26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Centre Point Bersengketa, tapi Pajak Tetap Dikutip

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima laporan atas dugaan penyimpangan terkait pengutipan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan (Dispen) Kota Medan di seluruh areal Mall Center Point pada tahun 2015 dan 2016.

Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat di Pos Pengaduan Kejati Sumut.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, bahwa laporan itu sedang tahap penelaan dan penelitian, sebelum dilakukan upaya lanjutan setelah dilaporkan.

“Kita terima dari dari Pos Pengaduan hari Senin (19/9) kemarin. Kini, tengah dilakukan penelaah dan penilitian dari laporan yang kita terima,” tutur Bobbi Sandri kepada Sumut Pos di Kejati Sumut, Kamis (22/9) siang.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bangunan mall yang berada di jalan Jawa itu masih terjadil silang sengketa. Sehingga pengutipan atau retribusi yang dikutip oleh Dispenda Kota Medan tidak ada legalistasnya.

“Mengapa Dispenda menarik uang pajak parkiran, restoran, reklame dan tempat hiburan di Mall Center Point. Tidak ada legalistasnya, karena bangunanya masih bersengketa. Kemana uang itu dibuat Dispenda? Itu hasil laporan yang kita terima,” jelas Bobbi.

Setelah dilakukan penelaan dan penelitian laporan itu. Bobbi mengungkapkan akan disampaikan kepada pimpinan untuk meminta petunjuk upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya atas laporan tersebut.

“Bukan langsung ke Pidsus, tapi tunggu diposisi dari Kajati Sumut. Kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan petunjuk Kajati Sumut,” jelasnya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima laporan atas dugaan penyimpangan terkait pengutipan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan (Dispen) Kota Medan di seluruh areal Mall Center Point pada tahun 2015 dan 2016.

Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat di Pos Pengaduan Kejati Sumut.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, bahwa laporan itu sedang tahap penelaan dan penelitian, sebelum dilakukan upaya lanjutan setelah dilaporkan.

“Kita terima dari dari Pos Pengaduan hari Senin (19/9) kemarin. Kini, tengah dilakukan penelaah dan penilitian dari laporan yang kita terima,” tutur Bobbi Sandri kepada Sumut Pos di Kejati Sumut, Kamis (22/9) siang.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan bangunan mall yang berada di jalan Jawa itu masih terjadil silang sengketa. Sehingga pengutipan atau retribusi yang dikutip oleh Dispenda Kota Medan tidak ada legalistasnya.

“Mengapa Dispenda menarik uang pajak parkiran, restoran, reklame dan tempat hiburan di Mall Center Point. Tidak ada legalistasnya, karena bangunanya masih bersengketa. Kemana uang itu dibuat Dispenda? Itu hasil laporan yang kita terima,” jelas Bobbi.

Setelah dilakukan penelaan dan penelitian laporan itu. Bobbi mengungkapkan akan disampaikan kepada pimpinan untuk meminta petunjuk upaya hukum yang akan dilakukan selanjutnya atas laporan tersebut.

“Bukan langsung ke Pidsus, tapi tunggu diposisi dari Kajati Sumut. Kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan petunjuk Kajati Sumut,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/