Eksekutor Pembunuh Teller BRI Suherman
MEDAN-Sidang perkara pembunuhan teller BRI Syariah Jalan S Parman Medan, Sri Wahyuni Simangunsong, dengan empat terdakwa pasangan suami istri kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1).
Sidang yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim Muhammad SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian SH dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Rosiana Simangunsong adik korban, ibu korban, Hainidar dan Briptu Al Fatih.
Mengawali kesaksiannya di hadapan persidangan Briptu Al Fatih anggota Polresta Medan mengatakan, bahwa eksekutor pembunuh Sri Wahyuni Simangunsong adalah Suherman alias Embot bersama istrinya Eva Lestari.
‘’ Eksekutor pembunuh korban adalah Suherman alias Embot bersama istrinya Eva Lestari. Hal ini berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat ketika pertama kali ditangkap petugas Reskrim Polresta Medan. Embot yang melakukan penganiayaan dan yang melakban mulut korban, sedangkan yang memegang leher korban adalah Eva yang ketika itu berada di jok belakang mobil,’’ tegas saksi.
Ketika disinggung hakim kenapa saksi eksekutornya adalah Suherman alias Embot, saksi Briptu al Fatih mengatakan kalau dirinya selalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Medan.
‘’Saya selalu kordinasi dengan Kasat Reskrim untuk mengetahui dimana keberadaan korban sejak hilang dua hari. Pelacakan kami lakukan dengan melacak signal seluler milik korban. Bahkan sebelum korban menghilang sempat menelepon saya mengatakan kalau dirinya ditangkap polisia dalam razia. Dalam percakapan kami itu korban mengatakan kalau dirinya ditangkap polisi berpangkat Bripka berdinas di Polda Sumut,’’tegas saksi.
Korban juga mengaku, ditangkap polisi dengan kesalahan melanggar lampu lalulintas dan tidak memakai sabuk pengaman.
‘’Saya juga berkomunikasi dengan terdakwa Erwin Panjaitan, saya juga tidak kenal dia maupun wajahnya dalam telepon saya meminta pada terdakwa untuk membantu korban agar tidak diboyong,’’ tegas saksi.
Saksi juga mengaku kalau dia juga menadapatkan pesan singkat (SMS) dari korban yang isi dirinya disekap.
“Saya sempat menghubungi telepon korban namun tidak diangkat ketika saya coba hubungi lagi ternyata teleponnya sudah tidak aktif. Keesokan harinya kerabat korban menelepon saya dan mengatakan korban tidak pulang dan tidak masuk kerja. Untuk itulah saya mencoba hubungi teleponnya namun tidak aktif lantas saya berusaha mencari korban, kerena mau buka puasa maka saya pulang ke rumah,’’ ucap korban.
Usai buka puasa, sambung saksi, dirinya menerima SMS dari telepon korban yang isi pesan itu mengatakan kalau dirinya tidak apa-apa dan berada di rumah sakit untuk mengantarkan temannya.
Pada 1 Agustus, sambungnya, dia mendapatkan kabar kalau korban sudah ditemukan di Tele Samosir dengan kondisi tidak bernyawa.
‘’ Saya sendiri melihat jenazah korban di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Di sana saya melihat wajah korban luka lebam, sedangkan kepalanya mengeluarkan darah,’’ ucap saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim menutup persidangan dilanjutkan pekan depan. Namun saat ketiga terdakwa hendak diboyong keluar dari ruang sidang, sempat terjadi kericuhan. Bahkan keluarga korban Sri Wahyuni berusaha memukul para terdakwa yang diboyong petugas kepolisian untuk dikembalikan ke sel tahanan. Namun karena tidak kondusif, akhirnya ketiga terdakwa langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Sebelumnya keluarga korban sempat memaki-maki kedua terdakwa Eva Lestari dan Ria yang berada di dalam ruangan sel tahanan wanita PN Medan. (rud)