Dugaan Korupsi di Disdik Medan
MEDAN- Dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan, yang disidik Kejari Medan, sudah setahun lebih mengendap di Bidang Intelijen Kejari Medan. Kasi Pidsus Kejari Medan Dharmabella Timbas kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOS di Disdik Kota Medan ini belum sampai ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Kasus ini belum ada kita tangani. Bahkan kasus itu belum sampai ke kita, mungkin masih di intel,” kata Timbas pada wartawan, beberapa waktu lalu. Ketika wartawan mencoba menghubungi Kasi Intel Kejari Medan, Ricky Tarigan, Selasa (26/4), dia tidak mau menjawab.
Menurut informasi, penyelidikan yang dilakukan intelijen Kejari Medan, soal pemotongan dana BOS (biaya operasional sekolah) untuk Kadisdik sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008, yang diduga melibatkan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri, ternyata belum juga sampai ke Pidana Khusus Kejari Medan.
Selain diduga terlibat pemotongan dana BOS, Hasan Basri juga diduga terlibat pengutipan dana sertifikasi guru Rp500 ribu per orang, pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-kota Medan. Juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar sebesar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakannya dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya dengan anggaran mendekati Rp2 miliar. Bahkan kasus dugaan korupsi di Disdik Kota Medan, sempat menjadi perhatian masyarakat dan menggelar beberapa unjuk rasa di Kejari Medan.
Sementara itu pengamat hukum Kota Medan yang juga Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, Selasa (26/4) di Jalan Hindu Medan mengatakan, Bidang Intelijen Kejari Medan sudah mengendapkan kasus korupsi dana bos yang melibatkan Hasan Basri. “Kasus dugaan korupsi dana BOS di Disdik Kota Medan, hampir dua tahun lebih ditangani Kejari Medan, namun belum ada hasil dalam penyelidikan. Bahkan tersangkanya belum ada hingga saat ini, Kejari Medan patut dicurigai ada bermain di balik kasus tersebut,” tegas Muis.
Muis juga meminta agar Kajatisu mengambil alih dan mengusut kembali kasus dana BOS yang diduga melibatkan Hasan Basri. “Kenapa kasus tersebut tidak lagi bergulir, jadi masyarakat pantas saja curiga. Kasus itu disinyalir diendapkan oleh oknum-oknum di Kejari Medan,” tegas Muis.
Diketahui, Kejari Medan mulai melakukan penyelidikan dugaan kebocoran anggaran DAK mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Sejak tahun 2007 Kadisdik Medan diduga telah melakukan pemotongan anggaran DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 diduga pemotongan mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 diduga dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000.
Menyikapi itu, anggota Komisi B DPRD Medan dari Fraksi PKS Salman Al Farisi meminta Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Karena menurut Salman, jika hal ini tidak ditindaklanjuti, sama artinya dengan memberi peluang untuk terjadinya korupsi lainnya, baik di Dinas Pendidikan Medan maupun dinas-dinas lainnya. “Kita mengharap, Wali Kota menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.
Lebih lanjut pria yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki bukti dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Medan tersebut diminta untuk memberikan bukti atau laporan kepada Komisi B DPRD Medan. Dengan begitu, pihak Komisi B bisa menindaklanjuti.
Untuk itu pula, dari adanya dugaan itu membuat Komisi B DPRD Medan akan kembali meninjau dana APBD Pemko Medan mulai 2007 hingga 2009, guna memastikan adanya dugaan tersebut.
“Kita akan buka kembali, APBD 2007 sampai 2009. Akan kita telusuri temuan itu. Nanti hasilnya akan kita rekomendasikan ke anggota dewan lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut juga, Salman Al Farisi meminta agar, pihak aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan tindakan. Guna membuktikan dugaan tersebut.
“Kita juga meminta penegak hukum untuk merespon ini, baik itu kajaksaan maupun kepolisian. Agar persoalan ini tuntas, sehingga dari hasil pemeriksaan itu bisa jadi masukkan bagi wali kota untuk mengambil sikap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri berkilah, ketika dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal ini. Hasan menyatakan, yang terjadi bukanlah korupsi tapi melainkan hanya sebatas denda keterlambatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nggak betul itu. Berdasarkan LHP BPK, itu hanya karena keterlambatan pemberian laporan saja. Misalnya, denda keterlambatan itu sebesar Rp700 juta di Tahun 2007. Di tahun 2008 dan 2009 tidak ada denda. Kalau Tahun 2010 lalu besarnya denda Rp25 juta saja,” kilahnya.(ari)