25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kasus BlackBerry Rekondisi Tanggungjawab Pemilik Toko

MEDAN- Hingga kini kasus 137 Blackberry rekondisi (bekas pakai) yang diamankan oleh Tim Subdit I Indag (Industri dan Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), masih dalam penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya masih mencari alat-alat bukti yang bisa menjerat tersangka. Rudi menyebut, pihak toko lah yang paling bertanggungjawab. “Yang paling bertanggungjawab itu adalah pemilik toko,” ujarnya, Selasa (25/9) petang.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 saksi.

“Semua saksi adalah dari pelayan toko, belum ada saksi dari pembeli,” katanya.

Rudi mengatakan, memang seharusnya pihak distributor memiliki izin dari pihak telekomunikasi, dan hal ini sesuai dengan UU Telekomunikasi.
“Apakah perusahaan distributor tersebut telah memiliki izin dari pos dan telekomunikasi atau belum, kami juga belum tahu,” sebutnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan mengkonfirmasi dan meminta keterangan pihak RIM. Namun, sampai sekarang Rudi mengaku belum menandatangani surat koordinasi ke RIM, apakah barang ini termasuk rekondisi atau tidak.

Rudi mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan dari bawah ke atas. Namun, ketika ditanya mengapa hingga kini belum juga ditetapkan tersangka, Rudi menyebut untuk menetapkan tersangka itu bukan sembarangan.

“Belum ditetapkan karena  penetapan tersangka itu kan nggak langsung ditangkap lalu jadi  tersangka, nggak profesional namanya,” ujarnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang disita itu bisa menguatkan alat bukti yang lain. Dalam kasus ini, keterangan saksi akan berguna dijadikan petunjuk.
“Alat bukti inilah yang akan mengarah kepada pelaku. Jadi kalau sekarang belum ditemukan pelaku, belum lengkaplah alat bukti itu,” terangnya.
Dikatakanya, pihaknya sampai sekarang juga belum melakukan penyidikan terhadap CV Catur Utama dan CV Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta, yang dikatakan sebagai distributor penyalur BB rekondisi tersebut.

“Nantilah penyidik yang akan memulai penyidikan ke arah sana. Dalam kejahatan Properti Internal Ride seperti ini, kami bukan menangani seperti kasus maling. Semua kami lakukan secara prosedur, karena tipe kejahatanya berbeda,” tukasnya.
Dikatakannya, tugas penyidik sekarang ini adalah untuk mengetahui apakah penjual tahu barang yang dijual itu adalah BB rekondisi.  (mag-12)

MEDAN- Hingga kini kasus 137 Blackberry rekondisi (bekas pakai) yang diamankan oleh Tim Subdit I Indag (Industri dan Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), masih dalam penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya masih mencari alat-alat bukti yang bisa menjerat tersangka. Rudi menyebut, pihak toko lah yang paling bertanggungjawab. “Yang paling bertanggungjawab itu adalah pemilik toko,” ujarnya, Selasa (25/9) petang.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 saksi.

“Semua saksi adalah dari pelayan toko, belum ada saksi dari pembeli,” katanya.

Rudi mengatakan, memang seharusnya pihak distributor memiliki izin dari pihak telekomunikasi, dan hal ini sesuai dengan UU Telekomunikasi.
“Apakah perusahaan distributor tersebut telah memiliki izin dari pos dan telekomunikasi atau belum, kami juga belum tahu,” sebutnya.
Dikatakannya, pihaknya juga akan mengkonfirmasi dan meminta keterangan pihak RIM. Namun, sampai sekarang Rudi mengaku belum menandatangani surat koordinasi ke RIM, apakah barang ini termasuk rekondisi atau tidak.

Rudi mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan dari bawah ke atas. Namun, ketika ditanya mengapa hingga kini belum juga ditetapkan tersangka, Rudi menyebut untuk menetapkan tersangka itu bukan sembarangan.

“Belum ditetapkan karena  penetapan tersangka itu kan nggak langsung ditangkap lalu jadi  tersangka, nggak profesional namanya,” ujarnya.
Dijelaskannya, barang bukti yang disita itu bisa menguatkan alat bukti yang lain. Dalam kasus ini, keterangan saksi akan berguna dijadikan petunjuk.
“Alat bukti inilah yang akan mengarah kepada pelaku. Jadi kalau sekarang belum ditemukan pelaku, belum lengkaplah alat bukti itu,” terangnya.
Dikatakanya, pihaknya sampai sekarang juga belum melakukan penyidikan terhadap CV Catur Utama dan CV Artha Telekomunikasi Nasional di Jakarta, yang dikatakan sebagai distributor penyalur BB rekondisi tersebut.

“Nantilah penyidik yang akan memulai penyidikan ke arah sana. Dalam kejahatan Properti Internal Ride seperti ini, kami bukan menangani seperti kasus maling. Semua kami lakukan secara prosedur, karena tipe kejahatanya berbeda,” tukasnya.
Dikatakannya, tugas penyidik sekarang ini adalah untuk mengetahui apakah penjual tahu barang yang dijual itu adalah BB rekondisi.  (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/