23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Syarat Vaksin Untuk Masuk Mal, Bobby: Masih Kita Kaji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap orang yang akan berkunjung ke mal harus sudah divaksin, ternyata tidak ada di dalam surat edaran (SE) Wali Kota Medan No.443.2/7469 tentang perpanjangn PPKM Level IV yang berlaku hingga 6 September. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, pihaknya saat ini masih mengkaji syarat vaksin untuk masuk mal tersebut.

Bobby beralasan, hingga saat ini baru sekitar 400 ribu warga Kota Medan yang sudah divaksinasi Covid-19, baik tahap I maupun tahap II. “Kalau yang boleh masuk mal itu yang sudah divaksin saja, berarti hanya 400-an ribu orang yang bisa masuk. Untuk itu, sekarang masih kita kaji, apakah syarat masuk mal itu yang sudah divaksin atau tidak, mengingat masih sedikit cakupan vaksin kita,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (25/8).

Dikatakan Bobby, dalam SE perpanjangan PPKM yang dikeluarkannya, memang tidak ada dituliskan bahwa pihak mal harus mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan bukti Vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk bisa masuk mal.

Namun sampai kemarin, Bobby menegaskan, jika pihaknya belum mengkaji hal tersebut. “Belum kita kaji. Yang paling penting adalah pengawasan, itu internal dari mal dulu seperti Satgas Covid-nya dulu. Mereka dulu yang harus dikasih pemahaman dengan benar. Jangan tidak pakai masker boleh masuk, jangan hanya cek-cek suhu karena sekarang banyak OTG dan kerumunan. Dari setiap tenant itu harus diberi pemahaman, seperti tempat makan harus berjarak,” tegasnya.

Terkait masalah stok vaksin, Bobby mengaku, jika saat ini stok di Kota Medan masih terbatas. Saat ini, sisa stok vaksin di Kota Medan hanya tinggal 13 ribu dosis. “Sisa vaksin kita hari ini tersisa ada sekitar 13 ribu dosis. Vaksinasi kalau target kita masih sangat baik produktivitasnya. Namun masih terbatas karena harus berjalan dengan stok vaksin yang ada,” ungkapnya.

Meski begitu, dalam waktu dekat stok vaksin sebanyak 100 ribu dosis dijadwalkan akan masuk ke Kota Medan. Menurutnya, dari 100 ribu dosis vaksin yang akan dikirim itu, 50 ribu dosis untuk Pemko Medan. Sementara sisanya 50 ribu dosis lagi untuk BUMN. “Mudah-mudahan vaksin ini akan segera dikirim,” kata saat diwawancarai wartawan baru-baru ini.

Menurut Bobby, target vaksinasi di Kota Medan masih terus berjalan. Bahkan, berjalan sangat baik sesuai dengan stok vaksin yang ada. “Kalau kita diberikan stok yang lebih, pastinya akan bisa lebih produktif lagi dalam menggelar vaksinasi. Karena, saat ini yang menjadi kendala kita adalah stok yang terbatas,” ujarnya.

Bobby mengaku, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 23 persen. Sedangkan cakupan untuk dosis kedua masih sekitar 15-16 persen. “Cakupan dosis kedua masih rendah, karena yang kita kejar terus dalam satu minggu ini khusus vaksinasi dosis kedua. Sebelumnya sempat saya bilang 120 ribu lagi yang belum divaksin dosis kedua, sekarang sudah tinggal 60 ribu lagi dan akan kita kejar terus,” akunya.

Bobby menuturkan, ada banyak sumber penerimaan vaksin. Artinya, bukan hanya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saja, tapi ada dari TNI, Polri, Badan Intelejen Negara hingga BUMN, yang akan terus dilakukan koordinasi. “Hingga saat ini sudah tidak ada kendala dalam pelaksanaan vaksin. Bahkan sudah banyak masyarakat yang meminta untuk suntikan vaksin dosis pertama. Buktinya, di akun media sosial saya sudah banyak yang bertanya mengenai vaksin dosis pertama. Ini artinya masyarakat banyak yang ingin divaksin,” tuturnya.

Dia menambahkan, dengan divaksin diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, juga ke depannya banyak menjadi indikator syarat dalam melakukan kegiatan, sehingga menjadi salah satu strategi untuk mengajak masyarakat untuk divaksin.

Dijelaskan Bobby, jika nantinya stok vaksin lebih stabil, maka pelaksanaan vaksinasi akan lebih baik. Dengan demikian, angka penambahan jumlah warga yang menerima vaksin akan meningkat lebih cepat. “Kalau kita diberikan stok yang lebih, kami pastinya bisa lebih produktif lagi. Ini yang menjadi salah satu kendala dalam produktivitas, yakni stok vaksin nya,” jelasnya.

Bobby menuturkan,saat ini Pemko Medan menargetkan 16 ribu dosis vaksin untuk disuntikkan setiap harinya. Namun hal itu belum bisa terwujud karena kondisi stok vaksin yang belum memadai. “Di faskes saja hanya puskesmas dan pustu data real yang kami hitung kurang lebih bisa 16 ribu. Baru dari puskesmas dan pustu belum dari TNI dan Polri. Belum dari sentra BUMN, belum dari faskes swasta, dan belum lagi yang melakukan vaksinasi massal. Ini sudah di atas 25 ribu per hari seharusnya,” pungkasnya.

Sementara, Vaksin Sinovac tiba di Sumut melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Selasa (24/8) sore. Vaksin yang diproduksi perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac Biotech Ltd, tiba sebanyak 102.475 vial, menggunakan pesawat Garuda GA- 118 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Vaksin ini dikemas dalam 52 koli (kotak) oleh Bio Farma, di Jalan Pasteur Bandung yang dikirim TSA (Trijaya Semesta Abadi) Cargo selaku pihak ekspedisi ke Sumut, di antaranya 51 kotak masing-masing berisi 2.000 vial ditambah satu kotak lagi berisi 475 vial. Diduga, sejumlah vaksin adalah untuk kebutuhan 204.950 dosis.

Vaksin tersebut tiba di Terminal Cargo dengan pengamanan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Kualanamu, Deliserdang. Setelah diverifikasi dengan menscan barcode yang ada di luar kemasan kotak, selanjutnya 52 kotak vaksin Sinovac dibawa dengan pengamanan dan pengawalan Sat Gegana Brimob Polda Sumut, Satlantas dan Sat Sabhara Polresta Deliserdang ke gudang vaksin Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, di Jalan Prof HM Yamin Medan.

Plt Kapolsek Bandara Kualanamu Polresta Deliserdang, Iptu Jonni H Damanik ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya kedatangan 102.475 vial vaksin Covid-19 merek Sinavac, tiba di Bandara Internasional Kualanamu. “Iya benar, vaksin Covid-19 sudah tiba di Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, kebijakan wajib vaksinasi agar bisa masuk Mal adalah kebijakan yang baik. Namun, kebijakan tersebut memang belum memungkinkan untuk bisa diterapkan saat ini, apalagi mengingat jumlah warga Medan yang divaksinasi masih cukup terbatas. “Sebenarnya baik sekali aturan itu, tapi saya rasa belum siap untuk saat ini. Memang betul kalau Pemko harus mengkaji kebijakan itu dulu, karena kalau itu betul-betul diterapkan, hanya berapa persen lah warga Medan yang bisa masuk Mal. Apalagi belum tentu semua yang sudah di vaksinasi pasti pergi ke Mal,” kata Afif kepada Sumut Pos, Rabu (25/8).

Namun bila nantinya jumlah masyarakat Kota Medan yang sudah divaksinasi sudah lebih dari 50 persen, maka sangat memungkinkan untuk kebijakan tersebut betul-betul diterapkan. Untuk itu, kata Afif, Komisi II DPRD Medan sangat mendorong agar Pemko Medan terus meningkatkan proses vaksinasi kepada masyarakat. Dengan begitu, geliat ekonomi dapat bertumbuh jauh lebih cepat dan Kota Medan bisa segera keluar dari situasi pandemi ini.

“Memang kita akui itu tidak mudah, apalagi saat ini stok vaksin sedang terbatas. Makanya sementara ini, yang paling penting untuk difokuskan di Mal adalah soal penerapan prokesnya, dengan begitu kita bisa menekan penyebaran Covid-19 ini secara maksimal, khususnya mencegah terjadinya klaster mal,” pungkasnya.

Keringanan bagi Pedagang di Malam Hari

Sebelumnya, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran No.443.2/7469 tentang PPKM Level IV Covid-19 di Kota Medan. Menurut Plt Asisten Pemerintah dan Sosial (Aspemsos) Kota Medan, Muhammad Sofyan, berdasarkan SE itu, pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan modern seperti mal, swalayan, dan sejenisnya juga diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB.

“Tentunya harus dengan prokes yang ketat, harus ada pembatasan kapasitas pengunjung, maksimal 50 persen. Mal hanya boleh beroperasi dari Pukul 10.00 sampai Pukul 20.00 WIB, tentunya dengan prokes yang ketat. Tapi khusus untuk Apotik, itu boleh beroperasi 24 jam,” ujar Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (25/8).

Sedangkan khusus untuk usaha kuliner yang menyediakan layanan makan/minum di tempat seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha UMKM sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB. Namun untuk rumah makan, kafe, restoran, baik berskala kecil, sedang, hingga menengah, hanya diizinkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB atau sampai jam 8 malam. “Kapasitasnya diperbolehkan hanya 25 persen, teknisnya per meja maksimal 2 orang. Itu wajib prokes, jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker bila sudah selesai makan/minum. Dan kita sarankan untuk tidak lagi nongkrong-nongkrong setelah makan,” katanya.

Khusus untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, Pemko Medan masih melarangnya untuk dilakukan selama masa PPKM Level IV. Menanggapi hal ini, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan meminta Pemko Medan memberi keringanan kepada para pelaku usaha yang buka pada sore hingga malam hari untuk bisa leluasa menjual barang dagangannya dengan tetap menjalankan dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan. “Kita menerima sejumlah masukan, saran dan keluhan di masyarakat, salah satunya terkait pedagang yang berjualan dari sore hingga malam. Mereka mengeluh karena jam operasional mereka hanya tiga jam,” ucap Syaiful.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan, banyak diantaranya pedagang yang menjajakan jualannya pada pukul 17.00 WIB, kemudian terpaksa harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WOB karena adanya ketentuan PPKM Level IV. “Mereka mengeluh dengan pendeknya operasional. Mereka bilang, masak baru buka langsung disuruh tutup. Yang laku juga baru sedikit, bahkan ada yang dagangannya belum ada yang laku,” kata Syaiful.

Syaiful mengaku mendukung upaya pemko Medan untuk menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang juga berlaku kepada para pedagang. “Bagi pedagang sepertinya tidak ada masalah, sebenarnya penerapan agar tidak makan di tempat juga masih bisa diterima dengan harapan jam operasionalnya bisa diperpanjang,” jelas Politisi Muda PKS ini.

Syaiful menilai, persoalan ini menjadi dilema, dimana masyarakat yang selama ini bergantung kehidupannya dari berjualan di malam hari harus berbenturan dengan penegakan aturan pembatasan aktifitas warga. “Bagi kita memang ini dilema, tapi kita yakin ada kebijaksanaan dimana masyarakat bisa tetap menghidupi keluarganya dan program pemerintah dalam upaya melawan virus corona juga bisa sukses dilaksanakan,” katanya.

Syaiful menjelaskan, salah satu sektor yang kini paling terpukul adalah para pelaku UMKM, khususnya yang mengais rejeki di malam hari. “Kami juga sudah meminta Pemko Medan agar meningkatkan upaya-upaya penanggulangan dengan melahirkan program-program perekonomian yang bisa membantu masyarakat,” pungkasnya. (map/ris/dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setiap orang yang akan berkunjung ke mal harus sudah divaksin, ternyata tidak ada di dalam surat edaran (SE) Wali Kota Medan No.443.2/7469 tentang perpanjangn PPKM Level IV yang berlaku hingga 6 September. Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, pihaknya saat ini masih mengkaji syarat vaksin untuk masuk mal tersebut.

Bobby beralasan, hingga saat ini baru sekitar 400 ribu warga Kota Medan yang sudah divaksinasi Covid-19, baik tahap I maupun tahap II. “Kalau yang boleh masuk mal itu yang sudah divaksin saja, berarti hanya 400-an ribu orang yang bisa masuk. Untuk itu, sekarang masih kita kaji, apakah syarat masuk mal itu yang sudah divaksin atau tidak, mengingat masih sedikit cakupan vaksin kita,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu (25/8).

Dikatakan Bobby, dalam SE perpanjangan PPKM yang dikeluarkannya, memang tidak ada dituliskan bahwa pihak mal harus mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan bukti Vaksinasi berupa sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk bisa masuk mal.

Namun sampai kemarin, Bobby menegaskan, jika pihaknya belum mengkaji hal tersebut. “Belum kita kaji. Yang paling penting adalah pengawasan, itu internal dari mal dulu seperti Satgas Covid-nya dulu. Mereka dulu yang harus dikasih pemahaman dengan benar. Jangan tidak pakai masker boleh masuk, jangan hanya cek-cek suhu karena sekarang banyak OTG dan kerumunan. Dari setiap tenant itu harus diberi pemahaman, seperti tempat makan harus berjarak,” tegasnya.

Terkait masalah stok vaksin, Bobby mengaku, jika saat ini stok di Kota Medan masih terbatas. Saat ini, sisa stok vaksin di Kota Medan hanya tinggal 13 ribu dosis. “Sisa vaksin kita hari ini tersisa ada sekitar 13 ribu dosis. Vaksinasi kalau target kita masih sangat baik produktivitasnya. Namun masih terbatas karena harus berjalan dengan stok vaksin yang ada,” ungkapnya.

Meski begitu, dalam waktu dekat stok vaksin sebanyak 100 ribu dosis dijadwalkan akan masuk ke Kota Medan. Menurutnya, dari 100 ribu dosis vaksin yang akan dikirim itu, 50 ribu dosis untuk Pemko Medan. Sementara sisanya 50 ribu dosis lagi untuk BUMN. “Mudah-mudahan vaksin ini akan segera dikirim,” kata saat diwawancarai wartawan baru-baru ini.

Menurut Bobby, target vaksinasi di Kota Medan masih terus berjalan. Bahkan, berjalan sangat baik sesuai dengan stok vaksin yang ada. “Kalau kita diberikan stok yang lebih, pastinya akan bisa lebih produktif lagi dalam menggelar vaksinasi. Karena, saat ini yang menjadi kendala kita adalah stok yang terbatas,” ujarnya.

Bobby mengaku, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 23 persen. Sedangkan cakupan untuk dosis kedua masih sekitar 15-16 persen. “Cakupan dosis kedua masih rendah, karena yang kita kejar terus dalam satu minggu ini khusus vaksinasi dosis kedua. Sebelumnya sempat saya bilang 120 ribu lagi yang belum divaksin dosis kedua, sekarang sudah tinggal 60 ribu lagi dan akan kita kejar terus,” akunya.

Bobby menuturkan, ada banyak sumber penerimaan vaksin. Artinya, bukan hanya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saja, tapi ada dari TNI, Polri, Badan Intelejen Negara hingga BUMN, yang akan terus dilakukan koordinasi. “Hingga saat ini sudah tidak ada kendala dalam pelaksanaan vaksin. Bahkan sudah banyak masyarakat yang meminta untuk suntikan vaksin dosis pertama. Buktinya, di akun media sosial saya sudah banyak yang bertanya mengenai vaksin dosis pertama. Ini artinya masyarakat banyak yang ingin divaksin,” tuturnya.

Dia menambahkan, dengan divaksin diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, juga ke depannya banyak menjadi indikator syarat dalam melakukan kegiatan, sehingga menjadi salah satu strategi untuk mengajak masyarakat untuk divaksin.

Dijelaskan Bobby, jika nantinya stok vaksin lebih stabil, maka pelaksanaan vaksinasi akan lebih baik. Dengan demikian, angka penambahan jumlah warga yang menerima vaksin akan meningkat lebih cepat. “Kalau kita diberikan stok yang lebih, kami pastinya bisa lebih produktif lagi. Ini yang menjadi salah satu kendala dalam produktivitas, yakni stok vaksin nya,” jelasnya.

Bobby menuturkan,saat ini Pemko Medan menargetkan 16 ribu dosis vaksin untuk disuntikkan setiap harinya. Namun hal itu belum bisa terwujud karena kondisi stok vaksin yang belum memadai. “Di faskes saja hanya puskesmas dan pustu data real yang kami hitung kurang lebih bisa 16 ribu. Baru dari puskesmas dan pustu belum dari TNI dan Polri. Belum dari sentra BUMN, belum dari faskes swasta, dan belum lagi yang melakukan vaksinasi massal. Ini sudah di atas 25 ribu per hari seharusnya,” pungkasnya.

Sementara, Vaksin Sinovac tiba di Sumut melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Selasa (24/8) sore. Vaksin yang diproduksi perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac Biotech Ltd, tiba sebanyak 102.475 vial, menggunakan pesawat Garuda GA- 118 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Vaksin ini dikemas dalam 52 koli (kotak) oleh Bio Farma, di Jalan Pasteur Bandung yang dikirim TSA (Trijaya Semesta Abadi) Cargo selaku pihak ekspedisi ke Sumut, di antaranya 51 kotak masing-masing berisi 2.000 vial ditambah satu kotak lagi berisi 475 vial. Diduga, sejumlah vaksin adalah untuk kebutuhan 204.950 dosis.

Vaksin tersebut tiba di Terminal Cargo dengan pengamanan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Kualanamu, Deliserdang. Setelah diverifikasi dengan menscan barcode yang ada di luar kemasan kotak, selanjutnya 52 kotak vaksin Sinovac dibawa dengan pengamanan dan pengawalan Sat Gegana Brimob Polda Sumut, Satlantas dan Sat Sabhara Polresta Deliserdang ke gudang vaksin Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, di Jalan Prof HM Yamin Medan.

Plt Kapolsek Bandara Kualanamu Polresta Deliserdang, Iptu Jonni H Damanik ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya kedatangan 102.475 vial vaksin Covid-19 merek Sinavac, tiba di Bandara Internasional Kualanamu. “Iya benar, vaksin Covid-19 sudah tiba di Bandara Kualanamu,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, kebijakan wajib vaksinasi agar bisa masuk Mal adalah kebijakan yang baik. Namun, kebijakan tersebut memang belum memungkinkan untuk bisa diterapkan saat ini, apalagi mengingat jumlah warga Medan yang divaksinasi masih cukup terbatas. “Sebenarnya baik sekali aturan itu, tapi saya rasa belum siap untuk saat ini. Memang betul kalau Pemko harus mengkaji kebijakan itu dulu, karena kalau itu betul-betul diterapkan, hanya berapa persen lah warga Medan yang bisa masuk Mal. Apalagi belum tentu semua yang sudah di vaksinasi pasti pergi ke Mal,” kata Afif kepada Sumut Pos, Rabu (25/8).

Namun bila nantinya jumlah masyarakat Kota Medan yang sudah divaksinasi sudah lebih dari 50 persen, maka sangat memungkinkan untuk kebijakan tersebut betul-betul diterapkan. Untuk itu, kata Afif, Komisi II DPRD Medan sangat mendorong agar Pemko Medan terus meningkatkan proses vaksinasi kepada masyarakat. Dengan begitu, geliat ekonomi dapat bertumbuh jauh lebih cepat dan Kota Medan bisa segera keluar dari situasi pandemi ini.

“Memang kita akui itu tidak mudah, apalagi saat ini stok vaksin sedang terbatas. Makanya sementara ini, yang paling penting untuk difokuskan di Mal adalah soal penerapan prokesnya, dengan begitu kita bisa menekan penyebaran Covid-19 ini secara maksimal, khususnya mencegah terjadinya klaster mal,” pungkasnya.

Keringanan bagi Pedagang di Malam Hari

Sebelumnya, Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran No.443.2/7469 tentang PPKM Level IV Covid-19 di Kota Medan. Menurut Plt Asisten Pemerintah dan Sosial (Aspemsos) Kota Medan, Muhammad Sofyan, berdasarkan SE itu, pasar tradisional, toko kelontong dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB. Begitu juga dengan pusat-pusat perbelanjaan modern seperti mal, swalayan, dan sejenisnya juga diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB.

“Tentunya harus dengan prokes yang ketat, harus ada pembatasan kapasitas pengunjung, maksimal 50 persen. Mal hanya boleh beroperasi dari Pukul 10.00 sampai Pukul 20.00 WIB, tentunya dengan prokes yang ketat. Tapi khusus untuk Apotik, itu boleh beroperasi 24 jam,” ujar Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (25/8).

Sedangkan khusus untuk usaha kuliner yang menyediakan layanan makan/minum di tempat seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha UMKM sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB. Namun untuk rumah makan, kafe, restoran, baik berskala kecil, sedang, hingga menengah, hanya diizinkan beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB atau sampai jam 8 malam. “Kapasitasnya diperbolehkan hanya 25 persen, teknisnya per meja maksimal 2 orang. Itu wajib prokes, jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker bila sudah selesai makan/minum. Dan kita sarankan untuk tidak lagi nongkrong-nongkrong setelah makan,” katanya.

Khusus untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, Pemko Medan masih melarangnya untuk dilakukan selama masa PPKM Level IV. Menanggapi hal ini, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan meminta Pemko Medan memberi keringanan kepada para pelaku usaha yang buka pada sore hingga malam hari untuk bisa leluasa menjual barang dagangannya dengan tetap menjalankan dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan. “Kita menerima sejumlah masukan, saran dan keluhan di masyarakat, salah satunya terkait pedagang yang berjualan dari sore hingga malam. Mereka mengeluh karena jam operasional mereka hanya tiga jam,” ucap Syaiful.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan, banyak diantaranya pedagang yang menjajakan jualannya pada pukul 17.00 WIB, kemudian terpaksa harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WOB karena adanya ketentuan PPKM Level IV. “Mereka mengeluh dengan pendeknya operasional. Mereka bilang, masak baru buka langsung disuruh tutup. Yang laku juga baru sedikit, bahkan ada yang dagangannya belum ada yang laku,” kata Syaiful.

Syaiful mengaku mendukung upaya pemko Medan untuk menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan yang juga berlaku kepada para pedagang. “Bagi pedagang sepertinya tidak ada masalah, sebenarnya penerapan agar tidak makan di tempat juga masih bisa diterima dengan harapan jam operasionalnya bisa diperpanjang,” jelas Politisi Muda PKS ini.

Syaiful menilai, persoalan ini menjadi dilema, dimana masyarakat yang selama ini bergantung kehidupannya dari berjualan di malam hari harus berbenturan dengan penegakan aturan pembatasan aktifitas warga. “Bagi kita memang ini dilema, tapi kita yakin ada kebijaksanaan dimana masyarakat bisa tetap menghidupi keluarganya dan program pemerintah dalam upaya melawan virus corona juga bisa sukses dilaksanakan,” katanya.

Syaiful menjelaskan, salah satu sektor yang kini paling terpukul adalah para pelaku UMKM, khususnya yang mengais rejeki di malam hari. “Kami juga sudah meminta Pemko Medan agar meningkatkan upaya-upaya penanggulangan dengan melahirkan program-program perekonomian yang bisa membantu masyarakat,” pungkasnya. (map/ris/dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/