26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Poldasu Kirim Berkas Penipu 49 CPNS ke Jaksa

MEDAN-  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut  telah mengirim berkas tersangka kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprovsu ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Demikian disampaikan Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, saat ditemui Sumut Pos di Mapoldasu, Jumat (25/11).

Nainggolan mengatakan berkas tersangka atas nama Tengku Hasanul Bolqiah (27) yang merupakan pegawai honorer di Sekretariat Pemprovsu, warga Jalan Pasar II Barat Griya Sapta Marga Blok B No 6 Kecamatan Medan Marelan, telah dikirim Kejatisu.  Kini Poldasu hanya menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan terhadap berkas tersangka itu.

“Ya kalau mereka menyampaikan sudah lengkap. Kami tinggal melakukan pengiriman tahap dua yakni tersangka ke jaksa,” ujarnya.

Dia membeberkan, tersangka tersebut berkerja  sebagai pegawai honorer di Sekretariat Pemprovsu. Dalam kasus ini dikenakan dua pasal yakni penipuan dan pemalsuan.  Tapi, dari kasus tersebut ada beberapa korban yang telah mencabut laporannya.  “Kami tidak tahu, kenapa korban mencabut laporannya,” sebutnya.

Lebih lanjut,  Nainggolan menjelaskan sebelumnya penyidik yang menangani kasus penipuan CPNS dan pemalsuan tanda tangan  telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna melengkapi berkas tersangka. “ Dalam berkas tersangka, terkahir penyidik Sub Dit II Reserse Kriminal Umum Poldasu di bawah pimpinan AKBP  Rudi Rifani  telah memeriksa 4 orang saksi,” terang nya.

Sekedar mengingatkan,  Tengku Hasanul Bolqiah ditangkap petugas Direktorat Intelkam Polda Sumut bebeberapa waktu yang lalu. Pelaku yang mengaku tenaga honorer di Sekretariat Pemprovsu, ditangkap atas laporan penipuan dan pemalsuan tanda tangan terhadap 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprovsu.

Kepada para korban, tersangka mengaku bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari CPNS menjadi PNS, tetapi harus membayar dengan nilai bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp25 juta. Dari seluruhnya,  tersangka berhasil meraup uang sekitar Rp500 juta. (mag-5)

MEDAN-  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut  telah mengirim berkas tersangka kasus penipuan dan pemalsuan tanda tangan 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprovsu ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Demikian disampaikan Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, saat ditemui Sumut Pos di Mapoldasu, Jumat (25/11).

Nainggolan mengatakan berkas tersangka atas nama Tengku Hasanul Bolqiah (27) yang merupakan pegawai honorer di Sekretariat Pemprovsu, warga Jalan Pasar II Barat Griya Sapta Marga Blok B No 6 Kecamatan Medan Marelan, telah dikirim Kejatisu.  Kini Poldasu hanya menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan terhadap berkas tersangka itu.

“Ya kalau mereka menyampaikan sudah lengkap. Kami tinggal melakukan pengiriman tahap dua yakni tersangka ke jaksa,” ujarnya.

Dia membeberkan, tersangka tersebut berkerja  sebagai pegawai honorer di Sekretariat Pemprovsu. Dalam kasus ini dikenakan dua pasal yakni penipuan dan pemalsuan.  Tapi, dari kasus tersebut ada beberapa korban yang telah mencabut laporannya.  “Kami tidak tahu, kenapa korban mencabut laporannya,” sebutnya.

Lebih lanjut,  Nainggolan menjelaskan sebelumnya penyidik yang menangani kasus penipuan CPNS dan pemalsuan tanda tangan  telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna melengkapi berkas tersangka. “ Dalam berkas tersangka, terkahir penyidik Sub Dit II Reserse Kriminal Umum Poldasu di bawah pimpinan AKBP  Rudi Rifani  telah memeriksa 4 orang saksi,” terang nya.

Sekedar mengingatkan,  Tengku Hasanul Bolqiah ditangkap petugas Direktorat Intelkam Polda Sumut bebeberapa waktu yang lalu. Pelaku yang mengaku tenaga honorer di Sekretariat Pemprovsu, ditangkap atas laporan penipuan dan pemalsuan tanda tangan terhadap 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprovsu.

Kepada para korban, tersangka mengaku bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari CPNS menjadi PNS, tetapi harus membayar dengan nilai bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp25 juta. Dari seluruhnya,  tersangka berhasil meraup uang sekitar Rp500 juta. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/