26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Polres Dairi Tangkap Kakek Menghamili Siswi SMP

DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini   ditahan di Mapolres Dairi.
DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini ditahan di Mapolres Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi akhirnya menangkap, Maruli Manalu (75) alias Oppung Desi kakek yang menghamili Bunga (15) nama disamarkan adalah siswi SMPN di Kabupaten Dairi.Tersangka ditangkap dari rumahnya, Selasa (24/3) pukul 21.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada wartawan, Kamis (26/3).

Diterangkan Donny, tersangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut ditangkap dari rumahnya di Dusun Juma Lubang Desa Pegagan Julu VIII Kecamatan Sumbul, Selasa (24/3) malam atau beberapa jam stelah piket siaga Satreskrim Polres Dairi menerima laporan pengaduan masyarakat.

Tersangka ditangkap sesuai laporan pengaduan warga nomor LP/85/III/SU/DR/SPK, tanggal 24 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Atas laporan itu, Satreskrim mendatangi kediaman pelaku lalu menangkapnya. Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Dairi, Delphi Masdiana Ujung saat mendampingi orangtua dan korban melapor ke Polres Dairi, Selasa (24/3) mengatakan, kasus ini terungkap atas infromasi dari masyarakat setempat ke FPPI Dairi.

Disebukan Bunga pertama kali dicabuli tersangka tahun 2019 lalu. Ketika itu korban menumpang mencas ponselnya kerumah tersangka. Korban mengaku, dia dipaksa tersangka melayani nafsu bejatnya. Tersangka duda dan tinggal sendiri dirumahnya. Akhirnya korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan .(rud/btr)

DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini   ditahan di Mapolres Dairi.
DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini ditahan di Mapolres Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi akhirnya menangkap, Maruli Manalu (75) alias Oppung Desi kakek yang menghamili Bunga (15) nama disamarkan adalah siswi SMPN di Kabupaten Dairi.Tersangka ditangkap dari rumahnya, Selasa (24/3) pukul 21.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada wartawan, Kamis (26/3).

Diterangkan Donny, tersangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut ditangkap dari rumahnya di Dusun Juma Lubang Desa Pegagan Julu VIII Kecamatan Sumbul, Selasa (24/3) malam atau beberapa jam stelah piket siaga Satreskrim Polres Dairi menerima laporan pengaduan masyarakat.

Tersangka ditangkap sesuai laporan pengaduan warga nomor LP/85/III/SU/DR/SPK, tanggal 24 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Atas laporan itu, Satreskrim mendatangi kediaman pelaku lalu menangkapnya. Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Dairi, Delphi Masdiana Ujung saat mendampingi orangtua dan korban melapor ke Polres Dairi, Selasa (24/3) mengatakan, kasus ini terungkap atas infromasi dari masyarakat setempat ke FPPI Dairi.

Disebukan Bunga pertama kali dicabuli tersangka tahun 2019 lalu. Ketika itu korban menumpang mencas ponselnya kerumah tersangka. Korban mengaku, dia dipaksa tersangka melayani nafsu bejatnya. Tersangka duda dan tinggal sendiri dirumahnya. Akhirnya korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan .(rud/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/