MEDAN- Kisruh dualisme kepemimpinan di SMP Negeri 44 Medan yang telah berlangsung selama lebih kurang tujuh bulan, akhirnya menemukan sebuah solusi. Pemerintah Kota (Pemko) memilih menyelesaikan masalah masalah tersebut dengan memindahkan Dermawati ke SMPN 38 sebagai kepala sekolah (Kasek).
Itu artinya, Surat Keputusan (SK) Mutasi Dermawati sebagai guru di SMP Negeri 31 Medan yang dikeluarkan Rahudman saat masih menjabat Wali Kota, tidak akan berjalan.
Hal ini disampaikan Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibie saat meninjau persiapan dan keamanan sejumlah gereja pada saat Natal, Selasa (24/12) kemarin.
Disebutkannya, SK atas nama Dermawati untuk menjadi kepala sekola SMP Negeri 38 Medan sudah ditandatangani oleh Pelaksan Tugas (Plt) Wali Kota Medan. “Sudah ditandatangani pak Plt SK penunjukannya,” katanya.
Mengenai waktu efektifnya SK tersebut, Ikhwan mengaku belum bisa memastikannya. Karena untuk teknis pelaksanaan ada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Kalau itu urusan mereka (BKD,Red), saya juga mau masalah ini cepat selesai dan jangan sampai telalu lama berlarut-larut karena akan merusak citra pendidikan di Kota Medan,” sebutnya.
Mengenai uang pribadi Dermawati yang terpakai untuk menggantikan dana Bos yang penyalurannya diberhentikan sementara waktu. Ikhwan mengaku uang itu akan dipulangkan, karen sesuai surat hasil pemeriksaan Inspektorat uang tersebut memang dipergunakan untuk keperluan sekolah. “ Uang akan dipulangkan setelah Dermawati pindah ke SMP Negeri 38 Medan, “tambahnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD, Lahum menyebutkan Dermawati harus terlebih dahulu menjalankan SK mutasinya di SMP negeri 31 Medan walau hanya satu bulan.
Ini dilakukan untuk menjaga marwah Pemko Medan, “ Jangan maunya dia (Dermawati,Red) yang dituruti, maunya Pemko Medan juga harus dipikirkan,” ujarnya belum lama ini.
Mengenai SMP Negeri 38 Medan, Lahum mengaku lokasi itu dipilih karena Kepala Sekolah saat ini sudah sakit-sakitan serta mulai terkena penyakit struk. Sedangkan di bulan April tahun 2014, Kepala Sekolah SMP Negeri 38 akan memasuki masa pensiun.
“Sesuai saran Inspektorat, maka Dermawati akan tetap dijadikan kepala sekolah, maka dari itu kita mencarikan posisi yang pas untuknya,” ungkapnya. (dik)