29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Demo Besar-besaran di Depan Mata

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pusat bisnis central businesse distric (CBD) Polonia. Namun dari total 341.586 meter areal CBD, baru 79.028 meter yang dikeluarkan sertifikatnya. Seorang sumber terpercaya di BPN Kota Medan akhir pekan lalu mengatakan, pemberian sertifikat HGU tersebut menyusul dibayarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) selaku pemilik areal CBD kepada Pemko Medan.

Sumber tersebut kemudian memberikan kopian Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Kota Medan N0. 541/HGB/BPN/.12.71.2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT MMP. Surat 4 (empat) halaman itu ditandatangani Kepala BPN Kota Medan, Mohammad Thoriq MKn MSi. SK itu menjelaskan secara detail pemberian HGB kepada CBD Polonia berikut poin-poin konsiderannya (alasan hukumnya, Red). Di antaranya menyebutkan, penetapan pemberian HGU tersebut berdasarkan permohonan PT MMP pada 1 April 2011. Juga disebutkan, pemberian sertifikat HGB itu telah melalui pemeriksaan Panitia Pemeriksa Tanah BPN Medan yang dituangkan dalam risalah Pemeriksaan Tanah (Konstaterings Rapport) No.1245/CR/08/2011.

Surat keputusan itu memiliki lampiran setebal 15 halaman, yang juga ditandatangani Kepala BPN Kota Medan Mohammad Thoriq MKn MSi. Dalam lampiran tersebut diuraikan areal CBD yang telah dikeluarkan sertifikat HGB-nya seluas 79.028 meter. Areal seluas itu dalam rincian lampiran SK HGB CBD Polonia, terbagi dalam 40 persil tanah.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Dewi Puspita yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, enggan mengangkat telepon. Tak berapa lama membalasnya dengan pesan singkat atau SMS kepada awak Sumut Pos. Isi SMS itu menyebutkan, dia tengah mendampingi suaminya yang sedang opname di salah satu rumah sakit. “Maaf Pak, saya lagi jaga suami opname,” akunya. Saat ditanya mengenai sertifikat CBD yang telah dikeluarkan pihaknya, Dewi Puspita mengaku tidak tahu karena telah satu pekan tidak masuk kerja. “Saya tanya dulu ya Pak! Saya sudah seminggu gak ngantor,” jawabnya.

Formas Marah, Akan Gelar Demo Besar-besaran

Informasi ini kemudian disampaikan kepada Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan. Dia sangat terkejut mendapat informasi tersebut. Ini jelas tidak adil. Pasalnya, BPN Medan dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat untuk CBD, sementara sertifikat untuk warga Sari Rejo, BPN Medan tidak mengeluarkan sertifikat. Padahal, ribuan warga Sari Rejo yang mendiami 360 hektar lahan di kawasan itu telah memenangkan proses hukum hingga tingkat Mahmakah Agung (MA). Namun sertifikat tanah yang sejak bertahun-tahun lalu diajukan ke BPN, tidak pernah dikeluarkan.

Menurutnya, jika benar seperti itu, maka kuat dugaan sudah ada permainan dalam masalah ini. Dia mengancam, jika informasi itu benar, maka rencana aksi besar-besaran yang selama ini masih ditunda-tunda karena ingin tetap menjaga kekondusifan Kota Medan, tidak bisa terelakkan lagi.

“Baru tahu ini saya ada kabar ini. Ini informasi sangat berharga yang kami terima. Kalau benar, berarti sudah ada permainan. Selama ini, kami menunda-nunda (unjuk rasa) karena kami masih ingin bernegosiasi dengan pihak-pihak bersangkutan. Tapi kalau sudah begini, maka kita akan perjuangkan secara habis-habisan untuk mempertahankan tanah kita ini,” tegasnya.

Pada awal Oktober mendatang juga, sambung Riwayat, Formas akan langsung menemui Wali Kota Medan Rahudman Harahap. “Waktu itu Wali Kota bilang, kalau mau jumpa tidak usah
pakai surat-surat lagi. Makin lama nanti. Awal bulan depan, kami akan langsung menemui Wali Kota untuk mempertanyakan penyelesaian masalah ini,” tandasnya lagi.

Pada pertemuan itu nantinya, selain akan mengklarifikasi mengenai kabar telah keluarnya sertifikat CBD, Formas akan menanyakan rencana Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang akan ke Jakarta, dalam rangka menemui pihak TNI AU guna membicarakan penyelesaian tanah tersebut. “Kami juga akan tanyakan itu. Jangan hanya janji-jani saja, banyak cerita tapi tak ada buktinya,” pungkasnya.

Terkait rencana aksi, Riwayat Pakpahan mengatakan, rencana aksi yang awalnya ditunda, akan kembali dikomunikasikan dengan para pengurus Formas dan masyarakat setempat. “Akan segera kita komunikasikan dengan semua warga,”cetusnya. (tim)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pusat bisnis central businesse distric (CBD) Polonia. Namun dari total 341.586 meter areal CBD, baru 79.028 meter yang dikeluarkan sertifikatnya. Seorang sumber terpercaya di BPN Kota Medan akhir pekan lalu mengatakan, pemberian sertifikat HGU tersebut menyusul dibayarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) selaku pemilik areal CBD kepada Pemko Medan.

Sumber tersebut kemudian memberikan kopian Surat Keputusan (SK) Kepala BPN Kota Medan N0. 541/HGB/BPN/.12.71.2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT MMP. Surat 4 (empat) halaman itu ditandatangani Kepala BPN Kota Medan, Mohammad Thoriq MKn MSi. SK itu menjelaskan secara detail pemberian HGB kepada CBD Polonia berikut poin-poin konsiderannya (alasan hukumnya, Red). Di antaranya menyebutkan, penetapan pemberian HGU tersebut berdasarkan permohonan PT MMP pada 1 April 2011. Juga disebutkan, pemberian sertifikat HGB itu telah melalui pemeriksaan Panitia Pemeriksa Tanah BPN Medan yang dituangkan dalam risalah Pemeriksaan Tanah (Konstaterings Rapport) No.1245/CR/08/2011.

Surat keputusan itu memiliki lampiran setebal 15 halaman, yang juga ditandatangani Kepala BPN Kota Medan Mohammad Thoriq MKn MSi. Dalam lampiran tersebut diuraikan areal CBD yang telah dikeluarkan sertifikat HGB-nya seluas 79.028 meter. Areal seluas itu dalam rincian lampiran SK HGB CBD Polonia, terbagi dalam 40 persil tanah.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan melalui Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Dewi Puspita yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, enggan mengangkat telepon. Tak berapa lama membalasnya dengan pesan singkat atau SMS kepada awak Sumut Pos. Isi SMS itu menyebutkan, dia tengah mendampingi suaminya yang sedang opname di salah satu rumah sakit. “Maaf Pak, saya lagi jaga suami opname,” akunya. Saat ditanya mengenai sertifikat CBD yang telah dikeluarkan pihaknya, Dewi Puspita mengaku tidak tahu karena telah satu pekan tidak masuk kerja. “Saya tanya dulu ya Pak! Saya sudah seminggu gak ngantor,” jawabnya.

Formas Marah, Akan Gelar Demo Besar-besaran

Informasi ini kemudian disampaikan kepada Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan. Dia sangat terkejut mendapat informasi tersebut. Ini jelas tidak adil. Pasalnya, BPN Medan dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat untuk CBD, sementara sertifikat untuk warga Sari Rejo, BPN Medan tidak mengeluarkan sertifikat. Padahal, ribuan warga Sari Rejo yang mendiami 360 hektar lahan di kawasan itu telah memenangkan proses hukum hingga tingkat Mahmakah Agung (MA). Namun sertifikat tanah yang sejak bertahun-tahun lalu diajukan ke BPN, tidak pernah dikeluarkan.

Menurutnya, jika benar seperti itu, maka kuat dugaan sudah ada permainan dalam masalah ini. Dia mengancam, jika informasi itu benar, maka rencana aksi besar-besaran yang selama ini masih ditunda-tunda karena ingin tetap menjaga kekondusifan Kota Medan, tidak bisa terelakkan lagi.

“Baru tahu ini saya ada kabar ini. Ini informasi sangat berharga yang kami terima. Kalau benar, berarti sudah ada permainan. Selama ini, kami menunda-nunda (unjuk rasa) karena kami masih ingin bernegosiasi dengan pihak-pihak bersangkutan. Tapi kalau sudah begini, maka kita akan perjuangkan secara habis-habisan untuk mempertahankan tanah kita ini,” tegasnya.

Pada awal Oktober mendatang juga, sambung Riwayat, Formas akan langsung menemui Wali Kota Medan Rahudman Harahap. “Waktu itu Wali Kota bilang, kalau mau jumpa tidak usah
pakai surat-surat lagi. Makin lama nanti. Awal bulan depan, kami akan langsung menemui Wali Kota untuk mempertanyakan penyelesaian masalah ini,” tandasnya lagi.

Pada pertemuan itu nantinya, selain akan mengklarifikasi mengenai kabar telah keluarnya sertifikat CBD, Formas akan menanyakan rencana Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang akan ke Jakarta, dalam rangka menemui pihak TNI AU guna membicarakan penyelesaian tanah tersebut. “Kami juga akan tanyakan itu. Jangan hanya janji-jani saja, banyak cerita tapi tak ada buktinya,” pungkasnya.

Terkait rencana aksi, Riwayat Pakpahan mengatakan, rencana aksi yang awalnya ditunda, akan kembali dikomunikasikan dengan para pengurus Formas dan masyarakat setempat. “Akan segera kita komunikasikan dengan semua warga,”cetusnya. (tim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/