25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kapal Ikan Pukat Teri Bakal Diperiksa

BELAWAN- Sekitar 70 unit kapal penangkap ikan jenis pukat teri yang beroperasi di Belawan akan menjalani proses pemeriksaan. Hal ini dikatakan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Julius Silaen, Jumat (25/1) lalu.
Menurut Julius, pemeriksaan dilakukan PSDKP bersama PPSB guna menindak alat tangkap (pukat) kapal yang menggunakan pemberat. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga akan memberi sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan nomor 02 Tahun 2011.

“Kapal pukat teri bukanlah kapal gerandong, kecuali kapal itu menggunakan pemberat dan ditarik, dua itu yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan kapal yang operasionalnya (alat tangkap) berada dipermukaan air dan tidak sampai ke dasar laut itu legal dan selektif. Kita bersama PSDKP akan memeriksa kapal-kapal pukat teri menggunakan alat tangkap bermasalah itu,” kata Julius Silaen.

Apabila ditemukan kapal pukat teri dengan alat tangkap bermasalah, sambungnya, sanksi tegas yang diberikan nantinya hingga pada pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan).  “Nantinya kita juga akan menyurati (BBPPI) di Semarang,” tegasnya. (mag-17)

BELAWAN- Sekitar 70 unit kapal penangkap ikan jenis pukat teri yang beroperasi di Belawan akan menjalani proses pemeriksaan. Hal ini dikatakan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Julius Silaen, Jumat (25/1) lalu.
Menurut Julius, pemeriksaan dilakukan PSDKP bersama PPSB guna menindak alat tangkap (pukat) kapal yang menggunakan pemberat. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga akan memberi sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan nomor 02 Tahun 2011.

“Kapal pukat teri bukanlah kapal gerandong, kecuali kapal itu menggunakan pemberat dan ditarik, dua itu yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan kapal yang operasionalnya (alat tangkap) berada dipermukaan air dan tidak sampai ke dasar laut itu legal dan selektif. Kita bersama PSDKP akan memeriksa kapal-kapal pukat teri menggunakan alat tangkap bermasalah itu,” kata Julius Silaen.

Apabila ditemukan kapal pukat teri dengan alat tangkap bermasalah, sambungnya, sanksi tegas yang diberikan nantinya hingga pada pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan).  “Nantinya kita juga akan menyurati (BBPPI) di Semarang,” tegasnya. (mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/