27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Hairos dan Mora Indah Tangkar Hewan Langka Tanpa Izin

Foto: Gibson/PM Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diyakini memelihara satwa dilindungi tanpa izin, 2 lokasi taman rekreasi Hairos dan Mora Indah digerebek Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Penggerebekan terjadi Kamis (25/2).

Dari taman rekreasi Hairos di Jalan Djamin Ginting Km 14,5 penyidik mendata hewan yang dilindungi. Yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hitam, 1 ekor burung Kiwi. Kemudian, 2 ekor burung Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu. Selain itu, 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau.

Sementara dari Hairos Indah di Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak.

Kasubdit IV/Tipidter Ditkrimsus Poldasu AKBP Robinson Simatupang menjelaskan di taman rekreasi Mora Indah ada sejumlah hewan satwa yang dilindungi tidak memiliki izin dari pihak terkait. Pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka.

“Jika pihak pengelola memelihara dengan sengaja tanpa izin tentu pihak manajemennya dijadikan tersangka. Untuk hewan (barang bukti) kita akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam),” jelas Simatupang, Jumat (26/2) siang.

Dari keterangan saksi-saksi, hewan dilindungi ini didatangkan dari pemasok atau pun dari pasar gelap. Karena memang untuk satwa dilindungi harus memiliki ijin. Robin menuturkan satwa tersebut didatangkan dari Pulau Sumatera. Ada juga didatangkan dari luar Pulau Sumatera.

“Jika terbukti tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Foto: Gibson/PM Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diyakini memelihara satwa dilindungi tanpa izin, 2 lokasi taman rekreasi Hairos dan Mora Indah digerebek Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Penggerebekan terjadi Kamis (25/2).

Dari taman rekreasi Hairos di Jalan Djamin Ginting Km 14,5 penyidik mendata hewan yang dilindungi. Yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hitam, 1 ekor burung Kiwi. Kemudian, 2 ekor burung Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu. Selain itu, 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau.

Sementara dari Hairos Indah di Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak.

Kasubdit IV/Tipidter Ditkrimsus Poldasu AKBP Robinson Simatupang menjelaskan di taman rekreasi Mora Indah ada sejumlah hewan satwa yang dilindungi tidak memiliki izin dari pihak terkait. Pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi untuk menetapkan tersangka.

“Jika pihak pengelola memelihara dengan sengaja tanpa izin tentu pihak manajemennya dijadikan tersangka. Untuk hewan (barang bukti) kita akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam),” jelas Simatupang, Jumat (26/2) siang.

Dari keterangan saksi-saksi, hewan dilindungi ini didatangkan dari pemasok atau pun dari pasar gelap. Karena memang untuk satwa dilindungi harus memiliki ijin. Robin menuturkan satwa tersebut didatangkan dari Pulau Sumatera. Ada juga didatangkan dari luar Pulau Sumatera.

“Jika terbukti tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/