MEDAN- Masyarakat dihimbau untuk ekstra hati-hati ketika akan melangsungkan pernikahan, karena kini akta nikah palsu mulai marak beredar. Penemuan akta nikah yang diduga palsu itu ditemukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Marelan. Dugaan pemalsuan dokumen negara disinyalir melibatkan oknum tertentu itu dilaporkan korbannya, Meidoni Aprianto (31) ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (25/9) kemarin.
Informasi dihimpun Sumut Pos, terungkapnya pemalsuan akta nikah dengan nomor : 681/03/VII/2012 tertanggal 25 Juni 2012, atas nama Meidoni Aprianto dan Bebi Permata Sari tersebut diketahui setelah pemegang dokumen curiga terhadap nomor akta nikah dengan tanggal dikeluarkannya buku nikah tersebut.
“Dulu yang mengurus akta nikah itu keluarga Bebi, dengan pegawai KUA karena saat itu pernikahan kami terkesan dipaksakan,” ujar, Doni kepada Sumut Pos.
Menurut dia, awalnya ia sempat curiga atas pelaksanaan pernikahan mereka. Pasalnya, Doni yang berdomisili di Dusun I Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara saat menikah di rumah orang tua Bebi di Jalan Marelan IX Gang Rukun Lingkungan 03 Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, tidak disuruh melengkapi surat keterangan dari kampung halamannya. “Saat itu aku seperti mengikut saja dengan apa yang mereka katakan, setelah dua hari kemudian begitu ku lihat buku nikah yang dikeluarkan ternyata nomor akte dengan tanggal dikeluarkannya surat tidak sesuai,” ungkap dia. Terkait hal itu, Doni pun mencoba mencari tahu kebenaran pemalsuan akta nikah tersebut ia ke KUA Kecamatan Medan Marelan, dan ternyata benar. Saat itu petugas pegawai KUA menyebutkan dokumen nikah itu dikeluarkan berdasarkan adanya surat keterangan Kepala Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, sedangkan dirinya tidak ada mengurus surat di kantor desa itu. (mag-17)