27 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Hari ini Ujian SKD CASN 2018 Digelar di 4 Daerah, Pemprovsu Belum Tahu Jadwal Ujian

Perkecil Peluang Curang

Terpisah, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan mengatakan, penerimaan CASN melalui seleksi terpusat oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dinilai sebagai upaya memperkecil peluang jalan curang. Namun dalam pelaksanaannya, tetap dibutuhkan pengawasan agar transparansi dan objektivitas berjalan.

Menurut Sutrisno, sistem terpusat yang dijalankan pemerintah pusat saat ini sejatinya juga telah diterapkan sejak lama. Mulai dari sistem penerimaan mahasiswa baru, UMPTN, sampai SNMPTN sekarang. Dengan begitu, upaya untuk curang atau ‘ada main’ semakin kecil peluangnya. Ditambah Danya pengawasan ketat agar hasilnya meyakinkan dan objektif.

“Akan tetapi, selalu ada ruang untuk ‘bermain’. Itu yang harus diawasi oleh DPR (legislatif) di setiap tingkatan, dan para pelamar dapat menyampaikan laporan bila ada penyimpangan,” ujar Sutrisno kepada Sumut Pos.

Diakuinya, sistem seleksi CASN ini adalah kewenangan pusat dan diikuti seluruh daerah dan provinsi yang terdapat formasi penerimaan. Sehingga sebagai legislatif di daerah, khususnya mewakili partai tertentu, pihaknya hanya dapat memfasilitasi pengaduan persoalan yang mungkin terjadi seputar tahapan ini.

“Kami hanya dapat memfasilitasi dari fraksi saja, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Nanti kami akan koordinasikan untuk menerima setia pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang mungkin terjadi dalam seleksi CASN ini. Artinya kita bisa buka pengaduan,” sebutnya.

Pihaknya pun berharap proses seleksi CASN ini, hingga di masa mendatang, memiliki kualitas yang terus membaik. Bagaimana pilihan orang-orang yang dianggap lulus dengan nilai terbaik, sesuai dengan kriteria yang disampaikan kepada calon pelamar. Dengan begitu, dirinya pun meyakini pemerintah dapat meredam dan mencegah kecurangan yang mungkin bisa terjadi di setiap tingkatan dan proses seleksi.

“Jika ditemukan adalah dugaan kecurangan, berikut pelakunya dalam proses seleksi CASN ini, maka perlu ada tindakan tegas. Pelaku harus dipecat dari ASN jika dia pegawai Negeri. Dan dihukum seberat-beratnya. Sebab pelaku kecurangan dalam seleksi ini, adalah pengkhianat Negara,” pungkasnya. (prn/bal)

Perkecil Peluang Curang

Terpisah, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan mengatakan, penerimaan CASN melalui seleksi terpusat oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dinilai sebagai upaya memperkecil peluang jalan curang. Namun dalam pelaksanaannya, tetap dibutuhkan pengawasan agar transparansi dan objektivitas berjalan.

Menurut Sutrisno, sistem terpusat yang dijalankan pemerintah pusat saat ini sejatinya juga telah diterapkan sejak lama. Mulai dari sistem penerimaan mahasiswa baru, UMPTN, sampai SNMPTN sekarang. Dengan begitu, upaya untuk curang atau ‘ada main’ semakin kecil peluangnya. Ditambah Danya pengawasan ketat agar hasilnya meyakinkan dan objektif.

“Akan tetapi, selalu ada ruang untuk ‘bermain’. Itu yang harus diawasi oleh DPR (legislatif) di setiap tingkatan, dan para pelamar dapat menyampaikan laporan bila ada penyimpangan,” ujar Sutrisno kepada Sumut Pos.

Diakuinya, sistem seleksi CASN ini adalah kewenangan pusat dan diikuti seluruh daerah dan provinsi yang terdapat formasi penerimaan. Sehingga sebagai legislatif di daerah, khususnya mewakili partai tertentu, pihaknya hanya dapat memfasilitasi pengaduan persoalan yang mungkin terjadi seputar tahapan ini.

“Kami hanya dapat memfasilitasi dari fraksi saja, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Nanti kami akan koordinasikan untuk menerima setia pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang mungkin terjadi dalam seleksi CASN ini. Artinya kita bisa buka pengaduan,” sebutnya.

Pihaknya pun berharap proses seleksi CASN ini, hingga di masa mendatang, memiliki kualitas yang terus membaik. Bagaimana pilihan orang-orang yang dianggap lulus dengan nilai terbaik, sesuai dengan kriteria yang disampaikan kepada calon pelamar. Dengan begitu, dirinya pun meyakini pemerintah dapat meredam dan mencegah kecurangan yang mungkin bisa terjadi di setiap tingkatan dan proses seleksi.

“Jika ditemukan adalah dugaan kecurangan, berikut pelakunya dalam proses seleksi CASN ini, maka perlu ada tindakan tegas. Pelaku harus dipecat dari ASN jika dia pegawai Negeri. Dan dihukum seberat-beratnya. Sebab pelaku kecurangan dalam seleksi ini, adalah pengkhianat Negara,” pungkasnya. (prn/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/