JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) terus melaksanakan komitmennya untuk menyelesaikan proses akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas (“Holding BUMN Migas”) yang dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) (“Pertamina”) resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan, proses akuisisi saat ini masih terus berjalan. “Kami minta doa agar (proses akuisisi) berjalan dengan baik,” kata Gigih di sela-sela Acara 7th International Indonesia Gas Infrastructure Conference & Exhibition 2018, di Jakarta, Selasa (25/9).
Gigih mengatakan, proses akuisisi Pertagas akan diawali dengan pembayaran transaksi pengambilalihan 51 % saham Pertagas yang targetnya dilaksanakan pada akhir September ini. Pembayaran tersebut merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pelunasan transaksi akuisisi Pertagas dengan total nilai Rp 16,6 triliun. “Ini sudah disepakati dua tahap pembayaran,” ujar Gigih.
Gigih menyebutkan, pembayaran mayoritas saham Pertagas tahap pertama bakal menggunakan dana kas internal PGN. Sementara untuk tahap kedua bakal menggunakan pendanaan yang dicari oleh PGN.
Seperti diketahui, PGN telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan Pertamina pada 29 Juni 2018 lalu. Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51%.
Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah mencapai tahapan yang penting dan sejumlah tujuan baiknya dapat terwujud. “Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,” kata Rachmat.
Setelah proses integrasi ini selesai, Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku Subholding Gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. “Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 06 Tahun 2018,” ujarnya.
Melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih kompetitif kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas. (rel/ram)