MEDAN-Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Provsu, Syarif Muda Hasibuan akhirnya dijatuhi vonis selama satu tahun dan dua bulan penjara, pada persidangan yang digelar pada ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim M Nur.
Selain kurungan 14 bulan penjara, ketua majelis hakim M Nur juga membebani terdakwa denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Hakim pun mengenakan terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 700 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan hukuman badan selama tujuh bulan penjara. (far)