32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Disebut Gedung Tua Menyeramkan, Pemko Harus Koordinasi ke Pusat Soal Eks Gedung RRI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi eks Gedung RRI yang terletak di Jalan Martinus Lubis atau Jalan Bulan, Kelurahan Pandauhilir, Kecamatan Medan Perjuangan, saat ini sudah cukup memprihatinkan.

TAK TERURUS: Kondisi eks Gedung RRI yang tak terurus di Jalan Martinus Lubis Medan.
TAK TERURUS: Kondisi eks Gedung RRI yang tak terurus di Jalan Martinus Lubis Medan.

Bahkan, gedung kosong itu sudah menjadi pemandangan yang terkesan menyeramkan, tidak terurus dan cukup merusak wajah tata kota bagi setiap orang yang melintas di kawasan itu.

Belakangan diketahui, jika bekas gedung RRI pertama di Kota Medan itu, merupakan peninggalan Belanda saat masa penjajahan, hingga membuatnya memiliki nilai sejarah tinggi. Namun sangat disayangkan, gedung yang seharusnya dapat dikelola dengan baik dan sedikit banyaknya bisa menyumbangkan PAD bagi Kota Medan itu, hingga saat ini tidak diperhatikan, dan cenderung dibiarkan begitu saja sampai menjadi gedung kusam, seperti saat ini.

Pemko Medan mengaku tidak bisa melakukan apapun terhadap gedung tersebut, termasuk untuk mengelolanyan

Pasalnya, eks Gedung RRI yang berada dalam satu lokasi sama dengan eks Gedung Kantor Pos dan eks Gedung Perjuangan itu, bukan merupakan aset Pemko Medan.

“Bangunan bekas gedung RRI itu bukan punya Pemko, itu bukan aset Pemko. Setahu saya juga bukan aset Pemprov (Sumut), tapi aset kementerian atau pemerintah pusat,” ungkap Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi, Jumat (23/10) lalu.

Karena itu, gedung tersebut tidak bisa dikelola oleh Pemko Medan ataupun oleh Pemprov Sumut, kecuali bila diberikan izin oleh pemerintah pusat untuk mengelolanya atau bila pemerintah pusat memberikan aset tersebut kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan, ataupun Pemprov Sumut.

“Mana mungkin diapa-apakan gedung itu, kan bukan aset kita. Beda ceritanya kalau aset itu diberikan kepada Pemko Medan,” imbuh Sumiadi.

Di sisi lain, Sumiadi mengaku, bila pihakmya pernah mendengar ada rencana pemerintah pusat untuk mengelola gedung tersebut kembali.

“Tapi mau diapakan kita juga belum tahu. Bisa jadi dikerjasamakan seperti di BOT (build operate transfer), atau disewakan. Kita belum dapat info lebih lanjut soal itu,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy, cukup menyayangkan kondisi eks Gedung RRI tersebut. Namun di sisi lain, dia juga mengaku memahami keterbatasan yang dimiliki oleh Pemko Medan, terkait keberadaan gedung tersebut yang dinilai mengurangi estetika Kota Medan akibat ‘wajah’ gedung yang kusam.

“Kalau lihat gedungnya, ya begitulah kondisinya, kurang sedap dilihat. Tapi kita juga memang tidak bisa menyalahkan Pemko Medan soal itu, karena memang bukan aset Pemko,” ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, bukan berarti Pemko Medan tidak bisa berbuat apa-apa terkait gedung tersebut. Seharusnya, Pemko Medan lebih giat dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, guna membahas gedung yang cukup bersejarah itu.

“Kalau Pemko yang benahi tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat, ya tidak mungkin. Tapi kalau Pemko berkoordinasi, bermohon ke pusat agar gedung itu bisa dimanfaatkan sebagai sesuatu yang lebih bernilai, sehingga sedikit banyaknya dapat merubah wajah Medan menjadi lebih baik, dan tertata serta menghilangkan image menyeramkan gedung tersebut, tentu akan sangat baik,” harap Rendy.

Artinya, sekalipun gedung itu bukan aset milik Pemko Medan, Pemko Medan bisa mengupayakan agar gedung tersebut dapat segera difungsikan menurut rencana-rencana pemerintah pusat terhadap gedung itu, dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah pusat.

Di sisi lain, politisi Partai NasDem itu, juga meminta agar Pemko Medan fokus dalam pemeliharaan gedung-gedung yang merupakan aset milik Pemko Medan. Tentunya, dengan membuat rencana-rencana pemeliharaan dan fungsi yang matang atas aset-asetnya, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat bila pembangunan aset-asetnya harus melibatkan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang kita tidak ada dapat info yang jelas, Gedung Warenhuis yang katanya mau dijadikan kawasan heritage itu, konsepnya seperti apa? Lalu infonya Pemko akan meminta Kementerian PUPR untuk membantu revitalisasi gedung Warenhuis itu. Nah itu sudah sejauh apa? Ini yang harus difokuskan oleh Pemko,” tegas Rendy.

Rendy memahami, kondisi covid-19 yang sudah melanda Indonesia di triwulan pertama 2020 ini, membuat sejumlah rencana pembangunan terpaksa tertunda, termasuk di Kota Medan. Tapi di triwulan terakhir tahun ini, sudah seharusnya Pemko Medan menyusun rencana-rencana pembangunan yang matang untuk aset-asetnya.

“Agar di 2021 nanti sudah tinggal dilakukan pembangunannya. Perlu konsep yang matang dari sekarang, dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat secara intens dari sekarang, khususnya utk aset-aset yang nantinya dalam pembangunannya melibatkan pemerintah pusat. Kuncinya di situ,” pungkasnya.

Seperti diketahui, eks Gedung RRI yang terletak di Jalan Martinus Lubis atau Jalan Bulan, Kelurahan Pandauhilir, Kecamatan Medan Perjuangan, memiliki nilai sejarah dengan ornamen klasik yang merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda. Saat ini, gedung tua itu disebut seperti gedung tua menyeramkan, jorok, berbau, hingga telah ditumbuhi tanaman liar. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi eks Gedung RRI yang terletak di Jalan Martinus Lubis atau Jalan Bulan, Kelurahan Pandauhilir, Kecamatan Medan Perjuangan, saat ini sudah cukup memprihatinkan.

TAK TERURUS: Kondisi eks Gedung RRI yang tak terurus di Jalan Martinus Lubis Medan.
TAK TERURUS: Kondisi eks Gedung RRI yang tak terurus di Jalan Martinus Lubis Medan.

Bahkan, gedung kosong itu sudah menjadi pemandangan yang terkesan menyeramkan, tidak terurus dan cukup merusak wajah tata kota bagi setiap orang yang melintas di kawasan itu.

Belakangan diketahui, jika bekas gedung RRI pertama di Kota Medan itu, merupakan peninggalan Belanda saat masa penjajahan, hingga membuatnya memiliki nilai sejarah tinggi. Namun sangat disayangkan, gedung yang seharusnya dapat dikelola dengan baik dan sedikit banyaknya bisa menyumbangkan PAD bagi Kota Medan itu, hingga saat ini tidak diperhatikan, dan cenderung dibiarkan begitu saja sampai menjadi gedung kusam, seperti saat ini.

Pemko Medan mengaku tidak bisa melakukan apapun terhadap gedung tersebut, termasuk untuk mengelolanyan

Pasalnya, eks Gedung RRI yang berada dalam satu lokasi sama dengan eks Gedung Kantor Pos dan eks Gedung Perjuangan itu, bukan merupakan aset Pemko Medan.

“Bangunan bekas gedung RRI itu bukan punya Pemko, itu bukan aset Pemko. Setahu saya juga bukan aset Pemprov (Sumut), tapi aset kementerian atau pemerintah pusat,” ungkap Kabid Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi, Jumat (23/10) lalu.

Karena itu, gedung tersebut tidak bisa dikelola oleh Pemko Medan ataupun oleh Pemprov Sumut, kecuali bila diberikan izin oleh pemerintah pusat untuk mengelolanya atau bila pemerintah pusat memberikan aset tersebut kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan, ataupun Pemprov Sumut.

“Mana mungkin diapa-apakan gedung itu, kan bukan aset kita. Beda ceritanya kalau aset itu diberikan kepada Pemko Medan,” imbuh Sumiadi.

Di sisi lain, Sumiadi mengaku, bila pihakmya pernah mendengar ada rencana pemerintah pusat untuk mengelola gedung tersebut kembali.

“Tapi mau diapakan kita juga belum tahu. Bisa jadi dikerjasamakan seperti di BOT (build operate transfer), atau disewakan. Kita belum dapat info lebih lanjut soal itu,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Medan, T Edriansyah Rendy, cukup menyayangkan kondisi eks Gedung RRI tersebut. Namun di sisi lain, dia juga mengaku memahami keterbatasan yang dimiliki oleh Pemko Medan, terkait keberadaan gedung tersebut yang dinilai mengurangi estetika Kota Medan akibat ‘wajah’ gedung yang kusam.

“Kalau lihat gedungnya, ya begitulah kondisinya, kurang sedap dilihat. Tapi kita juga memang tidak bisa menyalahkan Pemko Medan soal itu, karena memang bukan aset Pemko,” ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, bukan berarti Pemko Medan tidak bisa berbuat apa-apa terkait gedung tersebut. Seharusnya, Pemko Medan lebih giat dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, guna membahas gedung yang cukup bersejarah itu.

“Kalau Pemko yang benahi tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat, ya tidak mungkin. Tapi kalau Pemko berkoordinasi, bermohon ke pusat agar gedung itu bisa dimanfaatkan sebagai sesuatu yang lebih bernilai, sehingga sedikit banyaknya dapat merubah wajah Medan menjadi lebih baik, dan tertata serta menghilangkan image menyeramkan gedung tersebut, tentu akan sangat baik,” harap Rendy.

Artinya, sekalipun gedung itu bukan aset milik Pemko Medan, Pemko Medan bisa mengupayakan agar gedung tersebut dapat segera difungsikan menurut rencana-rencana pemerintah pusat terhadap gedung itu, dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah pusat.

Di sisi lain, politisi Partai NasDem itu, juga meminta agar Pemko Medan fokus dalam pemeliharaan gedung-gedung yang merupakan aset milik Pemko Medan. Tentunya, dengan membuat rencana-rencana pemeliharaan dan fungsi yang matang atas aset-asetnya, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat bila pembangunan aset-asetnya harus melibatkan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang kita tidak ada dapat info yang jelas, Gedung Warenhuis yang katanya mau dijadikan kawasan heritage itu, konsepnya seperti apa? Lalu infonya Pemko akan meminta Kementerian PUPR untuk membantu revitalisasi gedung Warenhuis itu. Nah itu sudah sejauh apa? Ini yang harus difokuskan oleh Pemko,” tegas Rendy.

Rendy memahami, kondisi covid-19 yang sudah melanda Indonesia di triwulan pertama 2020 ini, membuat sejumlah rencana pembangunan terpaksa tertunda, termasuk di Kota Medan. Tapi di triwulan terakhir tahun ini, sudah seharusnya Pemko Medan menyusun rencana-rencana pembangunan yang matang untuk aset-asetnya.

“Agar di 2021 nanti sudah tinggal dilakukan pembangunannya. Perlu konsep yang matang dari sekarang, dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat secara intens dari sekarang, khususnya utk aset-aset yang nantinya dalam pembangunannya melibatkan pemerintah pusat. Kuncinya di situ,” pungkasnya.

Seperti diketahui, eks Gedung RRI yang terletak di Jalan Martinus Lubis atau Jalan Bulan, Kelurahan Pandauhilir, Kecamatan Medan Perjuangan, memiliki nilai sejarah dengan ornamen klasik yang merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda. Saat ini, gedung tua itu disebut seperti gedung tua menyeramkan, jorok, berbau, hingga telah ditumbuhi tanaman liar. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/