32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

27 Pengedar dan Bandar Narkoba Diamankan

MEDAN- Selama 18 hari, Satuan Narkoba Polresta Medan mengamankan 27 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ektasi. Seluruh tersangka diamankan dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Medan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 kg ganja, 274,85 gram sabu-sabu, 950 pil Ekstasi serta tiga unit timbangan, lima bong alat isap sabu-sabu, lima unit HP dan dua unit sepeda motor.

Kapolresta Medan Kombes Tagam Sinaga saat dikonfirmasi didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono dan Wakasat Narkoba AKP B Marpaung, Selasa (25/10) siang di halaman parkir Mapolresta Medan mengatakan, seluruh tersangka ini berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat, baik langsung atau pun melalui SMS Center Polresta Medan yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh petugas dari Satuan Narkoba Polresta Medan.

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan dan kini mendekam di tahanan Polresta Medan  dijerat dengan UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman Kurungan Pencara selama 20 Tahun. (mag-7)

MEDAN- Selama 18 hari, Satuan Narkoba Polresta Medan mengamankan 27 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ektasi. Seluruh tersangka diamankan dari sejumlah tempat di wilayah hukum Polresta Medan.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 kg ganja, 274,85 gram sabu-sabu, 950 pil Ekstasi serta tiga unit timbangan, lima bong alat isap sabu-sabu, lima unit HP dan dua unit sepeda motor.

Kapolresta Medan Kombes Tagam Sinaga saat dikonfirmasi didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono dan Wakasat Narkoba AKP B Marpaung, Selasa (25/10) siang di halaman parkir Mapolresta Medan mengatakan, seluruh tersangka ini berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat, baik langsung atau pun melalui SMS Center Polresta Medan yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh petugas dari Satuan Narkoba Polresta Medan.

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan dan kini mendekam di tahanan Polresta Medan  dijerat dengan UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman Kurungan Pencara selama 20 Tahun. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/