32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terkait Pemutihan Pajak, Wakil Ketua Komisi C: Efektif Namun tak Mendidik

file/sumut pos
Zeira Salim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Suma-tera Utara (Pemprov Sumut) pada lusa mulai melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga satu bulan ke depan. Keringanan bagi pemilik kendaraan ini diharapkan efektif namun tak mendidik.

Wakil Ketua Komisi C Zeira Salim Ritonga mengatakan, program seperti ini bukan hal baru, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB oleh masyarakat. Karenanya ia berharap apa yang menjadi tujuan Pemprov Sumut dalam mencapai target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini, bisa terealisasi. Sebab denda keterlambatan dihapuskan.

“Kalau memang ini program meringankan pembayaran bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar atau menungak, kita berharap ini efektif. Yang pasti, kita harapkan realisasinya sesuai harapan,” ujar Zeira kepada wartawan, Minggu (25/11).

Dengan penghapusan send tersebut menurut Zeira, akan membuat masyarakat pemilik kendaraan tidak merasa diberatkan. Sebab hanya kewajiban pajak saja yang harus dibayarkan. Sehingga target peningkatan PAD dari sektor ini bisa dicapai.

“Masyarakat tentu dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda pajak ini. Dengan waktu satu bulan, saya kira pemilik kendaraan bisa meluangkan waktu memenuhi kewajibannya,” katanya.

Pun begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta Pemprov Sumut dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga memaksimalkan program dengan mempersiapkan segala sesuatu, mensosialisasikannya ke masyarakat hingga fasilitasi yang tidak menyulitkan bagi pemilik kendaraan untuk membayar.

“Yang pasti ini kan untuk meningkatkan penerimaan PAD dari masyarakat. Jadi masyarakat yang mau membayar, jangan sampai merasa terbebani atau dipersulit melunasi kewajibannya. Ini kan sama seperti kita mau dikasi, ya harus bagus menerimanya,” jelas Zeira.

Dengan program ini, Zeira pun mengaku optimis saat ini penerimaan dari sektor pajak PKB sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan penghapusan denda, maka antusias masyarakat memenuhi kewajibannya diprediksi lebih meningkat.

“Kita saat ini harus memberikan rasa optimis dengan catatan Pemprov harus memaksimalkan segala upayanya mulai dari sosialisasi sampai pelayanan,” pungkasnya.

Meskipun efektif, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa BP2RD seperti tidak punya cara lain lagi untuk membuat masyarakat antusias atau patuh memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya. Sebab katanya, pemutihan denda di Sumut kali ini, untuk yang kesekian kalinya dalam beberapa tahun terakhir.

“Harusnya bisa dicari cara lain agar pemerintah dapat memaksa orang untuk membayar. Jadi perlu ada regulasi yang bisa memaksa. Kalau begini, kesannya pemerintah ini yang terus mengalah,” ujar Sutrisno.

Kebijakan ini katanya, tidak mendidik masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Apalagi dasar aturannya hanya menggunakan peraturan gubernur (Pergub), dimana dalam beberapa kali pemberlakuan sebelumnya, Pemprov menyatakan tidak punya kewenangan mengambil tindakan tegas.

“Ini kan hampir sama juga seperti tax amnesti yang berlaku sebelumnya untuk tingkat Nasional. Payung hukumnya kan Undang-undang. Nah kalau di provinsi, yang setara dengan itu tentu Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Sutrisno mengatakan, jika regulasinya adalah Perda, maka akan ada keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan bagaimana agar, tanpa harus membuat kebijakan pemutihan, pemilik kendaraan taat dan patuh membayar kewajibannya.

“Kalau Pergub ini kan kesannya, hanya bisik-bisik Kepala BP2RD dengan Gubernur saja. Jadi masalahnya, Gubernur ganti, kebijakannya masih sama,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap Gubernur Sumut harus membuat gebrakan agar pemerintah tidak terus mengalah dalam penegakan aturan ini. Bahkan bila perlu, politisi PDIP ini menyarankan agar Pemerintah Pemprov meminta fatwa dari MA, agar pemerintah bisa lebih memiliki kewenangan untuk tegas.

“Kita pernah mendukung langkah seperti ini dulu. Termasuk sensus kendaraan. Tetapi tidak ada yang signifikan berubah dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (bal/ila)

file/sumut pos
Zeira Salim Ritonga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Suma-tera Utara (Pemprov Sumut) pada lusa mulai melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga satu bulan ke depan. Keringanan bagi pemilik kendaraan ini diharapkan efektif namun tak mendidik.

Wakil Ketua Komisi C Zeira Salim Ritonga mengatakan, program seperti ini bukan hal baru, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB oleh masyarakat. Karenanya ia berharap apa yang menjadi tujuan Pemprov Sumut dalam mencapai target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini, bisa terealisasi. Sebab denda keterlambatan dihapuskan.

“Kalau memang ini program meringankan pembayaran bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar atau menungak, kita berharap ini efektif. Yang pasti, kita harapkan realisasinya sesuai harapan,” ujar Zeira kepada wartawan, Minggu (25/11).

Dengan penghapusan send tersebut menurut Zeira, akan membuat masyarakat pemilik kendaraan tidak merasa diberatkan. Sebab hanya kewajiban pajak saja yang harus dibayarkan. Sehingga target peningkatan PAD dari sektor ini bisa dicapai.

“Masyarakat tentu dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda pajak ini. Dengan waktu satu bulan, saya kira pemilik kendaraan bisa meluangkan waktu memenuhi kewajibannya,” katanya.

Pun begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta Pemprov Sumut dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga memaksimalkan program dengan mempersiapkan segala sesuatu, mensosialisasikannya ke masyarakat hingga fasilitasi yang tidak menyulitkan bagi pemilik kendaraan untuk membayar.

“Yang pasti ini kan untuk meningkatkan penerimaan PAD dari masyarakat. Jadi masyarakat yang mau membayar, jangan sampai merasa terbebani atau dipersulit melunasi kewajibannya. Ini kan sama seperti kita mau dikasi, ya harus bagus menerimanya,” jelas Zeira.

Dengan program ini, Zeira pun mengaku optimis saat ini penerimaan dari sektor pajak PKB sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Ditambah lagi dengan penghapusan denda, maka antusias masyarakat memenuhi kewajibannya diprediksi lebih meningkat.

“Kita saat ini harus memberikan rasa optimis dengan catatan Pemprov harus memaksimalkan segala upayanya mulai dari sosialisasi sampai pelayanan,” pungkasnya.

Meskipun efektif, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa BP2RD seperti tidak punya cara lain lagi untuk membuat masyarakat antusias atau patuh memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya. Sebab katanya, pemutihan denda di Sumut kali ini, untuk yang kesekian kalinya dalam beberapa tahun terakhir.

“Harusnya bisa dicari cara lain agar pemerintah dapat memaksa orang untuk membayar. Jadi perlu ada regulasi yang bisa memaksa. Kalau begini, kesannya pemerintah ini yang terus mengalah,” ujar Sutrisno.

Kebijakan ini katanya, tidak mendidik masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Apalagi dasar aturannya hanya menggunakan peraturan gubernur (Pergub), dimana dalam beberapa kali pemberlakuan sebelumnya, Pemprov menyatakan tidak punya kewenangan mengambil tindakan tegas.

“Ini kan hampir sama juga seperti tax amnesti yang berlaku sebelumnya untuk tingkat Nasional. Payung hukumnya kan Undang-undang. Nah kalau di provinsi, yang setara dengan itu tentu Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Sutrisno mengatakan, jika regulasinya adalah Perda, maka akan ada keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan bagaimana agar, tanpa harus membuat kebijakan pemutihan, pemilik kendaraan taat dan patuh membayar kewajibannya.

“Kalau Pergub ini kan kesannya, hanya bisik-bisik Kepala BP2RD dengan Gubernur saja. Jadi masalahnya, Gubernur ganti, kebijakannya masih sama,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap Gubernur Sumut harus membuat gebrakan agar pemerintah tidak terus mengalah dalam penegakan aturan ini. Bahkan bila perlu, politisi PDIP ini menyarankan agar Pemerintah Pemprov meminta fatwa dari MA, agar pemerintah bisa lebih memiliki kewenangan untuk tegas.

“Kita pernah mendukung langkah seperti ini dulu. Termasuk sensus kendaraan. Tetapi tidak ada yang signifikan berubah dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/