Kota Medan menjadi zona merah peredaran narkoba. Pasalnya, segala jenis narkoba tersedia di kota terbesar ketiga di Indonesia ini. Bahkan, setiap bulan panti rehabilitasi narkoba Sibolangit Center selalu over kapasitas dalam menangani masyarakat yang menjadi korban narkoba.
Saat ini saja, panti rehabilitasi ini mempunyai daftar tunggu lebih dari 100 pasien. “Kalau tempat saya yang masuk melakukan rehabilatas banyak. Saat ini masuk daftar tungu rehabilitas. Karena saya mememang membatasi penanggulangan korban narkoba di panti 50 pasien, dan pasien dalam panti didominasi warga Kota Medan,” terang Kamaluddin Pengurus Rehabilitasi Sibolangit Center dan ketua Gerakkan Anti NArkoba, Jumat (25/11) siang.
Dia juga mengatakan, Kota Medan sudah masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Untuk itu, dalam memerangi peredaran narkoba, polisi harus membersihkan intitusinya terlebih dahulu. “Sebelu memerangi narkoba, polisi juga harus membersihkan institusinya terlebih dahulu, sebab percuma saja memerangi, tapi intitusinya tidak bersih,” sebutnya.
Ia juga mengatakan, dalam memerangi narkoba di institusi polisi, oknum polisi yang terlibat narkoba harus mengakui kepada komandannya bahwasannya ia menjadi korban narkoba. Sehingga polisi yang mengaku tersebut harus diberi rehabilitasi dan tidak dipecat.
Sementara Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, dirinya akan bekerja keras membekuk pelaku narkoba, mulai pengedar sampai pemakai. Setiap harinya, anggotanya menangkap dua sampai lima pemakai hingga bandar narkoba. Hal ini tentunya untuk menekan angka peredaran narkoba di Medan.
Begitu juga dilakukan Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan AKP Faidir Chaniago mengatakan, setiap minggunya di kawasan hukum Polsek Percut Sei Tuan, ia dan anggotanya berhasil memnangkap para pemakai dan penggunanan narkoba.(gus)