25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bawa 1.000 Butir Pil Ekstasi, Sopir Truk Divonis 11 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, memvonis terdakwa Muhammad Sulistio dengan pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini, terbukti bersalah atas ke pemilikan 1.000 butir pil ekstasi.

PUTUSAN: Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa M Sulistio secara online di PN Medan,  Rabu (25/11).Gusman/sumut pos.
PUTUSAN: Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa M Sulistio secara online di PN Medan, Rabu (25/11).Gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Dahlia Panjaitan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Maret 2020. Petugas polisi mendapat informasi soal peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Irwansyah (DPO), di Jalan Besar Galang Desa Tanah Abang Pasar Miring, Galang. Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan ekstasi 1.000 butir ke Irwansyah dengan harga Rp85 juta. Setelah sepakat, Irwansyah menyuruh saksi polisi menghubungi handphone terdakwa Muhammad Sulistio.

Mereka lalu berjanji bertemu di depan Indomaret Lubukpakam untuk memberikan tester pil ekstasi itu. Kemudian petugas menghubungi kembali Irwansyah. Namun, dikatakan Irwansyah agar polisi langsung saja berurusan dengan terdakwa.

Pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wib, petugas polisi sampai di Jalan Besar Galang tepatnya dipinggir jalan dan bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa lalu memberikan satu buah goni beras ukuran lima kilogram warna putih dibungkus dengan kantongan plastik yang di dalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 1000 butir bentuk Diamond warna hijau logo S. Di saat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Di hadapan petugas polisi, terdakwa mengakui, dirinya disuruh Irwansyah mengantarkan ekstasi itu. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan, memvonis terdakwa Muhammad Sulistio dengan pidana selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk ini, terbukti bersalah atas ke pemilikan 1.000 butir pil ekstasi.

PUTUSAN: Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa M Sulistio secara online di PN Medan,  Rabu (25/11).Gusman/sumut pos.
PUTUSAN: Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa M Sulistio secara online di PN Medan, Rabu (25/11).Gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Dahlia Panjaitan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Tiorida menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap polisi pada Maret 2020. Petugas polisi mendapat informasi soal peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh Irwansyah (DPO), di Jalan Besar Galang Desa Tanah Abang Pasar Miring, Galang. Petugas kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan ekstasi 1.000 butir ke Irwansyah dengan harga Rp85 juta. Setelah sepakat, Irwansyah menyuruh saksi polisi menghubungi handphone terdakwa Muhammad Sulistio.

Mereka lalu berjanji bertemu di depan Indomaret Lubukpakam untuk memberikan tester pil ekstasi itu. Kemudian petugas menghubungi kembali Irwansyah. Namun, dikatakan Irwansyah agar polisi langsung saja berurusan dengan terdakwa.

Pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wib, petugas polisi sampai di Jalan Besar Galang tepatnya dipinggir jalan dan bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa lalu memberikan satu buah goni beras ukuran lima kilogram warna putih dibungkus dengan kantongan plastik yang di dalamnya berisikan pil ekstasi sebanyak 1000 butir bentuk Diamond warna hijau logo S. Di saat bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Di hadapan petugas polisi, terdakwa mengakui, dirinya disuruh Irwansyah mengantarkan ekstasi itu. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/