28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

5.800 Hektar Lahan Eks HGU PTPN II Sudah Dipatok

MEDAN- Seluas 5.800  hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II atau sekitar 75 persennya telah dilakukan pematokan atau pemasangan pancang batas lahan.

Evaluasi akhir dari rencana pemetaan lahan tersebut, akan ditindaklanjuti pada 6 Mei 2012 mendatang, untuk menindaklanjuti semua permasalahan yang ditemukan selama pemetaan tapal batas lahan yang bersengketa.

“Batas waktunya Mei ini, dan tanggal 6 kami sudah akan rapat. Silahkan tanya ke Biro Pemerintahan Umum mengenai persentase pemetaan yang telah dilakukan,” kata Ketua Tim Khusus Penanganan Lahan eks-HGU/HGU, Hasiholan Silaen kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (26/4).

Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan, Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Darwin Hutauruk mengatakan secara keseluruhan sudah 75 persen patok terpasang di lahan eks HGU PTPN II yang selama ini dipermasalahkan. Sedangkan penentuan titik pemasangan patok sudah hampir selesai, tinggal sekitar 10 persen lagi.

Dari rapat tim khusus terakhir yaitu pada 27 Maret lalu, beberapa wilayah yang masih belum bisa dipasang patok batas tanah yaitu Binjai satu lokasi dan Langkat dua lokasi.

Namun dari laporan terakhir untuk Binjai sudah mendapatkan jalan keluar dan persetujuan warga untuk pemasangan patok.
Sementara yang di Langkat, belum bisa dipasang patok karena ada penolakan dari  Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI).
Darwin mengakui, untuk melakukan pemetaan tersebut bukanlah hal yang mudah. Karena lahan seluas 5.800 hektar tersebut bukan satu hamparan yang menyatu. Tapi terdiri dari 50 peta yang terpencar di beberapa kabupaten/kota seperti Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai (Sergai) dan Binjai.
“Ini yang sering salah dimengerti. Seperti rapat yang saya hadiri di pusat soal tanah eks HGU ini, banyak yang mengira itu satu hamparan padahal ada 50 peta yang terpencar-pencar,” terangnya.

Dalam pemesangan patok, pihaknya berpedoman pada peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan peta plotting yang dibuat oleh Tim B Plus yang terbentuk pada masa Gubernur Rizal Nurdin. Jadi tidak benar jika ada yang menuding bahwa tim khusus tidak bekerja berdasarkan peta yang ada.
Darwin yang juga Sekretaris II dalam tim khusus tersebut mengatakan pada prinsipnya Pemprov Sumut tetap pada komitmennya terkait pendistribusian tanah eks HGU PTPN II seluas 5.800 hektar kepada masyarakat. Karena itu hasil pemetaan nantinya tetap dievaluasi kembali apakah sudah sesuai dengan peta pendaftaran 1997, peta plotting panitia B plus dan peta hasil identifikasi.

“Semua masalah yang ada akan dibahas kembali secara bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lahan HGU PTPN II berdasarkan SK BPN No. 42, 43 dan 44 Tahun 2004 serta SK BPN No. 10 Tahun 2004 seluas 56.341,75 ha yang telah diperpanjang serta lahan eks HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.800 hektar hingga kini masih belum jelas keberadaannya.
Pemprov Sumut juga belum bisa merekomendasikan pendistribusian lahan eks HGU ke masyarakat selama pemetaan lahan dan pematokan batas belum selesai dilakukan. Untuk itu Tim Khusus Penanganan Lahan eks-HGU/HGU ditenggat untuk segera menyelesaikannya Mei mendatang. (ari)

MEDAN- Seluas 5.800  hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II atau sekitar 75 persennya telah dilakukan pematokan atau pemasangan pancang batas lahan.

Evaluasi akhir dari rencana pemetaan lahan tersebut, akan ditindaklanjuti pada 6 Mei 2012 mendatang, untuk menindaklanjuti semua permasalahan yang ditemukan selama pemetaan tapal batas lahan yang bersengketa.

“Batas waktunya Mei ini, dan tanggal 6 kami sudah akan rapat. Silahkan tanya ke Biro Pemerintahan Umum mengenai persentase pemetaan yang telah dilakukan,” kata Ketua Tim Khusus Penanganan Lahan eks-HGU/HGU, Hasiholan Silaen kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (26/4).

Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan, Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Darwin Hutauruk mengatakan secara keseluruhan sudah 75 persen patok terpasang di lahan eks HGU PTPN II yang selama ini dipermasalahkan. Sedangkan penentuan titik pemasangan patok sudah hampir selesai, tinggal sekitar 10 persen lagi.

Dari rapat tim khusus terakhir yaitu pada 27 Maret lalu, beberapa wilayah yang masih belum bisa dipasang patok batas tanah yaitu Binjai satu lokasi dan Langkat dua lokasi.

Namun dari laporan terakhir untuk Binjai sudah mendapatkan jalan keluar dan persetujuan warga untuk pemasangan patok.
Sementara yang di Langkat, belum bisa dipasang patok karena ada penolakan dari  Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI).
Darwin mengakui, untuk melakukan pemetaan tersebut bukanlah hal yang mudah. Karena lahan seluas 5.800 hektar tersebut bukan satu hamparan yang menyatu. Tapi terdiri dari 50 peta yang terpencar di beberapa kabupaten/kota seperti Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai (Sergai) dan Binjai.
“Ini yang sering salah dimengerti. Seperti rapat yang saya hadiri di pusat soal tanah eks HGU ini, banyak yang mengira itu satu hamparan padahal ada 50 peta yang terpencar-pencar,” terangnya.

Dalam pemesangan patok, pihaknya berpedoman pada peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan peta plotting yang dibuat oleh Tim B Plus yang terbentuk pada masa Gubernur Rizal Nurdin. Jadi tidak benar jika ada yang menuding bahwa tim khusus tidak bekerja berdasarkan peta yang ada.
Darwin yang juga Sekretaris II dalam tim khusus tersebut mengatakan pada prinsipnya Pemprov Sumut tetap pada komitmennya terkait pendistribusian tanah eks HGU PTPN II seluas 5.800 hektar kepada masyarakat. Karena itu hasil pemetaan nantinya tetap dievaluasi kembali apakah sudah sesuai dengan peta pendaftaran 1997, peta plotting panitia B plus dan peta hasil identifikasi.

“Semua masalah yang ada akan dibahas kembali secara bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lahan HGU PTPN II berdasarkan SK BPN No. 42, 43 dan 44 Tahun 2004 serta SK BPN No. 10 Tahun 2004 seluas 56.341,75 ha yang telah diperpanjang serta lahan eks HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.800 hektar hingga kini masih belum jelas keberadaannya.
Pemprov Sumut juga belum bisa merekomendasikan pendistribusian lahan eks HGU ke masyarakat selama pemetaan lahan dan pematokan batas belum selesai dilakukan. Untuk itu Tim Khusus Penanganan Lahan eks-HGU/HGU ditenggat untuk segera menyelesaikannya Mei mendatang. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/