25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bupati Karo Bisa Dipenjara Dua Tahun

Kasus Dugaan Ijazah Palsu akan Seret KPUD Karo

MEDAN- Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Karo Kena Ukur Surbakti sepertinya akan menyeret-nyeret pihak lain.

Satu di antaranya adalah pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo. Selain itu, jika memang terbukti palsu, Bupati Karo pun bisa dihukum dua tahun.

Itu dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriyono saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut oleh Sumut Pos, Kamis (26/4). “Jika ijazah palsu itu digunakan maka akan semakin kuat tindak pidananya. Nah harus dipertanyakan juga kepada pihak KPUD Karo, yang berwenang dalam proses verifikasi, kenapa ini bisa terjadi. Ini akan menyeret-nyeret pihak KPUD Karo. Karena ijazah itu menjadi salah satu syarat untuk maju menjadi kepala daerah,” tegas Nuriyono.

Dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut, sambungnya, yang diutamakan adalah harus ada laporan kasus tersebut kepada penegak hukum. Selain itu pula, yang harus digarisbawahi adalah kinerja dari penegak hukum itu sendiri yang menerima laporan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. “Tapi tidak seketika menurunkan bupati, karena prosesnya panjang. Kalau ada laporan, kemudian diproses di kepolisian dan kemudian diselidiki baru bisa diberhentikan. Kalau tidak ada laporan, tidak bisa diproses,” katanya.

Setelah ada laporan, kasus juga kadang belum tentu langsung tuntas. “Kalau polisi tidak bergerak, 10 tahun pun tidak turun-turun. Peran serta kepolisian harus benar-benar. Karena persoalan ini akan menyeret-nyeret pihak lain, termasuk unsur KPUD setempatnya. Dan bisa dipertanyakan, kenapa ijazah palsu itu bisa lulus atau dibiarkan begitu saja,” terangnya lagi.

Menurutnya, jika benar ada laporan dan kepolisian memprosesnya secara tegas hingga ke meja kejaksaan, hanya dibutuhkan waktu selama lebih kurang enam bulan saja, untuk mengetahui kepastian benar atau tidaknya kasus tersebut.

Ketika di persidangan nantinya, terbukti benar kasus dugaan ijazah palsu tersebut, secara hukum pidana maka sanksi penjara yang dijatuhkan sekurang-kurangnya dua tahun lebih.

“Jika proses pemeriksaan berjalan lancar, enam bulan sudah bisa selesai. Enam bulan bulan bisa jadi tersangka. Kemudian ada pemberhentian sementara. Itu dikenakan pasal pemalsuan dengan sanksi di atas dua tahun penjara,” urainya.

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Hasan Basri yang dikonfirmasi mengenai kebenaran kasus tersebut, hanya menjawab sepenggal atau seadanya. “Coba cek di kantor,” jawabnya.

Sementara itu, seorang komisioner KPUD Sumut, Turunan B Gulo menegaskan ijazah minimal SMA dan sederajat adalah mutalk untuk menjadi bupati. Diketahuinya, Kena Ukur Surbakti tidak memiliki ijazah tapi hanya menggunakan surat keterangan dari Kepala Sekolah STM Negeri 1 Medan sebagai persyaratan menjadi bupati. Dari data-data tersebut hanya menjelaskan, Kena Ukur Surbakti angkatan 1968 dan tidak dijelaskan tamat yang dilampiri nilai-nilai ijazah sebagaimana lazimnya.
Dinas Pendidikan Medan maupun Sumut tidak berani membuat ketegasan apakah Kena Ukur Surbakti benar-benar tamat sekolah. Justru Kena Ukur Surbakti membuat justifikasi (pembelaan/pembenaran) dengan mengumpulkan tandatangan teman-temannya semasa sekolah dulu, yang menyatakan Kena Ukur pernah sekolah di STM Negeri 1 Medan tetapi tidak disebut apakah tamat.

Selain itu Kadisdik Medan semasa Drs Hasan Basri MM dalam suratnya tertanggal 12 Januari 2011 tegas menyatakan sesuai data di Disdik Medan Kena Ukur Surbakti tidak tercantum pada akhir tahun 1968 dari STM Negeri 1 Medan. Karena tahun 1968 Kanwil Depdikbud Sumut yang meregister dan mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah STM Negeri 1 Medan.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Karo mendatangi Polres Karo. Kedatangan sejumlah perwakilan AMK yang terdiri dari unsur pimpinan gabungan sejumlah LSM, Selasa (24/4) lalu ke Mapolres Karo tidak lain untuk memberikan berkas permohonan pemberitahuan izin aksi unjuk rasa, tertanggal 1 Mei mendatang. “Jika tidak ada penekanan disertai gerakan massa, dikhawatirkan kasus ini akan terbenam,” ujar  Direktur LSM KPKP, Ikuten Sitepu didampingi Ketua LSM Panji Demokrasi Chici Ardy kepada sejumlah wartawan.

Menurut Ikuten,  rencananya pihak AMK akan mengerahkan 300 massa untuk mendesak percepatan pengungkapan dugaan ijazah palsu yang digunakan Kena Ukur Surbakti pada pencalonan diri sebagai peserta Pemilu Kada  Karo tahun 2010 lalu.

Namun, sambung Chici, sebelum terbitnya izin dari pihak kepolisian tentang rencana demo awal bulan depan, pihaknya telah dikabari akan ada pendemo tandingan. “Kita nantikan apakah benar adanya. Jika memang ada pendemo tandingan saat ketika unjuk rasa AMK tanggal 1 Mei mendatang, maka kita persilahkan secara hormat. Ini era kebebasan berdemokrasi, pihak mana saja boleh menyuarakan aspirasinya,” kata Chici. (ari/wan)

Kasus Dugaan Ijazah Palsu akan Seret KPUD Karo

MEDAN- Kasus dugaan ijazah palsu Bupati Karo Kena Ukur Surbakti sepertinya akan menyeret-nyeret pihak lain.

Satu di antaranya adalah pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo. Selain itu, jika memang terbukti palsu, Bupati Karo pun bisa dihukum dua tahun.

Itu dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Nuriyono saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut oleh Sumut Pos, Kamis (26/4). “Jika ijazah palsu itu digunakan maka akan semakin kuat tindak pidananya. Nah harus dipertanyakan juga kepada pihak KPUD Karo, yang berwenang dalam proses verifikasi, kenapa ini bisa terjadi. Ini akan menyeret-nyeret pihak KPUD Karo. Karena ijazah itu menjadi salah satu syarat untuk maju menjadi kepala daerah,” tegas Nuriyono.

Dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut, sambungnya, yang diutamakan adalah harus ada laporan kasus tersebut kepada penegak hukum. Selain itu pula, yang harus digarisbawahi adalah kinerja dari penegak hukum itu sendiri yang menerima laporan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. “Tapi tidak seketika menurunkan bupati, karena prosesnya panjang. Kalau ada laporan, kemudian diproses di kepolisian dan kemudian diselidiki baru bisa diberhentikan. Kalau tidak ada laporan, tidak bisa diproses,” katanya.

Setelah ada laporan, kasus juga kadang belum tentu langsung tuntas. “Kalau polisi tidak bergerak, 10 tahun pun tidak turun-turun. Peran serta kepolisian harus benar-benar. Karena persoalan ini akan menyeret-nyeret pihak lain, termasuk unsur KPUD setempatnya. Dan bisa dipertanyakan, kenapa ijazah palsu itu bisa lulus atau dibiarkan begitu saja,” terangnya lagi.

Menurutnya, jika benar ada laporan dan kepolisian memprosesnya secara tegas hingga ke meja kejaksaan, hanya dibutuhkan waktu selama lebih kurang enam bulan saja, untuk mengetahui kepastian benar atau tidaknya kasus tersebut.

Ketika di persidangan nantinya, terbukti benar kasus dugaan ijazah palsu tersebut, secara hukum pidana maka sanksi penjara yang dijatuhkan sekurang-kurangnya dua tahun lebih.

“Jika proses pemeriksaan berjalan lancar, enam bulan sudah bisa selesai. Enam bulan bulan bisa jadi tersangka. Kemudian ada pemberhentian sementara. Itu dikenakan pasal pemalsuan dengan sanksi di atas dua tahun penjara,” urainya.

Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Hasan Basri yang dikonfirmasi mengenai kebenaran kasus tersebut, hanya menjawab sepenggal atau seadanya. “Coba cek di kantor,” jawabnya.

Sementara itu, seorang komisioner KPUD Sumut, Turunan B Gulo menegaskan ijazah minimal SMA dan sederajat adalah mutalk untuk menjadi bupati. Diketahuinya, Kena Ukur Surbakti tidak memiliki ijazah tapi hanya menggunakan surat keterangan dari Kepala Sekolah STM Negeri 1 Medan sebagai persyaratan menjadi bupati. Dari data-data tersebut hanya menjelaskan, Kena Ukur Surbakti angkatan 1968 dan tidak dijelaskan tamat yang dilampiri nilai-nilai ijazah sebagaimana lazimnya.
Dinas Pendidikan Medan maupun Sumut tidak berani membuat ketegasan apakah Kena Ukur Surbakti benar-benar tamat sekolah. Justru Kena Ukur Surbakti membuat justifikasi (pembelaan/pembenaran) dengan mengumpulkan tandatangan teman-temannya semasa sekolah dulu, yang menyatakan Kena Ukur pernah sekolah di STM Negeri 1 Medan tetapi tidak disebut apakah tamat.

Selain itu Kadisdik Medan semasa Drs Hasan Basri MM dalam suratnya tertanggal 12 Januari 2011 tegas menyatakan sesuai data di Disdik Medan Kena Ukur Surbakti tidak tercantum pada akhir tahun 1968 dari STM Negeri 1 Medan. Karena tahun 1968 Kanwil Depdikbud Sumut yang meregister dan mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar atau ijazah STM Negeri 1 Medan.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Karo mendatangi Polres Karo. Kedatangan sejumlah perwakilan AMK yang terdiri dari unsur pimpinan gabungan sejumlah LSM, Selasa (24/4) lalu ke Mapolres Karo tidak lain untuk memberikan berkas permohonan pemberitahuan izin aksi unjuk rasa, tertanggal 1 Mei mendatang. “Jika tidak ada penekanan disertai gerakan massa, dikhawatirkan kasus ini akan terbenam,” ujar  Direktur LSM KPKP, Ikuten Sitepu didampingi Ketua LSM Panji Demokrasi Chici Ardy kepada sejumlah wartawan.

Menurut Ikuten,  rencananya pihak AMK akan mengerahkan 300 massa untuk mendesak percepatan pengungkapan dugaan ijazah palsu yang digunakan Kena Ukur Surbakti pada pencalonan diri sebagai peserta Pemilu Kada  Karo tahun 2010 lalu.

Namun, sambung Chici, sebelum terbitnya izin dari pihak kepolisian tentang rencana demo awal bulan depan, pihaknya telah dikabari akan ada pendemo tandingan. “Kita nantikan apakah benar adanya. Jika memang ada pendemo tandingan saat ketika unjuk rasa AMK tanggal 1 Mei mendatang, maka kita persilahkan secara hormat. Ini era kebebasan berdemokrasi, pihak mana saja boleh menyuarakan aspirasinya,” kata Chici. (ari/wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/