MEDAN-Penertiban ternak babi dan Rumah Potong Hewan (RPH) liar di Kota Medan hingga kini masih tak jelas dan mengambang. Padahal, sesuai janji Wali Kota Medan Rahudman Harahap, penertiban ternak babi dan RPH akan dituntaskan setelah Lebaran.
“Penertiban hewan berkaki empat di Kota Medan masih dalam tahap pembahasan. Dan kita akan melaporkannya dahulu kepada Sekda,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Medan, Wahid, kemarin.
Beberapa waktu lalu, Pemko Medan tampak getol melakukan penertiban ternak babi di sejumlah kawasan Kota Medan. Sejumlah kawasan mampu dibersihkan dari ternak babi, namun sempat terjadi perlawanan termasuk di Jalan Tangguk Bongkar dan Medan Labuhan.
Setelah aksi perlawanan itu, penertiban ternak kaki empat terhenti, walaupun Sekda Medan Syaiful Bahri Lubis, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Wahid, dan Kepala Satpol PP, Kriswan, menyatakan penertiban akan terus dilakukan.
Ketua DPRD Medan, Amiruddin mengatakan kalau penertiban ternak kaki empat da RPH liar adalah utang dari Pemko Medan untuk melakukan penertiban untuk menegakkan Perda Nomor 23 tahun 2009 tentang larangan usaha ternak berkaki empat dan Keputusan Walikota Medan Nomor 423/754 K tentang pembentukan tim pengawas usaha ternak kaki empat.
“Pemko Medan harus tegas, penertiban hewan berkaki empat dan RPH liar adalah utang Pemko Medan yang harus dibayar untuk dilaksanakan. Selain itu, Pemko juga sudah melakukan serangkaian sosialisasi sebelum tindakan tegas dilakukan,” bebernya.(adl)