25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Dukung Medan Bebas Banjir, Warga Diimbau tak Tinggal di Bantaran Sungai

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mengimbau masyarakat yang tinggal di bantaran sungai untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan normalisasi sungai. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi warga di bantaran sungai yang menjadi korban banjir dan program Kota Medan bebas banjir yang dicanangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bisa segera terealisasi.

Menurut Burhanuddin, Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II telah mengatur batas bantaran sungai. Di mana bantaran sungai atau sempadan sungai adalah ruang di antara tepian palung sungai dan bagian dalam dari tanggul. “Didalam pengaturannya, bantaran sungai itu sudah jelas berapa meter dari titik nol. 16 meter ke kiri dan 16 meter ke kanan, jadi 32 meter. 7 meter dijadikan bantaran kiri kanan. Sisanya 25 meter itulah yang dijadikan aliran sungai,” beber Burhanuddin Sitepu saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2021-2041 di Jalan Bunga Mawar No 104, Medan Selayang, Sabtu (26/2/2022).

Saat ini, kata Burhanuddin, sejumlah rumah di bantaran sungai sudah ditandai dengan cat warna merah. Itu artinya, rumah tersebut sudah masuk dalam garis sempadan sungai. “Jadi jangan sekali kali masyarakat mempergunakan bantaran sungai untuk jadi tempat tinggal. Itu menyalahi. Itu ada di atur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ini,” ungkap anggota DPRD Medan tiga periode ini.

Lantas, bagaimana dengan warga yang sudah terlanjur bertempat tinggal di bantaran sungai? Menurut Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Medan ini, hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari. “Dengan terjadinya pembiaran oleh pemerintah selama ini, akan menimbulkan masalah. Jadi tolong, yang masih bertempat tinggal di bantaran sungai, itu tidak bisa dipertahankan lagi lebih lama. Apalagi sudah di-warning, tidak ada lagi alasan pembenaran untuk itu. Segeralah bersiap untuk pindah ke lokasi yang lebih layak,” tandasnya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini sangat perlu dan penting diketahui masyarakat Kota Medan, karena berkaitan dengan penataan pembangunan di Kota Medan. Misalnya di daerah selatan untuk pemukiman dan penghijauan, sebelah Utara tempat industri dan pergudangan. Inti kota sebagai pusat perekonomian dan jasa. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak amburadul,” bebernya.

Dia berharap, sosialisasi yang dilaksanakannya ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan seperti kepala lingkungan dan lurah yang hadir. “Jadi mari sama-sama kita jadikan pertemuan ini menjadi pembekalan atau penambah wawasan bagi kita. Jangan sampai pertemuan yang dibiayai oleh APBD Kota Medan ini berlalu begitu saja, tanpa memberi manfaat bagi kita yang hadir di sini,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu mengimbau masyarakat yang tinggal di bantaran sungai untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan normalisasi sungai. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi warga di bantaran sungai yang menjadi korban banjir dan program Kota Medan bebas banjir yang dicanangkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, bisa segera terealisasi.

Menurut Burhanuddin, Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II telah mengatur batas bantaran sungai. Di mana bantaran sungai atau sempadan sungai adalah ruang di antara tepian palung sungai dan bagian dalam dari tanggul. “Didalam pengaturannya, bantaran sungai itu sudah jelas berapa meter dari titik nol. 16 meter ke kiri dan 16 meter ke kanan, jadi 32 meter. 7 meter dijadikan bantaran kiri kanan. Sisanya 25 meter itulah yang dijadikan aliran sungai,” beber Burhanuddin Sitepu saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2021-2041 di Jalan Bunga Mawar No 104, Medan Selayang, Sabtu (26/2/2022).

Saat ini, kata Burhanuddin, sejumlah rumah di bantaran sungai sudah ditandai dengan cat warna merah. Itu artinya, rumah tersebut sudah masuk dalam garis sempadan sungai. “Jadi jangan sekali kali masyarakat mempergunakan bantaran sungai untuk jadi tempat tinggal. Itu menyalahi. Itu ada di atur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ini,” ungkap anggota DPRD Medan tiga periode ini.

Lantas, bagaimana dengan warga yang sudah terlanjur bertempat tinggal di bantaran sungai? Menurut Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Medan ini, hal itu akan menjadi masalah di kemudian hari. “Dengan terjadinya pembiaran oleh pemerintah selama ini, akan menimbulkan masalah. Jadi tolong, yang masih bertempat tinggal di bantaran sungai, itu tidak bisa dipertahankan lagi lebih lama. Apalagi sudah di-warning, tidak ada lagi alasan pembenaran untuk itu. Segeralah bersiap untuk pindah ke lokasi yang lebih layak,” tandasnya.

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini sangat perlu dan penting diketahui masyarakat Kota Medan, karena berkaitan dengan penataan pembangunan di Kota Medan. Misalnya di daerah selatan untuk pemukiman dan penghijauan, sebelah Utara tempat industri dan pergudangan. Inti kota sebagai pusat perekonomian dan jasa. “Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak amburadul,” bebernya.

Dia berharap, sosialisasi yang dilaksanakannya ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan seperti kepala lingkungan dan lurah yang hadir. “Jadi mari sama-sama kita jadikan pertemuan ini menjadi pembekalan atau penambah wawasan bagi kita. Jangan sampai pertemuan yang dibiayai oleh APBD Kota Medan ini berlalu begitu saja, tanpa memberi manfaat bagi kita yang hadir di sini,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/