SUMUTPOS.CO- Persoalan sengketa tanah antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK) terus memanas. Pasalnya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan masih belum bersedia menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas bangunan Mal Centre Point di Jalan Jawa, walaupun permohonan perubaan peruntukan tanah yang diajukan PT ACK terhadap tanah di Jalan Jawa sudah disetujui oleh DPRD Medan beberapa waktu yang lalu.
Alasan BPN hanya satu, yakni belum bersedianya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pelepasan aset atas tanah di Jalan Jawa. Berikut petikan wawancara Andika Syahputra dengan Kepala Kantor Pertanahan Medan, Musriadi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/3).
Apa kabar, bagaimana perkembangan masalah Centre Point?
Alhamdulillah kabar baik, masalah Centre Point itu sudah sangat terlalu rumit, BPN masih terganjal aturan.
Apa yang sudah Anda lakukan untuk menyelesaikan persoalan rumit ini?
Tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasai oleh PT ACK masih tercatat sebagai salah satu aset negara yang dikelola oleh PT KAI. Sesuai peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-02/MBU/2010Â untuk mengalihkan status kepemilikan kepada pihak ketiga, harus dihapus bukukan terlebih dahulu, nyatanya sampai saat ini upaya itu belum ada dilakukan Kementerian BUMN.
Apakah PT ACK sudah pernah mengajukan permohonan HGB kembali ?
Pernah ketika awal mula saya dilantik awal November tahun lalu, tapi setelah itu tidak pernah lagi. Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, selama 33 tahun menjalani karir di BPN.
DPRD Medan telah menyetujui permohonan perubahan peruntukan PT ACK atas tanah di Jalan Jawa, apakah itu mempermudah PT ACK memperoleh HGB?
Persoalan perubahan peruntukan itu berbeda dengan permohonan penerbitan HGB. Di BPN itu hanya mengurusi persoalan administrasi, persoalannya saat ini Kementerian BUMN belum bersedia melakukan hapus buku atas tanah di Jalan Jawa, selama itu belum dilakukan maka HGB tidak dapat diterbitkan.
Anda tahu penetapan status tersangka kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah oleh penyidik Polda Sumut ?
Saya tahu masalah itu, penetapan tersangka dilakukan penyidik karena Pak Dwi tidak bersedia menerbitkan HGB yang telah diajukan oleh PT ACK.
Apakah itu kriminalisasi terhadap Pak Dwi, bagaimana tanggapan Anda?
Saya tidak mau terlalu jauh mencampuri urusan penyidik kepolisian dan tidak mau banyak berkomentar tentang itu takut salah apalagi sampai menyinggung orang lain. Saya hanya bekerja sesuai dengan aturan, dan proses pembuatan sertifikat PT ACK terganjal peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-02/MBU/2010, walaupun PT ACK sudah memiliki keputusan hukum baik dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) serta Mahkamah Agung (MA).
Apa yang anda lakukan untuk tidak bernasib sama seperti Dwi Purnama?
Saya hanya pasrah kepada Allah SWT, selain itu saya juga sudah upayakan mengirimkan surat kepada PT KAI dan Kementerian BUMN mengenai tindak lanjut masalah ini.
Bagaimana tanggapan keluarga Anda ketika ditunjuk menjadi Kepala Kantor Pertanahan Medan dan menghadapi persoalan Centre Point yang begitu rumit?
Sebenarnya keluarga tidak setuju saya ambil jabatan ini karena takut tersangkut persoalan hukum. Tapi namanya tugas dan dipercaya pimpinan, makanya harus bersedia. Saya sudah katakan kepada keluarga untuk mengikhlaskan semua yang akan terjadi di kemudian hari terutama soal kasus hukum serta meminta doa dari keluarga agar dimudahkan dalam menjalankan pekerjaan, kalau pada akhirnya terkena kasus hukum jangan sampai masalah korupsi.
Ada pesan atau instruksi khusus yang anda sampaikan kepada para jajaran di Kantor Pertanahan Medan?
Saya sudah sampaikan kepada teman-teman untuk tidak main-main dengan masalah Centre Point, dan jangan sampai menerima uang sepeser pun. Kalaupun lapar, harus ditahan. Saya hanya ingin berbuat baik serta mempermudah masyarakat dalam segala kepengurusan dokumen di sini, sehingga dapat membuat masyarakat senang, cuma itu yang ingin saya lakukan saat ini. (*)