MEDAN- Setelah tertunda tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2,5 tahun penjara, Selasa (26/4). Ramli dipersalahkan telah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang korupsi.
“Selain dituntut 2 tahun 6 bulan, Ramli juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba.
Menurut JPU, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ramli Lubis terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai aset.
Atas tuntutan itu, Ramli menyatakan, akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Saya akan buat pledio sendiri, di samping yang disusun tim kuasa hukum saya,” katanya.
Usai persidangan, Ketua Tim Advokasi terdakwa, Benni Harahap mengatakan, mereka sudah menyiapkan pembelaan. “Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan jaksa menuntut klain kami, padahal tidak terbukti korupsi,” katanya singkat.
Sidang dilanjutkan akan digelar 6 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. (rud)
akwa. (rud)