31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Medan, Siap-siap Kena Sanksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Aplikasi PeduliLindungi dinilai efektif menekan angka penyebaran Covid-19. Sebab, dengan adanya penerapan aplikasi ini di ruang-ruang publik, maka dapat dipastikan masyarakat yang berkegiatan di ruang-ruang publik telah divaksinasi Covid-19.

Tak cuma itu, aplikasi PeduliLindungi ini juga diharapkan dapat memantau jumlah masyarakat dalam satu ruang publik tersebut. Apakah sesuai atau justru melampaui jumlah kapasitas yang ditentukan.

“Aplikasi Peduli Lindungi sangat bermanfaat dalam menjaga volume mobilitas masyarakat, khususnya memilah antara masyarakat yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin,” ucap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Minggu (9/1).

Soal masih adanya beberapa lokasi di Kota Medan, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan seperti mal dan lokasi-lokasi lainnya yang tidak memanfatkan alat scan Peduli Lindungi, Husni pun membenarkannya. “Memang masih ada saja masyarakat yang berada dan beraktivitas di ruang-ruang publik atau tempat-tempat umum tanpa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Makanya penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kota Medan belum maksimal, dan ini menjadi perhatian kita ke depannya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu.

Untuk itu, lanjut Husni, saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa berjalan maksimal. Nantinya di dalam Perwal itu, pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktifitas di kawasan tersebut. “Untuk itu, saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Sekarang sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi,” katanya.

Bila Perwalnya sudah ada, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai Aplikasi PeduliLindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait.

“Ini sedang di bagian hukum, sedang dikaji juga tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Senin (hari ini) atau selasa kemungkinan akan kami bahas bersama, sanksi apa yang akan diterapkan dalam Perwal itu. Saat ini Perwalnya sedang di godok, bila sudah selesai maka nantinya akan disosialisasikan dan diterapkan,” ungkapnya.

Senada dengan Husni, KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap membenarkan tentang akan dibuatnya Perwal terkait penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat umum di Kota Medan. “Iya, sedang dikaji dan akan dibuat Perwal nya. Dengan adanya Perwal itu, maka nantinya kita (SatPol PP) sudah dapat memberikan sanksi bagi yang tidak menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat umum,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Minggu (9/1).

Dijelaskan Rakhmat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, setiap aktivitas masyarakat pada ruang-ruang publik di Kota Medan harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain dengan membatasi jumlah pengunjung di satu tempat, setiap masyarakat yang beraktifitas di ruang-ruang publik juga diharapkan telah divaksinasi Covid-19.

“Jadi bukan hanya di mal-mal, tapi perkantoran, sekolah, dan banyak tempat umum lainnya wajib menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi. Pak Wali mau semua berjalan dengan menerapkan prokes secara ketat, kita tidak mau Covid-19 kembali meningkat di Kota Medan,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, lanjut Rakhmat, seluruh perkantoran pemerintahan di Kota Medan akan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi dalam aktifitasnya sehari-hari. “Akan dimulai dari kantor-kantor pemerintahan dan memang sudah dimulai. Saat ini sebagian besar kantor-kantor pemerintahan di Kota Medan sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi ini,” lanjutnya.

Meskipun saat ini Perwal terkait masih di godok, namun Rakhmat memastikan jika pihaknya di SatPol PP Kota Medan bersama Satgas Covid-19 Kota Medan sedang terus mengawasi jalannya penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Medan. “Termasuk di mal-mal, kita terus mengawasinya bersama Satgas di Dinas Pariwisata,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Aplikasi PeduliLindungi dinilai efektif menekan angka penyebaran Covid-19. Sebab, dengan adanya penerapan aplikasi ini di ruang-ruang publik, maka dapat dipastikan masyarakat yang berkegiatan di ruang-ruang publik telah divaksinasi Covid-19.

Tak cuma itu, aplikasi PeduliLindungi ini juga diharapkan dapat memantau jumlah masyarakat dalam satu ruang publik tersebut. Apakah sesuai atau justru melampaui jumlah kapasitas yang ditentukan.

“Aplikasi Peduli Lindungi sangat bermanfaat dalam menjaga volume mobilitas masyarakat, khususnya memilah antara masyarakat yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin,” ucap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni kepada Sumut Pos, Minggu (9/1).

Soal masih adanya beberapa lokasi di Kota Medan, termasuk di pusat-pusat perbelanjaan seperti mal dan lokasi-lokasi lainnya yang tidak memanfatkan alat scan Peduli Lindungi, Husni pun membenarkannya. “Memang masih ada saja masyarakat yang berada dan beraktivitas di ruang-ruang publik atau tempat-tempat umum tanpa menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Makanya penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kota Medan belum maksimal, dan ini menjadi perhatian kita ke depannya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan itu.

Untuk itu, lanjut Husni, saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa berjalan maksimal. Nantinya di dalam Perwal itu, pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktifitas di kawasan tersebut. “Untuk itu, saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Sekarang sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi,” katanya.

Bila Perwalnya sudah ada, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai Aplikasi PeduliLindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait.

“Ini sedang di bagian hukum, sedang dikaji juga tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Senin (hari ini) atau selasa kemungkinan akan kami bahas bersama, sanksi apa yang akan diterapkan dalam Perwal itu. Saat ini Perwalnya sedang di godok, bila sudah selesai maka nantinya akan disosialisasikan dan diterapkan,” ungkapnya.

Senada dengan Husni, KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap membenarkan tentang akan dibuatnya Perwal terkait penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat umum di Kota Medan. “Iya, sedang dikaji dan akan dibuat Perwal nya. Dengan adanya Perwal itu, maka nantinya kita (SatPol PP) sudah dapat memberikan sanksi bagi yang tidak menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat umum,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Minggu (9/1).

Dijelaskan Rakhmat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, setiap aktivitas masyarakat pada ruang-ruang publik di Kota Medan harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain dengan membatasi jumlah pengunjung di satu tempat, setiap masyarakat yang beraktifitas di ruang-ruang publik juga diharapkan telah divaksinasi Covid-19.

“Jadi bukan hanya di mal-mal, tapi perkantoran, sekolah, dan banyak tempat umum lainnya wajib menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi. Pak Wali mau semua berjalan dengan menerapkan prokes secara ketat, kita tidak mau Covid-19 kembali meningkat di Kota Medan,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, lanjut Rakhmat, seluruh perkantoran pemerintahan di Kota Medan akan menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi dalam aktifitasnya sehari-hari. “Akan dimulai dari kantor-kantor pemerintahan dan memang sudah dimulai. Saat ini sebagian besar kantor-kantor pemerintahan di Kota Medan sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi ini,” lanjutnya.

Meskipun saat ini Perwal terkait masih di godok, namun Rakhmat memastikan jika pihaknya di SatPol PP Kota Medan bersama Satgas Covid-19 Kota Medan sedang terus mengawasi jalannya penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Medan. “Termasuk di mal-mal, kita terus mengawasinya bersama Satgas di Dinas Pariwisata,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/