Satpam yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Iqbal Mubarok (29), tak bisa merayakan Lebaran bersama keluargan Pasalnya, warga Jalan Mantri, Kampung Aur, Medan Maimun itu ditangkap polisi saat mengedarkan sabu-sabu tak jauh dari kediamannya, Kamis (25/8).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket kecil sabu-sabu, satu timbangan elektrik, uang Rp28 ribu, 100 plastik kecil dan dua bong.
Pengakuan tersangka, dia nekat menjadi pengedar karena desakan kebutuhan ekonomi. Iqbal berdalih gaji sebesar Rp750 ribu per bulan yang dia peroleh sebagai satpam di BPN Sumut tidak mencukupi.
“Gaji yang diterima tidak mencukupi untuk sebulan, terpaksa mengedarkan sabu-sabu. Itupun baru dua minggu menjualnya,” kata Iqbal.
Dari keterangan yang dihimpun, tersangka sudah lama mengedarkan sabu-sabu di sekitar rumahnya hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Hal itu membuat warga resah, dan pada akhirnya melaporkan ke polisi. Berdasarkan ciri-ciri tersangka yang dibeberkan warga polisi berpakaian sipil kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap Iqbal saat menunggu calon pembeli.
Melihat kehadiran polisi tersangka kalang kabut dan sempat berupaya menghindar. Namun, polisi tak mau kalah sigap dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti.
Kepada penyidik Polsekta Medan Kota, Iqbal mengaku sabu tersebut didapat dari R, warga Perumnas Helvetia. Barang bukti dibeli dari R dengan paket seharga Rp200 ribu. Kemudian, pelaku memecahnya menjadi lima paket kecil dijual masing-masing seharga Rp50 ribu.
Kapolsekta Medan Kota Kompol Sandy Sinurat, SiK sangat menyayangkan oknum satpam merangkap sebagai pengedar sabu. “Padahal seorang satpam tugasnya membantu polisi, tetapi malah melanggar hukum,” sebutnya.(ari)