31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Berkas Tersangka Illegal Logging Sudah Lengkap

MEDAN- Mantan Plt Kadis Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Onggung Silaban yang berstatus tersangka dalam kasus ilegal logging atau pembalakan liar di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, akan kembali dipanggil penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Pemanggilan Onggung Silaban oleh penyidik Tipiter Polda Sumut, dalam rangka penyerahan berkas bersangkutan, menyusul berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kita tengah menyiapkan pemanggilan terhadap tersangka Onggung Silaban untuk kehadiran Kamis (8/9) pekan ini, yang kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum, karena BAP yang bersangkutan sudah P-21,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (5/9).

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa dalam kaitan penyerahan tersangka Onggung Silaban. “Kita sudah siap untuk menyerahkan tersangka pasca BAP yang bersangkutan dinyatakan lengkap, tapi waktunya tergantung jaksa,” imbuh Nainggolan.

Sebelumnya, BAP tersangka Onggung Silaban sempat berulang kali dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian, karena berkas bersangkutan belum lengkap. BAP tersangka terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) dinyatakan lengkap pada akhir Mei 2011 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan beberapa warga pemilik IPKTM sebagai tersangka. Namun Bupati Humbahas Maddin Sihombing tak pernah dipanggil apalagi diperiksa penyidik. Padahal, IPKTM tersebut diterbitkan menggunakan tanda tangan Maddin Sihombing.

Berdasarkan keterangan ahli dari BPKH wilayah I Medan yang mengambil titik koordinat dan kemudian memploting ke dalam peta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/Kpts-II/ 2005, tanggal 16 Februari 2005, maka ahli berkesimpulan telah terjadi pembukaan jalan, pembangunan jembatan dan lokasi tumpukan kayu bulat dan lokasi penebangan kayu pinus berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Kesimpulan tersebut juga berkaitan dengan temuan petugas Tipiter di lokasi ilegal logging Humbahas, yakni adanya pembukaan jalan dan pembuatan jembatan. Ditemukan juga penebangan kayu di lereng bukit/gunung dan beberapa titik tempat tumpukan kayu jenis pinus yang telah dipotong-potong.(ari)

MEDAN- Mantan Plt Kadis Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Onggung Silaban yang berstatus tersangka dalam kasus ilegal logging atau pembalakan liar di Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, akan kembali dipanggil penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Pemanggilan Onggung Silaban oleh penyidik Tipiter Polda Sumut, dalam rangka penyerahan berkas bersangkutan, menyusul berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kita tengah menyiapkan pemanggilan terhadap tersangka Onggung Silaban untuk kehadiran Kamis (8/9) pekan ini, yang kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum, karena BAP yang bersangkutan sudah P-21,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (5/9).

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jaksa dalam kaitan penyerahan tersangka Onggung Silaban. “Kita sudah siap untuk menyerahkan tersangka pasca BAP yang bersangkutan dinyatakan lengkap, tapi waktunya tergantung jaksa,” imbuh Nainggolan.

Sebelumnya, BAP tersangka Onggung Silaban sempat berulang kali dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian, karena berkas bersangkutan belum lengkap. BAP tersangka terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) dinyatakan lengkap pada akhir Mei 2011 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan beberapa warga pemilik IPKTM sebagai tersangka. Namun Bupati Humbahas Maddin Sihombing tak pernah dipanggil apalagi diperiksa penyidik. Padahal, IPKTM tersebut diterbitkan menggunakan tanda tangan Maddin Sihombing.

Berdasarkan keterangan ahli dari BPKH wilayah I Medan yang mengambil titik koordinat dan kemudian memploting ke dalam peta Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.44/Kpts-II/ 2005, tanggal 16 Februari 2005, maka ahli berkesimpulan telah terjadi pembukaan jalan, pembangunan jembatan dan lokasi tumpukan kayu bulat dan lokasi penebangan kayu pinus berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

Kesimpulan tersebut juga berkaitan dengan temuan petugas Tipiter di lokasi ilegal logging Humbahas, yakni adanya pembukaan jalan dan pembuatan jembatan. Ditemukan juga penebangan kayu di lereng bukit/gunung dan beberapa titik tempat tumpukan kayu jenis pinus yang telah dipotong-potong.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/