28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

BKKBN Sumut Deklarasikan Anti Gratifikasi dan Suap

TANDATANGANI: Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega menandatangai komitmen anti gratifikasi dan suap, yang disaksikan Sestama BKKBN, Nofrijal. dan Staf Ahli Gubernur baru-baru ini.
TANDATANGANI: Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega menandatangai komitmen anti gratifikasi dan suap, yang disaksikan Sestama BKKBN, Nofrijal. dan Staf Ahli Gubernur baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Perwakilan BKKBN Sumut mendeklarasikan anti gratifikasi dan suap guna menunjang kinerja bersih. Pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Temazaro Zega saat Rakerda program pembangunan keluarga, kependudukan dan KB (Banggakencana) di Medan, Selasa (25/2) kemarin.

Zega menyampaikan, prinsip dasarnya, tidak akan menawarkan atau memberi suap, gratifiksasi atau uang pelicin bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapat berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang peraturan perundangn undangan berlaku.

Kemudian, tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dari pihak manapun terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundangan undangan berlaku. “Saya bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegas Zega.

Ia menyatakan, akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi. “Juga akan dipersiapkan sumber daya diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi, antara lain meliputi kegiatan penyusunan aturan, training of trainers, sosialisasi/diseminasi, pemerataan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Zega menuturkan, akan menjaga kerahasian data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku. “Ini keinginan BKKBN menjalankan tugas pelayanan sebagai ASN, hidup bersih transparan, tidak terima suap atau melakukan suap. Ini akan ditegakkan di lingkungan BKKBN. Sanksinya ada sesuai peraturan pemerintah dan kepegawaian ketika asn itu melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (ris/ila)

TANDATANGANI: Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega menandatangai komitmen anti gratifikasi dan suap, yang disaksikan Sestama BKKBN, Nofrijal. dan Staf Ahli Gubernur baru-baru ini.
TANDATANGANI: Kepala BKKBN Sumut, Temazaro Zega menandatangai komitmen anti gratifikasi dan suap, yang disaksikan Sestama BKKBN, Nofrijal. dan Staf Ahli Gubernur baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) Perwakilan BKKBN Sumut mendeklarasikan anti gratifikasi dan suap guna menunjang kinerja bersih. Pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Temazaro Zega saat Rakerda program pembangunan keluarga, kependudukan dan KB (Banggakencana) di Medan, Selasa (25/2) kemarin.

Zega menyampaikan, prinsip dasarnya, tidak akan menawarkan atau memberi suap, gratifiksasi atau uang pelicin bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapat berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang peraturan perundangn undangan berlaku.

Kemudian, tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dari pihak manapun terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundangan undangan berlaku. “Saya bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegas Zega.

Ia menyatakan, akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi. “Juga akan dipersiapkan sumber daya diperlukan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi, antara lain meliputi kegiatan penyusunan aturan, training of trainers, sosialisasi/diseminasi, pemerataan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi,” jelasnya.

Zega menuturkan, akan menjaga kerahasian data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku. “Ini keinginan BKKBN menjalankan tugas pelayanan sebagai ASN, hidup bersih transparan, tidak terima suap atau melakukan suap. Ini akan ditegakkan di lingkungan BKKBN. Sanksinya ada sesuai peraturan pemerintah dan kepegawaian ketika asn itu melanggar aturan yang ada,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/