31 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Kunjungi Sumut, Jaksa Agung Lakukan Evaluasi Internal

SUMUTPOS.CO – Kunjungan ST Burhanuddin ke Sumatera Utara (Sumut) dipastikan murni dalam rangka kerja dan evaluasi internal. Hal ini ditegaskan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meluruskan isu yang berkembang, termasuk soal penahanan tiga unit mobil di Kejaksaan Negeri Medan serta dinamika mutasi kepala kejaksaan negeri (Kajari).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyampaikan bahwa agenda Jaksa Agung ke Sumut bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak ada kaitannya dengan penahanan tiga mobil itu. Kunjungan ini untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi integritas, asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (26/2/2026).

Dalam rangkaian kunjungannya, Jaksa Agung menyambangi sejumlah satuan kerja, di antaranya Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kejaksaan Negeri Langkat, hingga Kejari Medan. Selain mengevaluasi penanganan perkara, perhatian juga diberikan pada kondisi sarana dan prasarana kantor.

Menurut Anang, beberapa bangunan kantor kejaksaan di daerah dinilai sudah cukup lama, sementara volume barang bukti yang ditangani terus meningkat. Kondisi ini dinilai perlu pembenahan agar pelayanan publik dan tata kelola administrasi, khususnya barang bukti, dapat berjalan lebih tertib dan optimal.

Disinggung mengenai mutasi Kajari di Deliserdang dan Padanglawas, Anang membenarkan adanya penarikan pejabat sebagai bagian dari proses evaluasi. Ia menegaskan, mutasi dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama, yakni aspek kepemimpinan (leadership), potensi konflik kepentingan (conflict of interest), serta profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Ada yang dipromosikan secara diagonal ke jabatan fungsional. Artinya bukan demosi, tapi evaluasi jabatan struktural. Prinsipnya, jika ada aduan yang dinilai serius dan berdampak pada profesionalitas, maka segera kita tarik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait dugaan pungutan liar yang sempat menyeret nama salah satu Kejari di Sumut, pihaknya menyatakan masih melakukan pendalaman. Proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau ada pelanggaran etik tentu diproses. Tapi saat ini masih sebatas aduan. Kita profesional, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Agung disebut turut mengapresiasi capaian kinerja Kejati Sumut, terutama dalam penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara. Kehadiran pimpinan tertinggi korps Adhyaksa itu diharapkan menjadi suntikan semangat bagi seluruh jajaran agar tetap bekerja secara hati-hati, bermartabat, dan berkeadilan. (man/ila)

SUMUTPOS.CO – Kunjungan ST Burhanuddin ke Sumatera Utara (Sumut) dipastikan murni dalam rangka kerja dan evaluasi internal. Hal ini ditegaskan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meluruskan isu yang berkembang, termasuk soal penahanan tiga unit mobil di Kejaksaan Negeri Medan serta dinamika mutasi kepala kejaksaan negeri (Kajari).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, menyampaikan bahwa agenda Jaksa Agung ke Sumut bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Tidak ada kaitannya dengan penahanan tiga mobil itu. Kunjungan ini untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, menjunjung tinggi integritas, asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (26/2/2026).

Dalam rangkaian kunjungannya, Jaksa Agung menyambangi sejumlah satuan kerja, di antaranya Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kejaksaan Negeri Langkat, hingga Kejari Medan. Selain mengevaluasi penanganan perkara, perhatian juga diberikan pada kondisi sarana dan prasarana kantor.

Menurut Anang, beberapa bangunan kantor kejaksaan di daerah dinilai sudah cukup lama, sementara volume barang bukti yang ditangani terus meningkat. Kondisi ini dinilai perlu pembenahan agar pelayanan publik dan tata kelola administrasi, khususnya barang bukti, dapat berjalan lebih tertib dan optimal.

Disinggung mengenai mutasi Kajari di Deliserdang dan Padanglawas, Anang membenarkan adanya penarikan pejabat sebagai bagian dari proses evaluasi. Ia menegaskan, mutasi dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama, yakni aspek kepemimpinan (leadership), potensi konflik kepentingan (conflict of interest), serta profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Ada yang dipromosikan secara diagonal ke jabatan fungsional. Artinya bukan demosi, tapi evaluasi jabatan struktural. Prinsipnya, jika ada aduan yang dinilai serius dan berdampak pada profesionalitas, maka segera kita tarik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait dugaan pungutan liar yang sempat menyeret nama salah satu Kejari di Sumut, pihaknya menyatakan masih melakukan pendalaman. Proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau ada pelanggaran etik tentu diproses. Tapi saat ini masih sebatas aduan. Kita profesional, tidak bisa hanya berdasarkan dugaan,” katanya.

Di sisi lain, Jaksa Agung disebut turut mengapresiasi capaian kinerja Kejati Sumut, terutama dalam penanganan perkara dan pemulihan kerugian negara. Kehadiran pimpinan tertinggi korps Adhyaksa itu diharapkan menjadi suntikan semangat bagi seluruh jajaran agar tetap bekerja secara hati-hati, bermartabat, dan berkeadilan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru