26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Larangan Peredaran Pakaian Bekas, Poldasu Diminta Bertindak Humanis dan Beri Waktu ke Pedagang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dan penertiban secara humanis. Selain itu, Polda Sumut juga diminta untuk memberikan tenggat waktu kepada para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan pakaian bekas.

Hal itu dikatakan Baskami, menyusul pelarangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.

Baskami mengungkapkan, pihaknya mendapatkan banyaknya keluhan pedagang pakaian bekas atau impor di sebagian kawasan Sumatera Utara dari pelarangan itu.

“Para pedagang mengaku akan mematuhi larangan tersebut, namun sebagian dari mereka meminta tempo untuk menghabiskan dulu barang dagangan yang sudah terlanjur dibeli,” ucap Baskami, Senin (27/3/2023).

Dikatakan politisi PDIP itu, dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut. Pasalnya, larangan itu dibuat untuk melindungi pengusaha UMKM lokal.

Kendati demikian, lanjut Baskami, pemerintah harus memberikan ruang usaha lain untuk sebagian pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berjualan pakaian bekas.

“Tenggat waktu itu juga diperlukan agar para pedagang pakaian bekas dapat mencari alih usaha baru, sehingga mereka tetap bisa berpenghasilan,” ujarnya.

Menurut Baskami, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu melakukan langkah strategis agar para pedagang bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah dalam beralih usaha.

Hal itu harus dilakukan, sebab para pedagang pakaian bekas juga membutuhkan keberpihakan dari pemerintah.

“Dengan begitu, aturan itu nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru ke depan. Bila nanti pedagang pakaian bekas ini tidak berjualan, maka berapa banyak usaha yang akan tutup dan pengangguran yang tercipta. Hal ini harus cepat kita antisipasi,” katanya.

Baskami berharap, kedepannya para pelaku UMKM, baik di pasar tradisional maupun pasar modern dapat sama-sama mengembangkan produk lokalnya ke pasar domestik maupun mancanegara.

“Ini semua harus kita lakukan untuk melindungi para pelaku usaha UMKM kita. Semuanya akan berdampak langsung bagi perekonomian rakyat kecil,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dan penertiban secara humanis. Selain itu, Polda Sumut juga diminta untuk memberikan tenggat waktu kepada para pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan pakaian bekas.

Hal itu dikatakan Baskami, menyusul pelarangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.

Baskami mengungkapkan, pihaknya mendapatkan banyaknya keluhan pedagang pakaian bekas atau impor di sebagian kawasan Sumatera Utara dari pelarangan itu.

“Para pedagang mengaku akan mematuhi larangan tersebut, namun sebagian dari mereka meminta tempo untuk menghabiskan dulu barang dagangan yang sudah terlanjur dibeli,” ucap Baskami, Senin (27/3/2023).

Dikatakan politisi PDIP itu, dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut. Pasalnya, larangan itu dibuat untuk melindungi pengusaha UMKM lokal.

Kendati demikian, lanjut Baskami, pemerintah harus memberikan ruang usaha lain untuk sebagian pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berjualan pakaian bekas.

“Tenggat waktu itu juga diperlukan agar para pedagang pakaian bekas dapat mencari alih usaha baru, sehingga mereka tetap bisa berpenghasilan,” ujarnya.

Menurut Baskami, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu melakukan langkah strategis agar para pedagang bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah dalam beralih usaha.

Hal itu harus dilakukan, sebab para pedagang pakaian bekas juga membutuhkan keberpihakan dari pemerintah.

“Dengan begitu, aturan itu nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru ke depan. Bila nanti pedagang pakaian bekas ini tidak berjualan, maka berapa banyak usaha yang akan tutup dan pengangguran yang tercipta. Hal ini harus cepat kita antisipasi,” katanya.

Baskami berharap, kedepannya para pelaku UMKM, baik di pasar tradisional maupun pasar modern dapat sama-sama mengembangkan produk lokalnya ke pasar domestik maupun mancanegara.

“Ini semua harus kita lakukan untuk melindungi para pelaku usaha UMKM kita. Semuanya akan berdampak langsung bagi perekonomian rakyat kecil,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/