MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang mengaku tak menggunakan Balai Besar POM, dalam menangani kasus dugaan penggunaan pewarna RD (tekstil) dan ekstrak pada saus cabai kemasan merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia.
Frido mengaku enggan mengomentari pernyataan BBPOM yang menyatakan tidak menemukan zat berbahaya pada saus cabai kemasan tersebut. Pihaknya tetap berpegang pada fakta yang ditemukan pihaknya.”Saya tidak mau berpolemik soal itu. Intinya, kita bekerja sesuai fakta dan prosedur, “ ungkap Frido.
Frido mengaku pernah kecewa dengan BBPOM Medan. Disebutnya, saat itu pihaknya berhasil mengungkap penggunaan zat berbahaya pada mie isntan produk sebuah pabrik di Siantar. Dari temuan itu, disebutnya, saat itu memeriksakan hasil temuan itu ke Laboratorium Dinas Kesehatan Siantar dan hasilnya positif mengandung zat berbahaya. “Begitu diperiksa di BPOM, hasilnya negatif. Padahal, sudah 2 kali kita periksakan di Dinas Kesehatan Siantar, hasilnya positif,” kata Frido tanpa menjelaskan secara rinci soal mie instan merek apa.
Frido dengan tegas mengatakan kalau hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Sumut maupun YLKI yang diajukan pihaknya juga sah digunakan dalam proses hukum. “Kok tidak sah pula. Kalau Presiden datang, mereka juga diturunkan untuk pemeriksaan makanan. Untuk hal-hal lain, mereka juga dipakai dan mereka juga institusi resmi negara, “ lanjut Frido.
Saat ditanya soal tersangka dalam kasus itu, Frido mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka dan akan segera menetapkan tersangka. Pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. “Maka kuat menjadi tersangka adalah pimpinan dari perusahaan itu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf.
Diberitakan sebelumnya, Poldasu berhasil membongkar saus menggunakan ekstrak dan pewarna tekstil yang diproduksi PT Duta Ayumas Persada yakni saos cabai kemasan bermerek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower. Polisi lantas mengamankan ribuan kotak saos cabai tersebut dari pabriknya di Jalan Karya Jaya Ujung, Desa Delitua Kecamatan Namorambe. Namun berselang sepekan lebih, saos yang semula diklaim polisi mengandung pewarna tekstil, justru secara terang-terangan dibantah pihak BBPOM dengan menyatakan aman dikonsumsi.
“Terkait kasus yang diisukan, kami tidak menemukan bahan berbahaya yang digunakan di produk ini. Melalui pengujian tersebut BBPOM tidak menemukan bahan berbahaya di dalam saus merk Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya dan James Ketjap Tomaat yang dibuat oleh PT DAP,” tegas Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap.(ain/ila)