MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menaikkan gaji seluruh guru honorer Rp90 ribu per jam, diapresiasi Forum Honorer Kategori Dua (FHK-2) Sumut. Gubsu dianggap mengerti kebutuhan dan keinginan para pahlawan tanpa tanda jasa yang dirasakan selama ini.
“(Kebijakan) Gubsu itu luar biasa. Kami tidak menyangka beliau mengeluarkan kebijakan tersebut. Kami sangat terkejut mendengar kabar itu, dan tentu memberi apresiasi tinggi kebijakan beliau,” kata Ketua FHK-2 Sumut, Andi Subakti menjawab Sumut Pos, Selasa (26/2)n
Menurut dia, dari Rp65 ribu per jam yang ditawarkan DPRD Sumut untuk gaji guru honorer dalam pembahasan bersama Pemprovsu, Gubsu justru dengan tegas menaikkan Rp25 ribu lagi menjadi Rp90 ribu. “Ini tentu kabar menggembirakan bagi kita, bagi kawan-kawan guru honorer di Sumut ini. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi ini. Dan akhirnya keinginan lama kami terwujud,” katanya.
Pihaknya meminta seluruh rekan-rekan juangnya, elemen masyarakat dan juga pers, ikut mengawal kebijakan Gubsu ini, sehingga apa yang menjadi harapan para guru honorer menjadi terealisasi. “Kadang-kadang kan begini. Bagus instruksi dan kebijakan yang ditetapkan gubernur, belum tentu jalan hingga ke tatanan perangkat di bawahnya. Marilah sama-sama kita kawal kebijakan ini di Dinas Pendidikan dan biro keuangan Pemprovsu agar hal ini bisa terealisasi di lapangan, termasuk wartawan,” katanya sembari menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya mau pasang spanduk terima kasih di kantor Gubsu dan DPRD Sumut, sebagai bentuk apresiasi atas kebijakan ini.
Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sumut, Robert Lumban Tobing. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pak gubernur tersebut. Ini membuktikan bahwa dewan dan gubernur memiliki kepedulian yang sama akan kesejahteraan guru honorer,” katanya.
Harapannya, kenaikan ini bisa direalisasikan sesuai dengan tahun anggaran yaitu sejak Januari 2019. “Saya memiliki keyakinan bahwa Pak Gubernur sependapat dengan harapan kami di dewan. Secara pribadi saya sebagai ketua Komisi E juga mengharapkan hal yang demikian, karena ini merupakan salah satu program Pak Gubernur menjadikan Sumut bermartabat,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Honorer Medan Minta Gaji Standar UMK
Namun, kenaikan gaji guru honor di Sumut ini mengundang kecemburuan bagi guru honor Kota Medan. Ketua Forum Honorer Medan, Fahrul Lubis mengatakan, diharapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin membuat kebijakan yang sama seperti dilakukan Gubsu, demi meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru honorer. Akan tetapi, kebijakan yang akan dilakukan bukan menaikkan gaji tetapi menyetarakan sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Sebab, Kota Medan dengan Provinsi Sumut berbeda konteksnya dalam hal regulasi gaji guru honorer.
“Setahu saya gaji guru honorer di Medan melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar 15 persen dan ada Juknis-nya (Petunjuk Teknis). Sedangkan, di Sumut tidak begitu, karena gaji mereka ada dialokasikan dalam APBD. Jadi, beda antara Medan dengan Sumut. Makanya, kami mendesak agar gaji kami sesuai standar UMK,” ungkap Fahrul ketika dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (26/2).
Dikatakannya, permintaan gaji honorer sesuai UMK ini tergantung kemampuan dari APBD Kota Medan. Artinya, tinggal menambahkan kekurangan alokasi gaji dari Dana BOS. Atau, sebagai opsi lain insentif ditambah. “Pokoknya disetarakanlah gaji guru honorer sesuai UMK. Tinggal teknisnya bagaimana, bisa dilakukan dengan beberapa cara yang disebutkan tadi,” ujarnya.
Fahrul menyebutkan, gaji guru honorer di Medan selama setiap bulannya sangat jauh dari kesejahteraan. Gaji yang diterima dihitung tidak berdasarkan per jam mengajar, melainkan utuh per bulan. “Gaji kami mirislah pokoknya, setiap bulan saya terima Rp400 ribu. Bahkan, ada guru honorer yang terima Rp300 ribu,” jelasnya.
Ia menuturkan, pada dasarnya guru honorer tidak ada bedanya antara SD, SMP dan SMA/SMK karena sama-sama mengajar serta mendidik anak bangsa. Akan tetapi, kenyataannya perlakuan dalam gaji berbeda. “Jadi, apabila rencana gubernur itu terealisasi nanti jelas menimbulkan kecemburuan. Guru honorer di Medan pasti tidak tinggal diam dan menuntut kesejahteraan kepada pemerintah daerahnya (Pemko Medan),” cetusnya.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Jumadi mengatakan, rencana Gubsu tersebut patut dicontoh oleh Wali Kota Medan. Programnya dalam pembangunan khususnya di bidang pendidikan, memikirkan peningkatan kualitas dan kesejahteraan. “Makanya, Pemko Medan harus melakukan terobosan juga. Tapi ini tidak, legislatif yang malah memperjuangkan untuk guru honorer dengan mengusulkan alokasi bantuan intensif sebesar Rp15 miliar,” ucapnya.
Jumadi menyatakan, Pemko Medan dapat membuat inisiatif kebijakan dalam bidang pendidikan. Paling tidak, menyetarakan gaji guru honorer sesuai standar UMK. “Sedih memang gaji guru yang berlatar belakang tamatan sarjana jauh di bahwa kesejahteraan. Sementara, misalnya petugas kebersihan gajinya sudah ada yang UMK. Jadi, harus diperjuangkan hal ini sehingga pendidikan di Kota Medan semakin maju,” tukasnya.
Untuk diketahui, jumlah guru honorer di Kota Medan sebanyak 1.962 orang. Mereka mendapat bantuan insentif sebesar Rp600.000 per bulan mulai tahun 2019. Bantuan insentif tersebut merupakan usulan dari Komisi B DPRD Medan dengan total anggaran yang dialokasikan Rp15 miliar. Meski dapat bantuan, bila diakumulasikan upah yang diterima belum sesuai standar UMK. (prn/ris)