28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Sewa Penembak Bayaran Asing, Pelaku Harus Dihukum Mati

Pengusaha Kapal Dibunuh

MEDAN- Pembunuh pengusaha ikan Kho Wie To dan istrinya, Dora pada akhir Maret lalu melibatkan pembunuh bayaran asing. Dengan adanya bukti itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Praktisi hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku eksekusi dan otak pelaku.

Demikian dikemukan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis SH dan sejumlah praktisi lainnya di Medan, Selasa (25/10) usai sidang dalam agenda mendengar keterangan saksi-saksi di PN Medan.

Menurut dia, pembunuhan terhadap suami-istri itu tergolong sadis dan keji. Korban harus meregang nyawa lantaran tindakan pembunuh bayaran asing. “Kami tidak ingin rendahnya hukuman, bila hukumannya tak hukuman mati bisa membuat tumbuh suburnya pembunuh bayaran asing di negeri ini,” katanya.

Permintaan disampaikan, praktisi hukum Jhonson Simangunsong SH dan  J Simanjuntak SH. Keduanya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati dengan hukum maksimal. “Ini momentum bagi aparat hukum, hukuman itu tidak bisa dipermainkan atau ditawar-tawar,” ujar kedua praktisi hukum tersebut.

Dalam sidang itu, JPU Herbeth Hutapea menuding motif pembunuhan karena ada unsur persaingan bisnis antara Sun An Alang alias Ayong dengan Sarwo Pranoto yang merupakan orang tua korban (Kho Wie To alias Awi).

Terdakwa berselisih lantaran masalah kapal milik warga Malaysia, yang ditangkap Petugas Perikanan Belawan sebanyak 16 unit, kemudian kapal itu dititipkan di gudang milik Sarwo Pranoto. Tapi, ketika Sun An mengurus mengeluarkan kapal milik warga Malaysia, ternyata mesin-mesin kapal sudah hilang. (rud)

Pengusaha Kapal Dibunuh

MEDAN- Pembunuh pengusaha ikan Kho Wie To dan istrinya, Dora pada akhir Maret lalu melibatkan pembunuh bayaran asing. Dengan adanya bukti itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Praktisi hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku eksekusi dan otak pelaku.

Demikian dikemukan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis SH dan sejumlah praktisi lainnya di Medan, Selasa (25/10) usai sidang dalam agenda mendengar keterangan saksi-saksi di PN Medan.

Menurut dia, pembunuhan terhadap suami-istri itu tergolong sadis dan keji. Korban harus meregang nyawa lantaran tindakan pembunuh bayaran asing. “Kami tidak ingin rendahnya hukuman, bila hukumannya tak hukuman mati bisa membuat tumbuh suburnya pembunuh bayaran asing di negeri ini,” katanya.

Permintaan disampaikan, praktisi hukum Jhonson Simangunsong SH dan  J Simanjuntak SH. Keduanya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati dengan hukum maksimal. “Ini momentum bagi aparat hukum, hukuman itu tidak bisa dipermainkan atau ditawar-tawar,” ujar kedua praktisi hukum tersebut.

Dalam sidang itu, JPU Herbeth Hutapea menuding motif pembunuhan karena ada unsur persaingan bisnis antara Sun An Alang alias Ayong dengan Sarwo Pranoto yang merupakan orang tua korban (Kho Wie To alias Awi).

Terdakwa berselisih lantaran masalah kapal milik warga Malaysia, yang ditangkap Petugas Perikanan Belawan sebanyak 16 unit, kemudian kapal itu dititipkan di gudang milik Sarwo Pranoto. Tapi, ketika Sun An mengurus mengeluarkan kapal milik warga Malaysia, ternyata mesin-mesin kapal sudah hilang. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/