MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keterbatasan anggaran membuat belum meratanya pemberian bantuan dalam peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi wargza miskin di Kabupaten/Kota di Sumut mendapat .
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Agustaman
“Masing-masing Kabupaten/Kota sudah ada. Kita hanya membantu yang kurang saja. Rencana kita bantu semua. Tapi uang kita terbatas. Sejauh ini belum 95 persen kita bantu, “ ungkap Agustama.
Disinggung soal jumlah peserta PBI yang dibantu Dinkes Sumut, Agustama mengaku tidak mengingat pasti. Begitu juga dengan jumlah anggaran PBI, dia bilang sekitar Rp96 miliar. “Kemarin itu tidak ada penambahan. Namun tidak tahu ke depan. Waktu keputusan kemarin, tidak tahu. Memang kita minta tambah, namun tidak tahu lah, “ kata Agustama.
Sebelumnya, Humas BPJS Kesehatan Divre I Sumut-Aceh, Haviz mengatakan, sebanyak 5.618.418 peserta BPJS Kesehatan di Sumut, adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jumlah itu terbagi dari 1.269.252 peserta dibiayai APBD, baik APBD Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan sebabyak 4.349.166 dibiayai APBN.”Ada juga peserta yang iuran dibayar perusahaan atau instansi tempatnya bekerja sebanyak 2.144.076. Jumlah tersebut terbagi 1.241.498 swasta dan 902.578 PNS, TNI dan Polri, “ kata Haviz.
Dipaparkannya, jumlah penduduk Sumatera Utara berdasar catatan BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumut-Acehsebanyak ada 14.753.286. Namun baru 10.023.504 yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan, sebanyak 1.964.019 jiwa adalah peserta mandiri, membayar iuran setiap bulan, baik itu kelas I, II atau III dan sebanyak 5.618.418 adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta BPJS Kesehatan di Sumut itu, lanjutnya, termasuk 286.344 peserta bukan pekerja seperti pensiunan, pemilik usaha dan lainnya. Kemudian, sebanyak 10.067 Veteran dan Perintis Kemerdekaan. Begitu juga dengan Warga Negara Asing (WNA), yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Divre I Sumut-Aceh sebanyak 590.”Untuk WNA itu adalah yang bekerja di sini. Setelah bekerja 6 bulan, maka pada bulan ke-7 wajib mendaftarkan menjadi peserta,” pungkas Haviz. (ain/ila)