26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Polisi Bantah Terima Uang dari Surya Djahisa

Ngoceh Saat Sidang, Poldasu Dapat Rp1,6 Miliar

MEDAN- Surya Djahisa saat memberi kesaksian di persidangan Syamsul Arifin ngoceh. Surya mengaku, ada memberikan uang Rp1,6 miliar ke Polda Sumut. Apa tanggapan Polda Sumut?

Mantan Kasat III Tipikor Polda Sumut Kombes  Pol Tagam Sinaga yang kini menjabat sebagai Kapolresta Medan, langsung membantahnya. Tagam mengaku tidak ada menerima uang dari Surya.

“Sewaktu saya menjabat Kasat Tipikor, saya memang pernah menangani kasus dugaan korupsi pembelian mobil Panther Kabupaten Langkat, dalam rangka penyelidikan,” ujar Tagam, Jumat (25/3).

Tapi, kata Tagam, sekitar bulan September tahun 2006, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasat III Tipikor Polda Sumut, sehingga dia tidak mengetahui lebih lanjut mengapa kasus tersebut akhirnya diambil alih KPK.
“Saya sudah serahkan tugas dan tanggungjawab saya, termasuk semua berkas yang saya tangani itu kepada pejabat baru,” ucapnya.

Tagam berharap Surya membuktikan pernyataannya. “Ya, dia (Surya Djahisa, Red) kan bisa saja bicara seperti itu, silakan saja tapi kepada siapa dia berikan. Kalau ada buktinya silakan saja,” cetus Tagam.

“Orang sudah terdesak biasanya ngomongnya ke mana-mana. Tapi saya tidak ada menerima,” ungkap Tagam.
Sebelumnya, Dir Reskrim Poldasu Kombes  Pol Agus Andrianto mengaku, tidak mengetahui penyerahan uang ke Polda Sumut, seperti yang dikatakan Surya Djahisa.

“Kasus tahun berapa itu, siapa yang menjabat direktur saat itu, dengan siapa uangnya dia kasih,” tanya Agus.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hery Subiansauri mengatakan belum mengetahui kasus tersebut. “Informasi itu kan disampaikan pada saat kesaksian, Jadi perlu diingatkan ada namanya fakta hukum, ada fakta logika, ini kedua fakta yang beda,” beber Heri.

Dijelaskan Hery, kalau fakta logika orang boleh ngomong apa saja. Tapi pernyataan itu harus disertai dengan alat bukti yang sah. Kalau memang dia katakan demikian silakan laporkan saja siapa yang menerima.”Karena yang menerima dan yang memberi sama-sama kena hukuman,” tegasnya.

Hery mengatakan sebenarnya pernyataan itu bisa kita tuntut karena telah mencemarkan nama Polda Sumut. “Polda bisa saja nuntut, tapi apakah itu menyelesaikan permasalahan,” cetusnya.

Sampai saat ini, Polda Sumut belum ada rencana menuntut Surya Djahisa atas kesaksiannya ketika di persidangan.
“Boleh saja orang mengatakan itu, tapi yang jelas Polda akan konsisten mengikuti fakta persidangan, karena itu merupakan modal mengambil tindakan nantinya,” tambahnya. (adl)

Ngoceh Saat Sidang, Poldasu Dapat Rp1,6 Miliar

MEDAN- Surya Djahisa saat memberi kesaksian di persidangan Syamsul Arifin ngoceh. Surya mengaku, ada memberikan uang Rp1,6 miliar ke Polda Sumut. Apa tanggapan Polda Sumut?

Mantan Kasat III Tipikor Polda Sumut Kombes  Pol Tagam Sinaga yang kini menjabat sebagai Kapolresta Medan, langsung membantahnya. Tagam mengaku tidak ada menerima uang dari Surya.

“Sewaktu saya menjabat Kasat Tipikor, saya memang pernah menangani kasus dugaan korupsi pembelian mobil Panther Kabupaten Langkat, dalam rangka penyelidikan,” ujar Tagam, Jumat (25/3).

Tapi, kata Tagam, sekitar bulan September tahun 2006, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasat III Tipikor Polda Sumut, sehingga dia tidak mengetahui lebih lanjut mengapa kasus tersebut akhirnya diambil alih KPK.
“Saya sudah serahkan tugas dan tanggungjawab saya, termasuk semua berkas yang saya tangani itu kepada pejabat baru,” ucapnya.

Tagam berharap Surya membuktikan pernyataannya. “Ya, dia (Surya Djahisa, Red) kan bisa saja bicara seperti itu, silakan saja tapi kepada siapa dia berikan. Kalau ada buktinya silakan saja,” cetus Tagam.

“Orang sudah terdesak biasanya ngomongnya ke mana-mana. Tapi saya tidak ada menerima,” ungkap Tagam.
Sebelumnya, Dir Reskrim Poldasu Kombes  Pol Agus Andrianto mengaku, tidak mengetahui penyerahan uang ke Polda Sumut, seperti yang dikatakan Surya Djahisa.

“Kasus tahun berapa itu, siapa yang menjabat direktur saat itu, dengan siapa uangnya dia kasih,” tanya Agus.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hery Subiansauri mengatakan belum mengetahui kasus tersebut. “Informasi itu kan disampaikan pada saat kesaksian, Jadi perlu diingatkan ada namanya fakta hukum, ada fakta logika, ini kedua fakta yang beda,” beber Heri.

Dijelaskan Hery, kalau fakta logika orang boleh ngomong apa saja. Tapi pernyataan itu harus disertai dengan alat bukti yang sah. Kalau memang dia katakan demikian silakan laporkan saja siapa yang menerima.”Karena yang menerima dan yang memberi sama-sama kena hukuman,” tegasnya.

Hery mengatakan sebenarnya pernyataan itu bisa kita tuntut karena telah mencemarkan nama Polda Sumut. “Polda bisa saja nuntut, tapi apakah itu menyelesaikan permasalahan,” cetusnya.

Sampai saat ini, Polda Sumut belum ada rencana menuntut Surya Djahisa atas kesaksiannya ketika di persidangan.
“Boleh saja orang mengatakan itu, tapi yang jelas Polda akan konsisten mengikuti fakta persidangan, karena itu merupakan modal mengambil tindakan nantinya,” tambahnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/