28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Sistem Pendidikan Sumut Diminta Kembali ke Pusat

MEDAN – Ketua Gabungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (GP Tendik) Sumatera Utara (Sumut) FJ Pinem menganggap jika sistem pendidikan Sumut sangat carut marut. Terutama sistem rekrutmen, mutasi dan jabatan guru.

“Karenanya, GP Tendik meminta agar keputusan sistem pendidikan dikembalikan ke pemerintah pusat,”tegas FJ Pinem dalam acara Temu Kangen Guru Sumatera Utara sekaligus memperingati hari guru di Wisma Halilintar. Kawasan Simpang Selayang, Minggu (25/11).
Masih menurut FJ Pinem, sejak pemerintah memutuskan penerapan sistem otonomi daerah (Otda), terlalu banyak permasalahan yang dihadapi guru.

KIBARKAN BENDERA: Guru-guru dari Yayasan Nurul Islam Indonesia mengibarkan bendera  upacara Hari Guru Nasional  sekolahnya Jalan Megawati Medan, Minggu (25/11). //SAZALY/SUMUT POS
KIBARKAN BENDERA: Guru-guru dari Yayasan Nurul Islam Indonesia mengibarkan bendera pada upacara Hari Guru Nasional di sekolahnya Jalan Megawati Medan, Minggu (25/11). //SAZALY/SUMUT POS

Bahkan, dia mengatakan untuk mendapatkan jabatan struktural, mulai dari dinas, kecamatan hingga kepala sekolah (kasek) harus memakai sistem transaksional atau jual beli.
“Sejak otda, sistem pendidikan mulai carut marut. Dalam mendapatkan suatu jabatan, guru dan tenaga pendidikan sudah tidak bisa melakukan dengan cara murni, harus dengan sistem transaksional,” ujarnya.

Begitu juga dengan proses sertifikasi. Padahal, GP Tendik sebelumnya sudah menampung semua pengaduan guru dan memperjuangkan nasib guru yang kalah uji sertifikasi pada 2011 lalu. Segala pengaduan yang dilaporkan, sudah disampaikan ke pemerintah pusat.

“Karena kita perjuangkan mereka bisa ujian lagi tanpa harus menunggu setahun. Tapi sayangnya yang berhasil hanya 3 persen saja. Sisanya gagal untuk kedua kalinya, dan ini rata-rata guru yang berusia 40 tahun ke atas,” terangnya.
Untuk itu, FJ Pinem mengaku akan terus memperjuangkan nasib guru terutama yang berusia lanjut agar tersertifikasi tanpa harus mengikuti ujian.

“Sampai sepuluh kalipun diulang guru-guru tua ini tidak akan mampu menyelesaikan ujian sertifikasi,”tegasnya.
Kini, sambungnya, GP Tendik sudah mengusulkan agar semua guru yang sudah 10 tahun mengabdi atau golongan IVA untuk langsung naik pangkat.

Kegiatan Temu Kangen ini sendiri, dihadiri sekitar 2.000 guru dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumut.  Sementara itu, masih berkaitan dengan guru, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan Abdurrahman Siregar mengatakan,  sepanjang tahun 2012, sekitar 15 orang guru di kota Medan telah diadukan orangtua siswa ke kepolisian.

Sebanyak 15 guru yang dilaporkan ini, sambungnya, rata-rata tersandung kasus pemukulan kepada siswa. Siswa yang mendapatkan tindakan hukuman berupa pukulan dari guru rata-rata usia sekolah dasar (SD). “Tindakan hukuman yang dilakukan guru kepada siswa sudah banyak yang masuk ke ranah pengadilan. Padahal, beberapa guru menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menghukum anak yang bandel dan tidak bisa diberi tahu lagi,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan guru kepada anak untuk mendidik. Tetapi, kadang dianggap sebagai tindakan kriminal oleh orangtua. Sehingga dengan adanya MoU  PGRI dan Kapolda adalah langkah bijak untuk melindungi profesi guru. (uma)

MEDAN – Ketua Gabungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (GP Tendik) Sumatera Utara (Sumut) FJ Pinem menganggap jika sistem pendidikan Sumut sangat carut marut. Terutama sistem rekrutmen, mutasi dan jabatan guru.

“Karenanya, GP Tendik meminta agar keputusan sistem pendidikan dikembalikan ke pemerintah pusat,”tegas FJ Pinem dalam acara Temu Kangen Guru Sumatera Utara sekaligus memperingati hari guru di Wisma Halilintar. Kawasan Simpang Selayang, Minggu (25/11).
Masih menurut FJ Pinem, sejak pemerintah memutuskan penerapan sistem otonomi daerah (Otda), terlalu banyak permasalahan yang dihadapi guru.

KIBARKAN BENDERA: Guru-guru dari Yayasan Nurul Islam Indonesia mengibarkan bendera  upacara Hari Guru Nasional  sekolahnya Jalan Megawati Medan, Minggu (25/11). //SAZALY/SUMUT POS
KIBARKAN BENDERA: Guru-guru dari Yayasan Nurul Islam Indonesia mengibarkan bendera pada upacara Hari Guru Nasional di sekolahnya Jalan Megawati Medan, Minggu (25/11). //SAZALY/SUMUT POS

Bahkan, dia mengatakan untuk mendapatkan jabatan struktural, mulai dari dinas, kecamatan hingga kepala sekolah (kasek) harus memakai sistem transaksional atau jual beli.
“Sejak otda, sistem pendidikan mulai carut marut. Dalam mendapatkan suatu jabatan, guru dan tenaga pendidikan sudah tidak bisa melakukan dengan cara murni, harus dengan sistem transaksional,” ujarnya.

Begitu juga dengan proses sertifikasi. Padahal, GP Tendik sebelumnya sudah menampung semua pengaduan guru dan memperjuangkan nasib guru yang kalah uji sertifikasi pada 2011 lalu. Segala pengaduan yang dilaporkan, sudah disampaikan ke pemerintah pusat.

“Karena kita perjuangkan mereka bisa ujian lagi tanpa harus menunggu setahun. Tapi sayangnya yang berhasil hanya 3 persen saja. Sisanya gagal untuk kedua kalinya, dan ini rata-rata guru yang berusia 40 tahun ke atas,” terangnya.
Untuk itu, FJ Pinem mengaku akan terus memperjuangkan nasib guru terutama yang berusia lanjut agar tersertifikasi tanpa harus mengikuti ujian.

“Sampai sepuluh kalipun diulang guru-guru tua ini tidak akan mampu menyelesaikan ujian sertifikasi,”tegasnya.
Kini, sambungnya, GP Tendik sudah mengusulkan agar semua guru yang sudah 10 tahun mengabdi atau golongan IVA untuk langsung naik pangkat.

Kegiatan Temu Kangen ini sendiri, dihadiri sekitar 2.000 guru dari beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumut.  Sementara itu, masih berkaitan dengan guru, Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan Abdurrahman Siregar mengatakan,  sepanjang tahun 2012, sekitar 15 orang guru di kota Medan telah diadukan orangtua siswa ke kepolisian.

Sebanyak 15 guru yang dilaporkan ini, sambungnya, rata-rata tersandung kasus pemukulan kepada siswa. Siswa yang mendapatkan tindakan hukuman berupa pukulan dari guru rata-rata usia sekolah dasar (SD). “Tindakan hukuman yang dilakukan guru kepada siswa sudah banyak yang masuk ke ranah pengadilan. Padahal, beberapa guru menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menghukum anak yang bandel dan tidak bisa diberi tahu lagi,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan guru kepada anak untuk mendidik. Tetapi, kadang dianggap sebagai tindakan kriminal oleh orangtua. Sehingga dengan adanya MoU  PGRI dan Kapolda adalah langkah bijak untuk melindungi profesi guru. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/