23 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Negara Tanggung BPJS Ketenagakerjaan PNS

file/sumut pos BPJS KESEHATAN: Seorang ibu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebanyak19 ribu keluarga miskin atau sekitar 70 persen warga miskin di Medan belum memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
file/sumut pos
BPJS KESEHATAN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan program BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprovsu, Hj Sabrina mengatakan, seperti yang diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/Polri, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Oleh sebab itu, katanya, pihaknya menyosialisasikan apa-apa saja program mereka kepada PNS di lingkungan Pemprovsu.”Selama ini kita masih bingung, apa sih yang dicover oleh BPJS. Karena untuk kesehatan kan kita pakai Askes dan ternyata tinggal dilanjutkan saja,” ujarnya.

Sementara soal BPJS ketenagakerjaan selama ini, lanjutnya, untuk PNS memang tidak ada. Dan ternyata PNS juga berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Nantinya, iuran BPJS ketenagakerjaan untuk PNS akan dibayar negara sebagai pemberi kerja.

Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyampaikan, untuk peserta di Provinsi Sumut dari laporan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan masih 1,2 juta dari jumlah 5,8 juta.

“Ini baru 20 persen kepesertaan yang selebihnya belum melapor. Untuk itu kami mohon kerjasamanya dari Pak Gubernur,” ujarnya.

Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau Tenaga Kontrak memerlukan sebuah komitmen dari pimpinan dalam pembayarannya.

Apalagi pembayaran itu melalui APBD Pemprovsu dan APBD Kabupaten/Kota harus memedomani Permendagri yang mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2015. “Untuk Sumut baru 4 kabupaten kota yang sudah,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dengan keikutsertaan PNS sebagai anggota BPJS maka bisa menikmati berbagai kemudahaan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (prn/ila)

file/sumut pos BPJS KESEHATAN: Seorang ibu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebanyak19 ribu keluarga miskin atau sekitar 70 persen warga miskin di Medan belum memiliki jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
file/sumut pos
BPJS KESEHATAN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan program BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemprovsu, Hj Sabrina mengatakan, seperti yang diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/Polri, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Oleh sebab itu, katanya, pihaknya menyosialisasikan apa-apa saja program mereka kepada PNS di lingkungan Pemprovsu.”Selama ini kita masih bingung, apa sih yang dicover oleh BPJS. Karena untuk kesehatan kan kita pakai Askes dan ternyata tinggal dilanjutkan saja,” ujarnya.

Sementara soal BPJS ketenagakerjaan selama ini, lanjutnya, untuk PNS memang tidak ada. Dan ternyata PNS juga berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Nantinya, iuran BPJS ketenagakerjaan untuk PNS akan dibayar negara sebagai pemberi kerja.

Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyampaikan, untuk peserta di Provinsi Sumut dari laporan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan masih 1,2 juta dari jumlah 5,8 juta.

“Ini baru 20 persen kepesertaan yang selebihnya belum melapor. Untuk itu kami mohon kerjasamanya dari Pak Gubernur,” ujarnya.

Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau Tenaga Kontrak memerlukan sebuah komitmen dari pimpinan dalam pembayarannya.

Apalagi pembayaran itu melalui APBD Pemprovsu dan APBD Kabupaten/Kota harus memedomani Permendagri yang mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2015. “Untuk Sumut baru 4 kabupaten kota yang sudah,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dengan keikutsertaan PNS sebagai anggota BPJS maka bisa menikmati berbagai kemudahaan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. (prn/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/