26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Aset Pemko Medan Banyak yang Perlu Dievaluasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan menggelar rapat paripurna laporan Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di gedung ruang paripurna kantor DPRD Medan, Senin (7/8/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan T Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andre Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Meda M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiria Alrahman serta para pimpinan perwakilan OPD Pemko Medan.

Dalam laporan Ketua Pansus Dhiyaul Hayati dibacakan hasil pembahasan yang terdapat beberapa pandangan dan saran dari anggota Pansus sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda.

Adapun laporan dan beberapa pandangan itu diantaranya, Ranperda tersebut terdiri dari 594 Pasal. Pansus masih membahas sampai 378, sisanya 216 Pasal lagi belum dibahas.

Pansus menilai, banyak poin yang harus diperbaharui dari Ranperda tersebut. Terkhusus aset Pemko Medan, dinilai perlu untuk dievaluasi.

“Ranperda dinilai masih banyak yang perlu diperbaharui, khususnya terkait aset. Banyak aset pemerintah yang dinilai perlu untuk dievaluasi,” ucap Dhiyaul.

Dikatakan Dhiyaul, aset yang tidak bergerak dan tidak digunakan sama sekali dengan kurun waktu lewat dari 5 tahun harus dilihat fungsinya kembali agar bisa bermanfaat bagi mayarakat seluas-luasnya.

“Untuk itu, terkait appraisal dan sensus aset sebaiknya di buat 5 tahun sekali dan perlu ditekankan pada draft Ranperda tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Ranperda juga perlu dilakukan penambahan pasal tentang pengelolaan aset dan perlu dibuat pasal terkait appraisal.

Untuk itu, sebut Dhiyaul, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda. Melalui sidang paripurna, Pansus memohon untuk dapat memperpanjang masa kerja Pansus demi terciptanya Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti, dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Seperti diketahui, adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dhiyaul Hayati (Ketua), Mulia Syahputra Nasution (Wakil Ketua, dan para anggota seperti Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin Sembiring, Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, Irwansyah, Edi Saputra, Edwin Sugesti Nasution, Mulia Asri Rambe, Afif Abdillah, Ishaq Abrar Tarigan dan Erwin Siahaan.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan menggelar rapat paripurna laporan Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di gedung ruang paripurna kantor DPRD Medan, Senin (7/8/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan T Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andre Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Meda M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiria Alrahman serta para pimpinan perwakilan OPD Pemko Medan.

Dalam laporan Ketua Pansus Dhiyaul Hayati dibacakan hasil pembahasan yang terdapat beberapa pandangan dan saran dari anggota Pansus sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda.

Adapun laporan dan beberapa pandangan itu diantaranya, Ranperda tersebut terdiri dari 594 Pasal. Pansus masih membahas sampai 378, sisanya 216 Pasal lagi belum dibahas.

Pansus menilai, banyak poin yang harus diperbaharui dari Ranperda tersebut. Terkhusus aset Pemko Medan, dinilai perlu untuk dievaluasi.

“Ranperda dinilai masih banyak yang perlu diperbaharui, khususnya terkait aset. Banyak aset pemerintah yang dinilai perlu untuk dievaluasi,” ucap Dhiyaul.

Dikatakan Dhiyaul, aset yang tidak bergerak dan tidak digunakan sama sekali dengan kurun waktu lewat dari 5 tahun harus dilihat fungsinya kembali agar bisa bermanfaat bagi mayarakat seluas-luasnya.

“Untuk itu, terkait appraisal dan sensus aset sebaiknya di buat 5 tahun sekali dan perlu ditekankan pada draft Ranperda tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Ranperda juga perlu dilakukan penambahan pasal tentang pengelolaan aset dan perlu dibuat pasal terkait appraisal.

Untuk itu, sebut Dhiyaul, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda. Melalui sidang paripurna, Pansus memohon untuk dapat memperpanjang masa kerja Pansus demi terciptanya Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti, dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Seperti diketahui, adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dhiyaul Hayati (Ketua), Mulia Syahputra Nasution (Wakil Ketua, dan para anggota seperti Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin Sembiring, Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, Irwansyah, Edi Saputra, Edwin Sugesti Nasution, Mulia Asri Rambe, Afif Abdillah, Ishaq Abrar Tarigan dan Erwin Siahaan.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/