September 2020, seorang hakim meninggal terpapar Covid-19. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pengadilan Negeri Medan kembali menerapkan work from home (WFH) selama sepekan kedepan. Hal dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“PN Medan akan mengurangi jadwal persidangan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan, Minggu (24/7).

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan karena pemerintah saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk Medan. 

Namun demikian, kata Immanuel, persidangan yang sifatnya penting dan tidak bisa ditunda, pihaknya akan tetap melaksanakannya. “Hanya sidang yang urgent saja yang dilaksanakan. Tetapi untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, sebagian hakim dan Panitera Pengganti (PP) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus itu juga bekerja dari rumah alias WFH.

Sebelumnya mayoritas perkara tindak pidana umum (pidum) maupun khusus (pidsus) sudah menerapkan persidangan secara online, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma RI) Nomor 4 Tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Sekadar pengingat, diawal-awal Covid-19 melanda, PN Medan sempat memberlakukan WFH. Pertama pada 28 Agustus 2020, kedua pada 18 September 2020. Hal itu sehubungan dengan terpaparnya sebanyak 37 hakim, pegawai dan panitera. Bahkan pada 2 September 2020, seorang hakim meninggal terpapar Covid-19. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/