MEDAN- Nguyen Thi Tuyet Tran (49), warga Negara Vietnam, tidak kuasa menahan tangis setelah hakim SB Hutagalung SH memvonisnya 16 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1). Terdakwa terbukti bersalah membawa satu kilogram sabu-sabu dari Malaysia menuju Medan.
Dengan tertunduk lesu diapit seorang penerjemah bahasa, Nguyen mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. “Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas hakim.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sambung hakim karena perbuatannya membawa barang berbahaya bagi kesehatan manusia dan juga dilarang beredar oleh Pemerintah Indonesia. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan,’’ tegas hakim.
Terdakwa Nguyen Thi Tuyet Tran ditangkap petugas Bandara Polonia Medan pada 7 Juni 2011 sekitar pukul 08.30 WIB, saat baru tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat komersial. Dari bungkusan yang dibawanya, ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram..(rud)
Saat digiring petugas tahanan, Nguyen tidak henti-hentinya menangis dan menetes air mata. Dalam keterangannya di depan majelis hakim melalui penterjemah bahasa, ia tidak tahu kalau barang yang dibawanya tersebut adalah sabu-sabu.
“Saya tidak tahu kalau barang yang saya bawa itu adalah sabu-sabu. Saya hanya bertugas membawanya dari Malaysia,” ujar wanita Vietnam itu sembari tersedu.(rud)