26 C
Medan
Monday, February 17, 2025

JPU Susun Dakwaan Korupsi Alkes RSUD dr Pirngadi

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2012, Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menganggarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke RSUD dr Pirngadi Medan. “Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB pada tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Tamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ujar JPU.

Padahal, lanjutnya, PT Indo Farma Global Medica tak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikutsertakan. Dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” lanjut JPU Netty.

Selama proses pengadaan barang, menurut JPU, ada dua unit alkes yang diduga fiktif. Dua alat yang dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu senilai Rp 1,7 miliar. Setelah uang dipakai, ternyata alat tersebut tidak sampai kepada dokter RSUD dr Pirngadi Medan,” tandas JPU Netty.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan adanya kerugiam negara Rp 1,27 miliar.(gus/ila)

 

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2012, Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menganggarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke RSUD dr Pirngadi Medan. “Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB pada tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Tamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ujar JPU.

Padahal, lanjutnya, PT Indo Farma Global Medica tak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikutsertakan. Dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” lanjut JPU Netty.

Selama proses pengadaan barang, menurut JPU, ada dua unit alkes yang diduga fiktif. Dua alat yang dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu senilai Rp 1,7 miliar. Setelah uang dipakai, ternyata alat tersebut tidak sampai kepada dokter RSUD dr Pirngadi Medan,” tandas JPU Netty.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan adanya kerugiam negara Rp 1,27 miliar.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/